Lompat ke konten

Syarat Formal Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 5<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image is-style-default"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2021&sol;10&sol;syarat-formal-perkara-kasasi-dan-peninjauan-kembali&period;png" alt&equals;"syarat formal perkara kasasi" class&equals;"wp-image-4719"&sol;><figcaption><em>Ilustrasi&period; Dokumentasi pribadi&period;<&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di Indonesia&comma; terdapat beberapa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">jenis pengadilan<strong> &UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; sebagai penyelenggara peradilan&period; Pelaksana kekuasaan kehakiman <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-kewenangan-peradilan-umum&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Peradilan Umum <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah Pengadilan Negeri sebagai Badan Peradilan Tingkat Pertama&period; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-perkara-kewenangan-peradilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Peradilan Agama <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; Peradilan Tata Usaha Negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong>&comma; dan Militer&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Semua pengadilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung&comma; yang salah satu kewenangan adalah memeriksa dan mengadili perkara kasasi&period; Namun&comma; tahukah Anda bahwa terdapat syarat formal perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali&quest; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Peradilan tingkat kedua disebut Pengadilan Tinggi&period; Kedudukan Pengadilan Tinggi berada di Ibu kota Provinsi&comma; yang memeriksa dan mengadili pada tingkat Banding&period; Perkara tersebut yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tingkat ketiga adalah Mahkamah Agung&period; Memeriksa dan mengadili perkara Kasasi&comma; yang diajukan warga negara yang berperkara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk tingkat Peninjauan Kembali disebut sebagai Upaya Hukum Luar Biasa&period; Yang juga berada di Mahkamah Agung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel ini membahas tentang syarat formal perkara kasasi dan Peninjauan Kembali &lpar;PK&rpar;&period; Bukan hanya itu saja&comma; juga membahas akibat hukum apabila syarat formal perkara kasasi dan PK tidak terpenuhi&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Syarat Formal Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saya membuat artikel ini&comma; karena pernah mendapatkan beberapa perkara yang dikembalikan kepada pemohon Kasasi atau Peninjauan Kembali &lpar;PK&rpar;&period; Pengembalian berkas tersebut karena ternyata&comma; tidak memenuhi syarat formal perkara kasasi untuk mengajukan permohonan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal tersebut tentu saja sangat merugikan yang bersangkutan&period; Mengapa demikian&quest; Karena sudah tidak memiliki upaya hukum lagi yang harus dilakukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk menghindari hal-hal di atas&period; Perlu diketahui perkara yang tidak memenuhi syarat formal&period; Khususnya pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali&period; Hal ini untuk menghindari kerugian warga masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Syarat Formal Perkara Kasasi<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Kasasi adalah Mahkamah Agung&period; Namun&comma; ada syarat formal perkara kasasi yang mesti dipenuhi&comma; agar permohonan Kasasi dapat diperiksa&period; Mari kita lihat ketentuannya&excl; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p><em>Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding<&sol;em>&comma; <em>kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang&period;<&sol;em><a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p><em>Permohonan kasasi dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penting-mengetahui-23-proses-persidangan-perdata&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkara perdata <&sol;a><&sol;em><strong><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penting-mengetahui-23-proses-persidangan-perdata&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">&UpperRightArrow;<&sol;a><&sol;strong> <em>disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya&period; Permohonan Kasasi tersebut diajukan dalam tenggang waktu 14 &lpar;empat belas&rpar; hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon<&sol;em>&period;<&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p><em>Apabila tenggang waktu 14 &lpar;empat belas&rpar; hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara&comma; maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan<&sol;em>&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai Kasasi tersebut&comma; Mahkamah Agung dalam Surat Edaran &lpar;SE&rpar; Nomor&colon; 08 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali&comma; tanggal 29 Desember 2011 kembali menegaskan&period; Penegasan tersebut terkait dengan masih banyaknya penerimaan yang tidak memenuhi syarat formal perkara kasasi &period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Meskipun tidak memenuhi syarat&comma; perkara tersebut masih dikirimkan kepada Mahkamah Agung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui SE tersebut&comma; kemudian Mahkamah Agung menegaskan setidaknya beberapa poin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk perkara perdata&comma; &lpar;Umum&comma; Agama&comma; dan Tata Usaha Negara&rpar; tingkat Kasasi&comma; harus sesuai&period; Maksudnya sesuai dengan tenggang waktu pengajuan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip <em>laman<&sol;em> <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kepaniteraan&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;prosedur-berperkara&sol;permohonan-kasasi" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Mahkamah