Lompat ke konten

Masalah Tenggang Waktu Upaya Administratif Sengketa TUN (Berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021)

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 6<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;04&sol;masalah-tenggang-waktu-upaya-administratif-dalam-sengketa-tun&period;jpg" alt&equals;"masalah tenggang waktu upaya administratif dalam sengketa tun" class&equals;"wp-image-8384"&sol;><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ada hal yang menarik dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan &lpar;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;pta-malut&period;go&period;id&sol;sema-no-5-tahun-2021-tentang-pemberlakuan-rumusan-hasil-rapat-pleno-kamar-ma&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">SEMA 5&sol;2021 <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&rpar;&period; SEMA tersebut mengatur beberapa ketentuan terkait dengan tenggang waktu upaya administratif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seperti yang diketahui bahwa dalam mengajukan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara&comma; haruslah didahului dengan upaya administratif&period; Upaya administratif dimaksud terdapat dua jenis yaitu keberatan dan banding&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel ini membahas tentang beberapa pertanyaan tenggang waktu upaya administratif&comma; yang terbagi atas beberapa kasus&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Masalah Tenggang Waktu Upaya Administratif dalam Sengketa TUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>SEMA 5&sol;2021 dimaksud mengatur terkait dengan tenggang waktu upaya administratif dalam sengketa TUN&period; Pengaturan ini dilakukan tentu saja terdapat beberapa masalah yang ditemui dalam praktik <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Biasanya&comma; ketika ditemukan permasalahan oleh <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;bolehkah-hakim-ptun-melakukan-ultra-petita&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Hakim PTUN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; maka kemudian dilakukan rapat pleno setiap tahun oleh Mahkamah Agung&period; Rapat Pleno tersebut membahas tentang &OpenCurlyDoubleQuote;masalah” yang dihadapi pada masing-masing kamar&comma; termasuk kamar <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-peradilan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Peradilan Tata Usaha Negara &lpar;Peratun&rpar; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berikut beberapa masalah tenggang waktu upaya administratif dalam sengketa TUN yang tertuang dalam SEMA 5&sol;2021&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Tenggang waktu upaya administratif<&sol;li><li>Pembantaran tenggang waktu<&sol;li><li>Tenggang waktu gugatan PMH oleh Penguasa<&sol;li><li>Tidak dibatasi tenggang waktu<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun demikian&comma; artikel ini mengutip beberapa artikel sebelumnya mengenai definisi upaya administratif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Upaya Administratif&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam artikel <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;2-jenis-dan-pengertian-upaya-administratif-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Jenis dan Pengertian Upaya Administratif <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; saya sudah memaparkan beberapa hal terkait dengan upaya administratif&period; Upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkan keputusan dan&sol;atau tindakan yang merugikan<a id&equals;"&lowbar;ftnref1" href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period; &nbsp&semi;&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Mengapa Sengketa TUN Harus Didahului Upaya Administratif&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara &lpar;UU Peratun&rpar; menyebutkan bahwa&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu&comma; maka batal atau tidak sah&comma; dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan&sol;administratif yang tersedia&period;<&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;perkara-yang-menjadi-kewenangan-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan baru berwenang <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> memeriksa&comma; memutus&comma; dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat &lpar;1&rpar; jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila seluruh prosedur dan kesempatan upaya administratif telah ditempuh&comma; dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas&comma; barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2" id&equals;"&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam penjelasan Pasal tersebut menyebutkan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3" id&equals;"&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-keputusan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Keputusan Tata Usaha Negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan&comma; maka prosedur tersebut dinamakan banding administratif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8230&semi; Dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dapat dilihat apakah terhadap suatu <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;8-unsur-unsur-keputusan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Keputusan Tata Usaha Negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> itu terbuka atau tidak terbuka kemungkinan untuk ditempuh suatu upaya administratif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Itulah dasar hukum mengapa dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;uang-paksa-sengketa-tun-apakah-dimungkinkan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">sengketa TUN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> harus pengajuan upaya administratif&period; <strong>&nbsp&semi;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading"><strong>Tenggang Waktu Upaya Administratif dalam Sengketa TUN Berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021<&sol;strong><&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sekarang&comma; kita membahas ke pokok artikel yaitu masalah tenggang waktu upaya administratif dalam sengketa TUN&period; Sebab&comma; masih banyak yang keliru dalam menyikapi upaya administratif ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam praktik pengadilan&comma; kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021&period; &nbsp&semi;Dalam ketentuan huruf &lpar;e&rpar; SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dimaksud&comma; mengatur beberapa hal terkait dengan tenggang waktu upaya administratif dalam sengketa TUN&period; Saya melihat setidaknya terdapat 4 masalah mengenai <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tenggang-waktu-gugatan-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tenggang waktu <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Tenggang Waktu Upaya Administratif<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Masalah yang ditemui kemudian