Lompat ke konten

Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 5<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;upaya-hukum-apabila-suami-nikah-lagi-tanpa-izin-istri-1&period;jpg" alt&equals;"upaya hukum apabila suami nikah lagi tanpa izin istri pertama" class&equals;"wp-image-6970"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; Pixabay&period;com<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertanyaan&colon; <em>Suami saya menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin saya sebagai istri&period; Apakah saya bisa menuntut suami saya tersebut&quest; Ke mana harus menuntutnya<&sol;em>&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertanyaan di atas baru saja saya dapatkan beberapa waktu lalu&period; Banyak kasus terjadi suami nikah lagi tanpa izin istri&period; Atas kejadian tersebut—yang kemudian diketahui istri pertama&comma; lantas tanpa pikir panjang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-mengajukan-gugatan-cerai&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">mengajukan cerai <strong><span style&equals;"text-decoration&colon; underline&semi;">&UpperRightArrow;<&sol;span><&sol;strong><&sol;a><strong> <&sol;strong>di pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; tidak sedikit juga yang melaporkan sang suami&comma; karena merasa sakit hati sekali&period; Sebenarnya ada <em>gak sih<&sol;em> ancaman pidana apabila suami nikah lagi tanpa izin istri&quest; Di samping itu apakah ada upaya hukum yang dilakukan apabila suami nikah lagi tanpa izin istri&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel kali ini menjawab pertanyaan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"perkawinan-sah">Perkawinan Sah<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;perkawinan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;KBBI&rpar; adalah perihal &lpar;urusan dan sebagainya&rpar; kawin&semi; pernikahan&period; Sementara arti &&num;8220&semi;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;sah" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">sah <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&&num;8221&semi; adalah dilakukan menurut hukum atau undang-undang atau peraturan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan demikian&comma; setiap perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu&period; Dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku&period;<a id&equals;"&lowbar;ftnref1" href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi&comma; kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat &lpar;2&rpar; dan Pasal 4 Undang-undang Perkawinan<a id&equals;"&lowbar;ftnref2" href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"upaya-hukum-apabila-suami-nikah-lagi-tanpa-izin-istri">Upaya Hukum Apabila Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui bahwa suami yang ingin beristri lebih dari satu&comma; wajib meminta izin dari istri pertama&period; Apabila tidak mendapatkan izin&comma; maka terdapat beberapa upaya hukum&comma; yang kiranya dapat dilakukan oleh istri pertama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut saya&comma; setidaknya terdapat 3 upaya hukum yang dilakukan istri apabila suami nikah lagi tanpa izin istri pertama&period; Upaya hukum dimaksud antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Mengajukan Pembatalan Perkawinan<&sol;li><li>Upaya Hukum Pidana<&sol;li><li>Mengajukan Perceraian<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari ketiga upaya hukum di atas&comma; tentu saja masih ada upaya lain yang dapat dilakukan&period; Namun&comma; artikel ini sebenarnya menjawab pertanyaan di atas&comma; yang kiranya dapat dilakukan&period; Mari kita bahas satu per satu suami nikah lagi tanpa izin istri pertama ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"pembatalan-perkawinan">Pembatalan Perkawinan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila suami nikah lagi tanpa izin istri&comma; upaya hukum yang menjadi pilihan adalah pembatalan perkawinan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-perkawinan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pembatalan perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap&comma; yang menyatakan perkawinan tidak sah&comma; yang dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan melalui pengadilan yang berwenang&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Upaya hukum berupa pembatalan perkawinan dilakukan karena seyogyanya&comma; seorang suami mempersunting satu orang istri&comma; dua&comma; tiga hingga empat&period; Akan tetapi&comma; untuk istri yang kedua&comma; ketiga&comma; dan keempat ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi&period; Salah satunya adalah <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;suami-ingin-poligami-apakah-wajib-mendapatkan-izin&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">izin dari istri <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> pertama dan Pengadilan Agama&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila benar suami nikah lagi tanpa izin istri itu terjadi&comma; maka jelas persyaratan untuk kawin lagi tidak terpenuhi&period; Sehingga&comma; upaya hukum berupa pembatalan perkawinan ini menjadi pilihan Anda&comma; apabila ingin mempertahankan keutuhan rumah tangga&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"upaya-hukum-pidana">Upaya Hukum Pidana<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping upaya pembatalan perkawinan&comma; pilihan lain adalah melaporkan sang suami kepada pihak berwajib&period; Dasar hukum yang dapat digunakan terhadap suami nikah lagi tanpa izin istri ini adalah Kitab Undang-undang Hukum <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;ini-10-jenis-jenis-pidana-dalam-aturan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> &lpar;KUHP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"pasal-279-kuhp">Pasal 279 KUHP<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam ketentuan Pasal 279 menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun&colon; <&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>1&rpar;&period; barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>2&rpar;&period; barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>2&period; Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mari