Agung <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dalam mengajukan Kasasi&period; Hal ini juga mengutip beberapa Pasal dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung&period; Menurutnya&comma; apabila melewati tenggang waktu sebagaimana maksud Pasal 46 ayat &lpar;1&rpar; di atas&comma; maka hal tersebut tidaklah memenuhi syarat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian juga terkait dengan pengajuan Memori Kasasi&period; Harus diajukan dalam waktu 14 hari&period; Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Mahkamah Agung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p><em>Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya&comma; dalam tenggang waktu 14 &lpar;empat belas&rpar; hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar<&sol;em>&period;<&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa yang terjadi apabila mengajukan permohonan Kasasi melewati tenggang waktu&quest; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Maka hal tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi syarat formal perkara kasasi&period; Sehingga berpotensi tidak dikirim ke Mahkamah Agung&period; Berkasnya akan dikembalikan kepada pemohon&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Syarat Formal Peninjauan Kembali<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bukan hanya perkara Kasasi saja yang sering kali tidak memenuhi syarat&period; Perkara Peninjauan Kembali juga demikian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Padahal&comma; dalam ketentuan Pasal 69 Undang- Undang Mahkamah Agung secara tegas telah mengaturnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p><em>Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 &lpar;seratus delapan puluh&rpar; hari untuk<&sol;em>&colon;<&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap&comma; dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara&semi;<&sol;li><li>yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti&comma; yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang&semi;<&sol;li><li>yang disebut pada huruf c&comma; d&comma; dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara&semi;<&sol;li><li>yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan mengacu pada ketentuan di atas&comma; maka setiap pemohon PK&comma; wajib mencermatinya dengan saksama&period; Apabila tidak&comma; maka melewati tenggang waktu di atas&comma; sehingga berpotensi permohonan PK tidak memenuhi syarat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;alasan-pk-perdata-dengan-dasar-putusan-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Alasan PK Perdata dengan Dasar Putusan Pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Akibat Hukum Apabila tidak Memenuhi Syarat Formal Perkara Kasasi dan PK<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Merujuk SE Mahkamah Agung di atas&period; Apabila tidak memenuhi syarat formal sebagaimana yang telah ditentukan&comma; maka perkara akan dikembalikan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain itu&comma; perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima&period; Hal tersebut dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan adanya penetapan dinyatakan tidak dapat diterima tersebut&comma; maka tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan&period; Misalnya&comma; penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tidak dapat dilakukan upaya Perlawanan&comma; Kasasi atau Peninjauan Kembali&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini juga secara tegas diatur dalam Pasal 45A UU Mahkamah Agung&period; Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal&comma; dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun demikian&comma; ada pengecualian sebagaimana Pasal 45A ayat &lpar;1&rpar; Mahkamah Agung&period; Dalam tingkat Kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi&comma; kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar; terdiri atas&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Putusan tentang praperadilan &semi;<&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;ini-10-jenis-jenis-pidana-dalam-aturan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Putusan pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 &lpar;satu&rpar; tahun dan&sol;atau diancam pidana denda &semi;<&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;13-perkara-yang-menjadi-kewenangan-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Perkara tata usaha negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penting-mengetahui-pembatasan-kasasi-perkara-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Penting Mengetahui Pembatasan Kasasi Perkara TUN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Syarat Formal Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali adalah mengenai tenggang waktu&period; Untuk perkara Kasasi&comma; wajib diajukan dalam tenggang waktu 14 &lpar;empat belas&rpar; hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Memori Kasasi wajib disampaikan dalam tenggang waktu 14 &lpar;empat belas&rpar; hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian juga syarat formal perkara Peninjauan Kembali wajib memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 69 Undang- Undang Mahkamah Agung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi&comma; maka perkara dianggap tidak memenuhi syarat&period; Sehingga perkara dinyatakan tidak dapat diterima melalui <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;3-cara-membatalkan-penetapan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Penetapan Pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> Tingkat Pertama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; perlu dicermati sebelum mengajukan upaya Kasasi atau Peninjauan Kembali mengenai syarat formal ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 46 UU Mahkamah Agung<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version