Lompat ke konten

Pengangkatan Anak dan Syarat Wajib Adopsi Anak

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 4<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;pengangkatan-anak-dan-syarat-wajib-adopsi-anak-1&period;jpg" alt&equals;"pengangkatan anak dan syarat adopsi anak" class&equals;"wp-image-6594"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; pixlr&period;com<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Peristiwa pengangkatan anak di Indonesia telah banyak terjadi&period; Peristiwa pengangkatan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-membuat-akta-kelahiran-anak-terbaru-2021&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">anak<&sol;a> yang menarik perhatian publik pada 2020 adalah Ridwan Kamil&period; Ridwan Kamil bersama istri&comma; mengadopsi anak yang diberi nama Arkana Aidan Misbach&period;    <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari banyaknya peristiwa pengangkatan anak&comma; tidak sedikit yang bertanya&colon; sebenarnya apa itu adopsi atau pengangkatan anak&quest; Apa tujuannya&quest; Dan apa saja syarat-syaratnya&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui artikel ini&comma; saya membahas apa itu pengangkatan anak&comma; tujuan&comma; dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengangkatan anak&period; Di samping itu&comma; tulisan sederhana ini juga akan membahas tentang tata cara pengangkatan hingga pencatatan ke dinas terkait&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Pengangkatan Anak&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pengangkatan anak&quest; Pengangkatan atau adopsi anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua&comma; wali yang sah&comma; atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan&comma; pendidikan&comma; dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana disebutkan di atas&comma; pengangkatan anak dapat juga disebut sebagai adopsi anak&period; Apa itu adopsi anak&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;KBBI&rpar;&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;adopsi" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">adopsi<&sol;a> adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li><em>n<&sol;em> pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri<&sol;li><li><em>n Huk <&sol;em>penerimaan suatu usul atau laporan &lpar;misalnya dalam proses legislatif&rpar;<&sol;li><li><em>n Huk <&sol;em>pemungutan<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Telah disebutkan pula di atas peralihan tanggung jawab adopsi anak dialihkan kepada orang tua angkat&period; Apa itu orang tua angkat&quest; Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan&nbsp&semi;untuk merawat&comma; mendidik&comma; dan membesarkan anak&nbsp&semi;berdasarkan peraturan perundang-undangan dan&nbsp&semi;adat kebiasaan&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; adopsi anak juga dapat dilakukan berdasarkan pada adat kebiasaan setempat&period; Adopsi anak menurut adat kebiasaan ini tentu saja dilakukan dengan tata cara yang berlaku yang lingkungan masyarakat itu sendiri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Tujuan Pengangkatan atau Adopsi Anak<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa tujuan adopsi anak&quest; Tujuannya adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak&comma; yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana telah disebutkan di atas&comma; di samping adopsi anak dapat dilakukan menurut adat kebiasaan&comma; wajib pula dilakukan melalui pengadilan&period; Maksudnya adalah&comma; jika Anda ingin mengangkat seorang anak&comma; maka sebaiknya membuat permohonan ke pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk mereka yang beragama Islam&comma; permohonan adopsi anak dilakukan melalui <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;17-jenis-permohonan-di-pengadilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Agama<&sol;a>&period; Sementara selain Islam&comma; diajukan ke <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;10-jenis-permohonan-di-pengadilan-negeri&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Negeri<&sol;a>&period; Apabila Anda memenuhi syarat sebagai orang tua angkat anak dimaksud&comma; pengadilan akan mengabulkan permohonan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Syarat Pengangkatan Anak<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu dipahami bersama bahwa pengangkatan atau adopsi anak tidak boleh dilakukan sembarangan orang&period; Harus memenuhi persyaratan-persyaratan&period; Hal ini untuk kepentingan anak itu sendiri&period; Mengapa demikian&quest; Karena peralihan tanggung jawab untuk membesarkan&comma; merawat&comma; dan sebagainya cukuplah berat&period; Untuk itulah dibutuhkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;3-cara-membatalkan-penetapan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">penetapan pengadilan<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Syarat adopsi anak di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama berbeda dengan syarat adopsi anak dalam artikel ini&period; Menurut ketentuan Pasal 12 ayat &lpar;1&rpar; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak &lpar;PP 54&sol;2007&rpar;&comma; syarat pengangkatan anak adalah sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Belum berusia 18 &lpar;delapan belas&rpar; tahun&period;<&sol;li><li>Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan&period;<&sol;li><li>Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak&period;<&sol;li><li>Memerlukan perlindungan khusus&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Syarat pertama di atas&comma; paling diprioritaskan adalah anak yang belum berusia 6 &lpar;enam&rpar; tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><strong>Syarat Calon Orang Tua Angkat<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping syarat adopsi anak di atas&comma; terdapat juga syarat calon orang tua angkat&period; Syarat ini dibuat agar keluarga orang tua angkat dipastikan adalah orang yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya&period; Adapun syarat dimaksud sebagai berikut<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Sehat jasmani dan rohani<&sol;li><li>Berumur paling rendah 30 &lpar;tiga puluh&rpar; tahun dan paling tinggi 55 &lpar;lima puluh lima&rpar; tahun&period;<&sol;li><li>Beragama sama dengan agama calon anak angkat&period;<&sol;li><li>Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan&period;<&sol;li><li>Berstatus menikah paling singkat 5 &lpar;lima&rpar; tahun&period;<&sol;li><li>Tidak merupakan pasangan sejenis&period;<&sol;li><li>Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak&period;<&sol;li><li>Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial&period;<&sol;li><li>Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak&period;<&sol;li><li>Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak&comma; kesejahteraan&comma; dan perlindungan anak&period;<&sol;li><li>Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat&period;<&sol;li><li>Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 &lpar;enam&rpar; bulan&comma; sejak izin pengasuhan diberikan&period;<&sol;li><li>Memperoleh izin Menteri dan&sol;atau kepala instansi sosial&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Tata Cara Pencatatan Adopsi Anak<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana di atas&comma; kemudian diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lantas&comma; setelah mendapatkan penetapan ke pengadilan&comma; lalu ke mana&quest; Berdasarkan Pasal 47 UU Administrasi Kependudukan&comma; dilakukan pencatatan pengangkatan anak dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima penetapan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip Disdukcapil <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;disdukcapil&period;bantulkab&period;go&period;id&sol;hal&sol;pencatatan-pengangkatan-anak" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kabupaten Bantul<&sol;a>&comma; beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pencatatan adopsi anak&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Penetapan pengadilan&period;<&sol;li><li>Kutipan akta kelahiran&period;<&sol;li><li>Fotokopi kutipan akta perkawinan&sol;surat nikah orang tua angkat<&sol;li><li>Fotokopi Kartu Tanda Penduduk &lpar;KTP&rpar; elektronik orang tua angkat&period;<&sol;li><li>Fotokopi Kartu Keluarga &lpar;KK&rpar; orang tua angkat&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah itu&comma; instansi terkait—yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir dan kutipan akta kelahiran&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai penutup artikel ini&comma; saya melampirkan <em>bagan<&sol;em> tentang prosedur adopsi anak yang diambil dari <em>laman <&sol;em><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kemensos&period;go&period;id&sol;uploads&sol;topics&sol;15701792551459&period;pdf" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kementerian Sosial<&sol;a> Republik Indonesia&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;prosedur-adopsi-anak&period;jpg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-6597"&sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Penjelasan Pasal 47 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Administrasi Kependudukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 1 angka 4 PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 13 PP 54&sol;2007&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version