Lompat ke konten

Sengketa Keterbukaan Informasi Publik: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kewenangan Pengadilan

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 7<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;04&sol;sengketa-keterbukaan-informasi-publik-di-pengadilan&period;jpg" alt&equals;"sengketa keterbukaan informasi publik di pengadilan" class&equals;"wp-image-8224"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; Pexels<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu kewenangan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-peradilan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Peradilan Tata Usaha Negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah memeriksa dan mengadili sengketa keterbukaan informasi publik &lpar;KIP&rpar;&period; Menjadi kewenangan PTUN apabila yang digugat adalah badan publik negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila Anda sedang mencari informasi tentang sengketa keterbukaan informasi publik&comma; sudah tepat mendapatkan dan membaca artikel ini&period; Sebab&comma; selain membahas tentang sengketa KIP di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> khususnya PTUN&comma; juga bagaimana tata caranya—akan diulas secara mendalam&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Pengaturan tentang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengaturan tentang sengketa keterbukaan informasi publik ini diatur&comma; karena sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara&period; Di samping itu&comma; juga mengoptimalkan partisipasi badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sehingga&comma; dibentuk <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> terkait dengan hal tersebut&period; Misalnya&comma; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik &lpar;UU KIP&rpar;&period; Sebagai pelaksana&comma; dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP &lpar;PP KIP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; ada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik &lpar;Perki Nomor 1 Tahun 2013&rpar;&period; Dan&comma; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik &lpar;Perki Nomor 1 Tahun 2013&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Oleh karena ruang lingkup artikel ini membahas tentang sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN&period; Maka&comma; sebagai referensi selanjutnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan &lpar;Perma Nomor 2 Tahun 2011&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah mengetahui ketentuan-ketentuan di atas&comma; hendaknya memahami beberapa definisi di bawah ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Informasi&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Informasi menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;informasi" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;KBBI&rpar; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>penerangan<&sol;li><li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>pemberitahuan&semi; kabar atau berita tentang sesuatu<&sol;li><li><em>n&nbsp&semi;Ling&nbsp&semi;<&sol;em>keseluruhan makna yang menunjang amanat yang terlihat dalam bagian-bagian amanat itu<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut UU KIP&comma; Informasi adalah keterangan&comma; pernyataan&comma; gagasan&comma; dan tanda-tanda yang mengandung nilai&comma; makna&comma; dan pesan&comma; baik data&comma; fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat&comma; didengar&comma; dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tanda-tangan-elektronik-apakah-sah-di-mata-hukum&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">elektronik <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> ataupun non-elektronik<a id&equals;"&lowbar;ftnref1" href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Informasi Publik&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan&comma; disimpan&comma; dikelola&comma; dikirim&comma; dan&sol;atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan&sol;atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2" id&equals;"&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Badan Publik&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Badan Publik adalah lembaga eksekutif&comma; legislatif&comma; yudikatif&comma; dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara&comma; yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan&sol;atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah&comma; atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan&sol;atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah&comma; sumbangan masyarakat&comma; dan&sol;atau luar negeri<a id&equals;"&lowbar;ftnref3" href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut KBBI&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;badan&percnt;20publik" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">badan publik <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> &nbsp&semi;adalah lembaga eksekutif&comma; legislatif&comma; yudikatif&comma; dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari uraian badan publik tersebut&comma; dapat diklasifikasikan yang dimaksud badan publik antara lain&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;20-jenis-lembaga-negara-menurut-uud-1945&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">lembaga negara menurut UUD 1945 <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&semi; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;34-lembaga-kementerian-negara-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">lembaga kementerian negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&semi; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;25-daftar-lembaga-pemerintah-non-kementerian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">lembaga pemerintah non-kementerian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&semi; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;14-lembaga-independen-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">lembaga independen <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&semi; bahkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;lembaga-penegak-hukum-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">lembaga penegak hukum <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Klasifikasi kedua adalah lembaga non-pemerintah yang sumber dana berasal dari APBD&comma; APBN&comma; sumbangan masyarakat atau berasal dari luar negeri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Sengketa Informasi Publik&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4" id&equals;"&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">3 Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Badan Publik<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terdapat tiga klasifikasi&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik secara berkala&comma; diatur melalui ketentuan Pasal 9 UU KIP&period; Secara ringkas mengatur sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>informasi yang berkaitan dengan Badan Publik&semi;<&sol;li><li>informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait&semi;<&sol;li><li>informasi mengenai laporan keuangan&semi; dan&sol;atau<&sol;li><li>informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk klasifikasi kedua berupa informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta&comma; diatur melalui ketentuan Pasal 10 UU KIP&period; Ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi harus diumumkan segera dalam situasi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Klasifikasi informasi yang wajib tersedia setiap saat terdapat dalam ketentuan Pasal 11 UU KIP&comma; yang mencakup&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya&comma; tidak termasuk informasi yang