Lompat ke konten

11 Tugas dan Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 7<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span><div class&equals;"wp-block-image">&NewLine;<figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;08&sol;wewenang-pemerintah-dalam-penyelenggaraan-perumahan&period;png" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-9694"&sol;><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemerintah bukan saja hanya bertanggung jawab terkait dengan bahan pokok yang murah serta menyediakan prasarana dan sarana bagi masyarakat&period; Namun juga&comma; mempunyai tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa saja tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum menjawab pertanyaan di atas&comma; perlu diketahui definisi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Definisi<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan&comma; pembangunan&comma; pemanfaatan&comma; dan pengendalian&comma; termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan&comma; pendanaan dan sistem pembiayaan&comma; serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu<a id&equals;"&lowbar;ftnref1" href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;KBBI&rpar; menyebutkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;penyelenggaraan" data-type&equals;"link" data-id&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;penyelenggaraan">penyelenggaraan<&sol;a> adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>pemeliharaan&semi; pemiaraan&colon;<em>~ kolam-kolam ikan mujair<&sol;em><&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>proses&comma; cara&comma; perbuatan menyelenggarakan dalam berbagai-bagai arti &lpar;seperti pelaksanaan&comma; penunaian&rpar;&colon;<em>~ Kongres Bahasa Indonesia<&sol;em><&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;permukiman">permukiman<&sol;a> adalah&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>daerah tempat bermukim&colon;<em>daerah ini baik sekali sebagai ~ penduduk<&sol;em><&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>perihal bermukim<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;3-sumber-kewenangan-pemerintah&sol;" data-type&equals;"link" data-id&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;3-sumber-kewenangan-pemerintah&sol;">Pemerintah<&sol;a> pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;20-jenis-lembaga-negara-menurut-uud-1945&sol;" data-type&equals;"link" data-id&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;20-jenis-lembaga-negara-menurut-uud-1945&sol;">Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<&sol;a><a id&equals;"&lowbar;ftnref2" href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemerintah daerah adalah gubernur&comma; bupati&sol;walikota&comma; dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3" id&equals;"&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa Saja Tugas dan Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam ketentuan Pasal 12 UU No&period; 1 Tahun 2011 menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1">&NewLine;<li>Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tugas dan wewenang&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar; dilakukan oleh Pemerintah&comma; pemerintah provinsi&comma; dan pemerintah kabupaten&sol;kota sesuai dengan kewenangan masing-masing&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di bawah ini menjabarkan tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">11 Tugas Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintah<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan Pasal 13 UU No&period; 1 Tahun 2011 menyebutkan&colon; Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1">&NewLine;<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengalokasikan dana dan&sol;atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat&comma; terutama bagi MBR&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melakukan sertifikasi&comma; kualifikasi&comma; klasifikasi&comma; dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">10 Tugas Pemerintah Provinsi<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pasal 14 UU No&period; 1 Tahun 2011 menyebutkan Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1">&NewLine;<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah&comma; perumahan&comma; permukiman&comma; lingkungan hunian&comma; dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi pengelolaan prasarana&comma; sarana&comma; dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengalokasikan dana dan&sol;atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat&comma; terutama bagi MBR&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">16 Tugas Pemerintah Kabupaten&sol;Kota<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara itu terdapat 16 tugas Pemerintah Kabupaten&sol;Kota yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1">&NewLine;<li>menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten&sol;kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten&sol;kota dalam penyediaan rumah&comma; perumahan&comma; permukiman&comma; lingkungan hunian&comma; dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan&comma; kebijakan&comma; strategi&comma; serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melaksanakan pengelolaan prasarana&comma; sarana&comma; dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengalokasikan dana dan&sol;atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat&comma; terutama bagi MBR&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di atas merupakan tugas Pemerintah&comma; Pemerintah Provinsi&comma; dan Pemerintah Kabupaten&sol;Kota dalam penyelenggaraan perumahan&period; di Bawah ini membahas tentang wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">13 Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1">&NewLine;<li>menyusun dan menetapkan norma&comma; standar&comma; pedoman&comma; dan kriteria rumah&comma; perumahan&comma; permukiman&comma; dan lingkungan hunian yang layak&comma; sehat&comma; dan aman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melaksanakan koordinasi&comma; sinkronisasi&comma; dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi pengelolaan prasarana&comma; sarana&comma; dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan internasional antara Pemerintah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">11 Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang sebagai berikut<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4" id&equals;"&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1">&NewLine;<li>menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melaksanakan koordinasi&comma; sinkronisasi&comma; dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan&comma; kebijakan&comma; strategi&comma; serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat provinsi&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR pada tingkat provinsi&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menetapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara pemerintah provinsi dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">9 <strong>Wewenang Pemerintah Kabupaten&sol;Kota dalam Penyelenggaraan Perumahan<&sol;strong><&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara itu&comma; terdapat beberapa wewenang Pemerintah kabupaten&sol;kota dalam melaksanakan pembinaan antara lain<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn5" id&equals;"&lowbar;ftnref5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1">&NewLine;<li>menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten&sol;kota bersama DPRD&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyediakan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten&sol;kota&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten&sol;kota antara pemerintah kabupaten&sol;kota dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten&sol;kota&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten&sol;kota&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-bentuk-rumah&sol;" data-type&equals;"link" data-id&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-bentuk-rumah&sol;">rumah<&sol;a> sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat&period; Untuk itu&comma; diberikan tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan bagi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Semoga bermanfaat&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No&period; 1 Tahun 2011&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 27 UU No&period; 1 Tahun 2011&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 28 UU No&period; 1 Tahun 2011&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4" id&equals;"&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 17 UU No&period; 1 Tahun 2011&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref5" id&equals;"&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 18 UU No&period; 1 Tahun 2011&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version