diperjelas dalam SEMA 5&sol;2021&comma; salah satunya adalah tenggang waktu upaya administratif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>SEMA tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yang dilakukan melebihi tenggang waktu 21 &lpar;dua puluh satu&rpar; hari kerja sejak diterima atau diumumkannya <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;keputusan-bersifat-konstitutif-dan-deklaratif&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">surat keputusan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> atau tindakan&comma; tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan&period; Apabila gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 &lpar;sembilan puluh&rpar; hari kerja sejak mengetahui adanya keputusan atau tindakan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengaturan tentang tenggang waktu 21 hari di atas terdapat dalam ketentuan Pasal 77 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan &lpar;UU AP&rpar;&comma; yang berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 &lpar;dua puluh satu&rpar; hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan&sol;atau Pejabat Pemerintahan<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai contoh&colon; Si A menerima dan mengetahui keputusan pejabat tentang pencabutan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-izin-konsesi-lisensi-dan-dispensasi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">izin <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> usahanya tanggal 1 Februari 2022&period; Artinya&comma; tenggang waktu si A mengajukan upaya administratif berupa keberatan sampai tanggal 2 Maret 2022 &lpar;perhitungan 21 hari kerja&rpar;&period; Namun ternyata&comma; si A baru mengajukan keberatan tanggal 10 Maret 2022&period; Si A telah melebihi tenggang waktu mengajukan upaya administratif sebagaimana dimaksud di atas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; meskipun upaya administratif diajukan melebihi tenggang waktu&comma; tetap masih dapat mengajukan gugatan&period; Asalkan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 hari&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Pembantaran Tenggang Waktu<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permasalahan lain mengenai tenggang waktu upaya administratif dalam SEMA 5&sol;2021 adalah pembantaran tenggang waktu&period; Apa maksudnya&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Maksudnya adalah&comma; dalam hal penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada pejabat yang tidak berwenang&comma; maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitung apabila akan diajukan upaya administratif kepada pejabat yang berwenang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Contoh&colon; Si A tadi&comma; ternyata mengajukan keberatan terhadap pencabutan izin usahanya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral &lpar;ESDM&rpar;&period; Padahal&comma; yang mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha si A adalah Menteri Investasi&sol;Badan Koordinasi Penanaman Modal&period; Artinya&comma; si A telah salah forum mengajukan upaya administratif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun demikian&comma; meskipun salah mengajukan upaya administratif&comma; rentang waktu dalam proses tersebut dibantarkan atau ditangguhkan atau dihentikan&period; Dengan ketentuan&comma; si A harus mengajukan upaya administratif kepada lembaga yang berwenang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Tenggang Waktu Gugatan PMH oleh Penguasa<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam SEMA 5&sol;2021 terdapat dua poin pengaturan tentang Gugatan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-perbuatan-melanggar-hukum-oleh-penguasa&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Pertama&comma; <&sol;em>tenggang waktu gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan yang bersifat tidak bertindak &lpar;<em>omission<&sol;em>&rpar;&comma; dihitung 90 hari kerja setelah dilewati tenggang waktu 5 hari kerja&comma; kecuali diatur secara khusus di dalam peraturan dasarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Kedua&comma; <&sol;em>gugatan terhadap tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintah berupa perbuatan tidak bertindak &lpar;<em>omission&rpar; <&sol;em>tidak diperlukan upaya administratif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Tidak Dibatasi Tenggang Waktu<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permasalahan lain yang sering ditemui dalam praktik peradilan TUN adalah <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;cara-membuat-gugatan-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">gugatan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> oleh pemilik yang haknya telah ditetapkan oleh putusan hakim perdata&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>SEMA 5&sol;2021 menjawab permasalahan tersebut bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-sertifikat-hak-atas-tanah&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">sertifikat hak atas tanah <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang sudah dipastikan pemiliknya oleh putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap&comma; apabila diajukan gugatan tata usaha negara&comma; tidak lagi dibatasi oleh tenggang waktu pengajuan gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Begitu banyak gugatan TUN dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;4-jenis-putusan-akhir-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan akhir <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> gugatan tidak dapat diterima karena&comma; hakim menganggap&comma; gugatan telah melewati tenggang waktu 90 hari&period; &nbsp&semi;Karena penggugat sudah mengetahui objek sengketa sejak adanya sengketa di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-kewenangan-peradilan-umum&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Peradilan Umum <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun berdasarkan SEMA 5&sol;2021&comma; pengajuan gugatan TUN untuk kasus tersebut sudah tidak dibatasi lagi tenggang waktunya&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permasalahan dalam praktik pengadilan sering ditemui oleh Hakim&period; Untuk itu&comma; setiap tahun pula&comma; Mahkamah Agung melaksanakan rapat pleno guna membahas masalah-masalah tersebut&period; Termasuk di antaranya masalah tenggang waktu upaya administratif dalam TUN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan adanya SEMA yang memperjelas dan menjadi pedoman pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara&comma; masyarakat pencari keadilan juga tidak kebingungan&period; Salah satunya adalah dikeluarkannya SEMA 5&sol;2021&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 Angka 7 Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Penjelasan Pasal 48 ayat &lpar;2&rpar; UU Peratun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Penjelasan Pasal 48 ayat &lpar;1&rpar; UU Peratun&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version