dikecualikan&semi;<&sol;li><li>hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya&semi;<&sol;li><li>seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya&semi;<&sol;li><li>rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik&semi;<&sol;li><li>perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga&semi;<&sol;li><li>informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum&semi;<&sol;li><li>prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat&semi;<&sol;li><li>laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Informasi yang Dikecualikan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun demikian&comma; tidak semua informasi dapat diakses oleh masyarakat&period; Menurut ketentuan Pasal 17 UU KIP terdapat informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh publik&period; Beberapa di antaranya&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum&comma; yaitu informasi yang dapat&colon;<&sol;li><li>menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;ini-10-jenis-jenis-pidana-dalam-aturan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&semi;<&sol;li><li>mengungkapkan identitas informan&comma; pelapor&comma; saksi&comma; dan&sol;atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana&semi;<&sol;li><li>mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional&semi;<&sol;li><li>membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan&sol;atau keluarganya&semi; dan&sol;atau<&sol;li><li>membahayakan keamanan peralatan&comma; sarana&comma; dan&sol;atau prasarana penegak hukum<&sol;li><li>Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat&semi;<&sol;li><li>Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara&comma; yaitu&colon;<&sol;li><li>informasi tentang strategi&comma; intelijen&comma; operasi&comma; taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara&comma; meliputi tahap perencanaan&comma; pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri&semi;<&sol;li><li>dokumen yang memuat tentang strategi&comma; intelijen&comma; operasi&comma; teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan&comma; pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi&semi;<&sol;li><li>jumlah&comma; komposisi&comma; disposisi&comma; atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya&semi;<&sol;li><li>gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan&sol;atau instalasi militer<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Kewenangan Mengadili Sengketa Keterbukaan Informasi Publik<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terdapat dua pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa keterbukaan informasi publik&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Pengadilan Tata Usaha Negara<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa keterbukaan informasi publik menjadi kewenangan PTUN&comma; apabila informasi publik yang dimintakan kepada badan publik sebagaimana disebutkan di atas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Pengadilan Negeri<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara&comma; Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili selain dari permintaan informasi publik dari badan publik&period; Yaitu lembaga non-pemerintah yang sumber dana berasal dari APBD&comma; APBN&comma; sumbangan masyarakat atau berasal dari luar negeri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 47 UU KIP&comma; Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara&period; Sementara pengajuan gugatan dilakukan melalui <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-kewenangan-peradilan-umum&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Negeri <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di PTUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana dalam artikel <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;perkara-yang-menjadi-kewenangan-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Perkara yang menjadi kewenangan PTUN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; salah satu kewenangannya adalah memeriksa&comma; mengadili&comma; dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; artikel ini membatasi hanya membahas tentang sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Gugatan dalam Sengketa Keterbukaan Informasi Publik&quest;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Gugatan yang dimaksud adalah keberatan yang diajukan oleh salah satu atau para pihak yang secara tertulis menyatakan tidak menerima Putusan Komisi Informasi<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn5" id&equals;"&lowbar;ftnref5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan komisi informasi adalah putusan ajudikasi non-litigasi yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi terkait sengketa antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat &lpar;1&rpar; Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn6" id&equals;"&lowbar;ftnref6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Tata Cara Pengajuan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel ini membahas secara ringkas tata cara pengajuan sengketa keterbukaan informasi publik&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Salah Satu Pihak Keberatan<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 48 ayat &lpar;1&rpar;&comma; pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat &lpar;1&rpar; dan ayat &lpar;2&rpar; hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Tenggang Waktu 14 Hari<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Gugatan yang dimaksud poin 1 hanya dapat diajukan paling lambat 14 &lpar;empat belas&rpar; hari kerja setelah diterimanya putusan oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Diajukan di Tempat Kedudukan Badan Publik<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui bahwa gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Pemeriksaan Persidangan<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terkait dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;10-proses-persidangan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pemeriksaan persidangan<strong> &UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; dapat mengacu kepada ketentuan Pasal 7 Perma No&period; 2 Tahun 2011&comma; lengkapnya dikutip sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>pemeriksaan dilakukan secara sederhana hanya terhadap Putusan Komisi Informasi&comma; berkas perkara serta permohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak&period;<&sol;li><li>Pemeriksaan dilakukan tanpa proses mediasi&period;<&sol;li><li>pemeriksaan bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh Majelis Hakim&period;<&sol;li><li>Untuk terangnya suatu perkara&comma; Majelis Hakim dapat memanggil Komisi lnformasi untuk memberikan keterangan apabila diperlukan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;4-jenis-putusan-akhir-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan akhir pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; hanya terdapat dua bentuk&comma; yaitu membatalkan atau menguatkan putusan Komisi Informasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari uraian di atas&comma; dapat memahami bahwa sengketa keterbukaan informasi publik merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengenai sengketa keterbukaan informasi publik apabila yang digugat adalah Badan Publik negara&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; gugatan terhadap badan publik selain badan publik negara menjadi kewenangan Pengadilan Negeri&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KIP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU KIP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU KIP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4" id&equals;"&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU KIP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref5" id&equals;"&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 2 Tahun 2011&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref6" id&equals;"&lowbar;ftn6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 2 Tahun 2011&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version