Lompat ke konten

7 Sumber Pendapatan Desa (Masyarakat dan Pemerintahan Desa Wajib Tahu)

Bacaan 5 menit
sumber pendapatan desa

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Desa tampaknya terus-terusan “diguyur” pendanaan yang memadai untuk membangun Desa. Namun demikian, meskipun keuangan desa begitu besar, masih terdapat desa yang belum berkembang.

Hal tersebut biasanya, disebabkan oleh pemerintah desa lebih condong menyalahgunakan wewenang : mengambil dana desa yang bukan haknya. Akibatnya, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat terabaikan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para pemerintahan desa tersebut ditunjang dengan pendanaan. Untuk itu, artikel ini hendak membahas dari mana saja sumber pendapatan desa.

7 Sumber Pendapatan Desa yang Harus Diketahui Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Sebagaimana yang kita tahu, bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki wilayah dan batas wilayah. Desa tersebut berwenang mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri yang dipimpin oleh Kepala Desa serta Perangkat Desa .

Faktor penunjang dalam mengurus wilayah Desa tak kalah penting adalah pendanaan. Pendanaan dimaksud berasal dari sumber-sumber pendapatan Desa. Untuk itu, menurut ketentuan Pasal 72 UU Desa, setidaknya terdapat 7 sumber pendapatan Desa yaitu:

1. Pendapatan Asli Desa

Sumber pendapatan desa yang pertama adalah berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

Apa yang dimaksud Pendapatan Asli Desa? Pendapatan asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa.

Pendapatan jenis ini terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya, dan partisipasi, gotong royong, dan lain sebagainya.

Di atas, setidaknya terdapat 4 sumber pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa. Keempatnya, sebagaimana dikutip dari situs gerokgak.bulelengkab sebagai berikut:

Hasil Usaha

Hasil usaha dimaksud adalah usaha yang dikelola oleh Desa. Misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), yang dapat menimbulkan hasil—sebagai pendapatan Desa.

Hasil Aset

Hasil aset adalah seluruh hasil dari barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Seperti tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh Desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik Desa, pemandian umum, wisata Desa, dan lain-lain kekayaan asli Desa. 

Swadaya, Partisipasi, dan Gotong royong

Swadaya, partisipasi, dan gotong royong masyarakat adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa. Penganggaran penerimaan swadaya, partisipasi, dan gotong royong harus dihitung secara cermat dan riil dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kas Desa untuk mendukung pelaksanaan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Pendapatan Asli Desa Lainnya

Pendapatan asli Desa lainnya adalah penerimaan Desa yang diperoleh antara lain dari hasil pungutan Desa sesuai dengan kewenangan Desa yang ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Desa.

2. APBN

Sumber pendapatan Desa yang kedua adalah berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Yang dimaksud dengan “Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan[1].

Pendapatan desa yang bersumber dari APBN ini biasanya dalam bentuk Dana Desa (DD).

Apa itu Dana Desa? Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat[2].

Dana Desa untuk tahun 2022, sebagaimana dikutip situs Setkab.go.id , Pagu Dana Desa Tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia.

3. Pajak dan Retribusi Daerah

Di samping itu, sumber pendapatan Desa juga melalui pajak dan retribusi daerah. Desa mendapatkan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota.

Mengenai pajak daerah, menyangkut pajak restoran, reklame, parkir, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.

Sementara untuk retribusi daerah biasanya menyangkut jasa: jasa usaha, perizinan , dan jasa umum.

Dari hasil pajak dan retribusi daerah tersebut kemudian dibagi ke Desa—yang menjadi sumber pendapatan Desa.

4. Alokasi Dana Desa

Apa itu Alokasi Dana Desa (ADD)? ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus[3]

Menurut ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa menyebutkan:

  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.
  2. ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
  3. ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
  4. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
  5. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

Artinya, alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota merupakan salah satu sumber pendapatan Desa.

5. APBD

Sumber pendapatan desa lainnya adalah berasal dari bantuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut ketentuan Pasal 98 PP Nomor 43 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa. Bantuan keuangan tersebut bersifat umum dan khusus.

Bantuan Keuangan Bersifat Umum

Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Desa[4].

Bantuan Keuangan Bersifat Khusus

Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat[5].

6. Hibah dan Sumbangan  

Hibah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain: rumah ini kami terima sebagai — dari paman

Hibah dan Sumbangan merupakan sumber pendapatan Desa yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Hibah atau sumbangan dari pihak ketiga dimaksud bisa dari pemerintah. Baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Atau, hibah dari pihak swasta hingga luar negeri.  

7. Sumber Pendapatan Desa Lainnya

Sumber pendapatan desa lainnya, yang sah antara lain pendapatan sebagai hasil kerja sama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa.

Pendapatan Desa jenis ini biasa berkaitan dengan pendapatan asli desa di atas, yaitu dari hasil usaha Desa.

Penutup

Dari uraian di atas, setidaknya terdapat tujuh sumber pendapatan Desa yaitu: pertama, pendapatan asli Desa. Kedua, berasaldari APBN. Ketiga, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Keempat, alokasi dana desa (ADD). Kelima, bersumber dari bantuan APBD. Keenam, hibah dan sumbangan. Ketujuh, pendapatan Desa lainnya.  

Segala sumber pendapatan Desa tersebut, dimaksudkan untuk pemerataan pembangunan, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat Desa .

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Penjelasan Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 98 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2014.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 98 ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version