kita cermati unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 279 KUHP di atas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Barang siapa&period; Dalam pidana&comma; barang siapa ini disebut orang sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban&period;<&sol;li><li>Mengadakan perkawinan&period;<&sol;li><li>Mengetahui perkawinannya yang telah ada&period;<&sol;li><li>Mengetahui perkawinan-perkawinan pihak lain&period;<&sol;li><li>Adanya penghalang yang sah&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari ketentuan Pasal 279 KUHP di atas&comma; sebenarnya suami sudah mengetahui bahkan menyadari apabila kawin lagi&comma; haruslah memperoleh izin istri&period; Namun sayangnya&comma; suami menikah lagi tanpa izin istri pertama&period; Hal ini kemudian mengakibatkan ancaman hukuman pidana penjara bagi sang suami yaitu 7 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"pasal-266-kuhp">Pasal 266 KUHP<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping ketentuan Pasal 279&comma; dapat pula disangkakan apabila terdapat keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan menggunakan akta autentik tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini diatur dalam ketentuan&nbsp&semi; Pasal 266 ayat &lpar;1&rpar; atau ayat &lpar;2&rpar; KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan Pasal 266 ayat &lpar;1&rpar;&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu&comma; dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya&comma; maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian&comma; dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kemudian Pasal 266 ayat &lpar;2&rpar; KUHP berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pasal 266 ayat &lpar;2&rpar; KUHP&colon; <em>Barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu mendatangkan kerugian&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut R&period; Soesilo<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3" id&equals;"&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>&OpenCurlyDoubleQuote;Yang dinamakan akta autentik yaitu suatu surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang&comma; oleh pegawai umum”&semi;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Akta autentik adalah suatu&nbsp&semi;<strong>akta<&sol;strong>&nbsp&semi;yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu &lpar;seperti Notaris&comma; Hakim&comma; Panitera&comma; Juru Sita&comma; Pegawai Pencatat Sipil&rpar;&comma;di tempat&nbsp&semi;<strong>akta <&sol;strong>itu dibuat<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4" id&equals;"&lowbar;ftnref4"><strong>&lbrack;4&rsqb;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;em><em><&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bahwa Akta Otentik juga dapat diartikan sebagai&colon; &lpar;1&rpar; <em>Akta yang dibuat oleh Pegawai Umum sesuai dengan perundang-undangan&semi; &lpar;2&rpar; Akta yang dibuat di hadapan pegawai umum yang sesuai dengan perundang-undangan&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bisa saja suami Anda membuat dan memakai surat sehingga mendatangkan kerugian untuk Anda sebagai istri&period; Misalnya mengubah status kawin dalam KTP dari kawin menjadi cerai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"mengajukan-perceraian">Mengajukan Perceraian<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Upaya hukum yang ketiga apabila suami nikah lagi tanpa izin istri pertama adalah mengajukan perceraian ke pengadilan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila Anda tidak setuju dan tidak ikhlas suami diam-diam menikah lagi tanpa izin istri&comma; maka salah satu upaya hukum adalah perceraian&period; Perceraian dilakukan di Pengadilan Agama bagi beragama Islam&period; Sementara bagi Non-Muslim diajukan melalui Pengadilan Negeri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum mengajukan sengketa perceraian&comma; sebaiknya baca beberapa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;sebelum-cerai-wajib-tahu-8-alasan-perceraian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">alasan perceraian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Hal ini berguna agar memudahkan Anda dalam proses perceraian&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila Anda memutuskan untuk <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-cara-mengajukan-cerai-tanpa-pengacara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">cerai tanpa pengacara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; silakan simak beberapa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;27-istilah-dalam-perceraian-di-pengadilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">istilah dalam perceraian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"penutup">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai penutup&comma; upaya hukum yang dilakukan apabila suami nikah lagi tanpa izin istri dapat ditempuh dengan tiga cara&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>pertama&comma; <&sol;em>mengajukan gugatan pembatalan perkawinan&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>upaya hukum dalam bentuk pidana&period; <em>Ketiga&comma; <&sol;em>mengajukan gugatan perceraian&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketiga upaya hukum tersebut tentu saja kekurangan dan kelebihan masing-masing&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; dan &lpar;2&rpar; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 9 UU Perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> R&period; Soesilo&comma; <em>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal<&sol;em>&comma; Penerbit Politeia&comma; Bogor&colon; 1976&period;&comma; hlm&period;&comma; 171&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a id&equals;"&lowbar;ftn4" href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 165 <em>Herziene Indonesisch Reglemen <&sol;em>&lpar;HIR&rpar;<em>&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version