<span class="span-reading-time rt-reading-time" style="display: block;"><span class="rt-label rt-prefix">Bacaan</span> <span class="rt-time"> 7</span> <span class="rt-label rt-postfix">menit</span></span><div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img src="https://www.rifaihadi.com/wp-content/uploads/2023/08/wewenang-pemerintah-dalam-penyelenggaraan-perumahan.png" alt="" class="wp-image-9694"/></figure></div>


<p>Pemerintah bukan saja hanya bertanggung jawab terkait dengan bahan pokok yang murah serta menyediakan prasarana dan sarana bagi masyarakat. Namun juga, mempunyai tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan.</p>



<p>Apa saja tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan?</p>



<p>Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui definisi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Definisi</h2>



<p>Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu<a id="_ftnref1" href="#_ftn1">[1]</a>.</p>



<p>Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan <a href="https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penyelenggaraan" data-type="link" data-id="https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penyelenggaraan">penyelenggaraan</a> adalah:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><em>n ;</em>pemeliharaan; pemiaraan:<em>~ kolam-kolam ikan mujair</em></li>



<li><em>n ;</em>proses, cara, perbuatan menyelenggarakan dalam berbagai-bagai arti (seperti pelaksanaan, penunaian):<em>~ Kongres Bahasa Indonesia</em></li>
</ol>



<p>Sementara <a href="https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/permukiman">permukiman</a> adalah: </p>



<ol class="wp-block-list">
<li><em>n ;</em>daerah tempat bermukim:<em>daerah ini baik sekali sebagai ~ penduduk</em></li>



<li><em>n ;</em>perihal bermukim</li>
</ol>



<p><a href="https://www.rifaihadi.com/3-sumber-kewenangan-pemerintah/" data-type="link" data-id="https://www.rifaihadi.com/3-sumber-kewenangan-pemerintah/">Pemerintah</a> pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam <a href="https://www.rifaihadi.com/20-jenis-lembaga-negara-menurut-uud-1945/" data-type="link" data-id="https://www.rifaihadi.com/20-jenis-lembaga-negara-menurut-uud-1945/">Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</a><a id="_ftnref2" href="#_ftn2">[2]</a>.</p>



<p>Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah<a href="#_ftn3" id="_ftnref3">[3]</a>.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Apa Saja Tugas dan Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan?</h2>



<p>Dalam ketentuan Pasal 12 UU No. 1 Tahun 2011 menyebutkan:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1">
<li>Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tugas dan wewenang.</li>



<li>Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.</li>
</ol>



<p>Di bawah ini menjabarkan tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">11 Tugas Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintah</h3>



<p>Ketentuan Pasal 13 UU No. 1 Tahun 2011 menyebutkan: Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1">
<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;</li>



<li>mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman;</li>



<li>mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;</li>



<li>memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;</li>



<li>memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional;</li>



<li>melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan</li>



<li>menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.</li>
</ol>



<h3 class="wp-block-heading">10 Tugas Pemerintah Provinsi</h3>



<p>Pasal 14 UU No. 1 Tahun 2011 menyebutkan Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1">
<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;</li>



<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;</li>



<li>merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;</li>



<li>mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;</li>



<li>menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota;</li>



<li>memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;</li>



<li>mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;</li>



<li>memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; dan</li>



<li>memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi.</li>
</ol>



<h3 class="wp-block-heading">16 Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota</h3>



<p>Sementara itu terdapat 16 tugas Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1">
<li>menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;</li>



<li>menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;</li>



<li>menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;</li>



<li>melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan;</li>



<li>melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;</li>



<li>melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota;</li>



<li>melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;</li>



<li>melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;</li>



<li>melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;</li>



<li>melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;</li>



<li>mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;</li>



<li>memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;</li>



<li>menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan</li>



<li>memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.</li>
</ol>



<p>Di atas merupakan tugas Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan perumahan. di Bawah ini membahas tentang wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">13 Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan</h3>



<p>Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan antara lain:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1">
<li>menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman;</li>



<li>menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;</li>



<li>melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim;</li>



<li>mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal;</li>



<li>mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;</li>



<li>mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;</li>



<li>menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan</li>



<li>memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan internasional antara Pemerintah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.</li>
</ol>



<h3 class="wp-block-heading">11 Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan</h3>



<p>Untuk Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang sebagai berikut<a href="#_ftn4" id="_ftnref4">[4]</a>:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1">
<li>menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;</li>



<li>menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;</li>



<li>memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;</li>



<li>melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim;</li>



<li>mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal;</li>



<li>mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;</li>



<li>mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;</li>



<li>memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat provinsi;</li>



<li>mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR pada tingkat provinsi;</li>



<li>menetapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional; dan</li>



<li>memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara pemerintah provinsi dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.</li>
</ol>



<h3 class="wp-block-heading">9 <strong>Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perumahan</strong></h3>



<p>Sementara itu, terdapat beberapa wewenang Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan antara lain<a href="#_ftn5" id="_ftnref5">[5]</a>:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1">
<li>menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;</li>



<li>menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;</li>



<li>memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;</li>



<li>melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;</li>



<li>mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;</li>



<li>menyediakan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten/kota;</li>



<li>memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;</li>



<li>menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota; dan</li>



<li>memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota.</li>
</ol>



<h2 class="wp-block-heading">Penutup</h2>



<p>Penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan <a href="https://www.rifaihadi.com/jenis-dan-bentuk-rumah/" data-type="link" data-id="https://www.rifaihadi.com/jenis-dan-bentuk-rumah/">rumah</a> sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, diberikan tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan.</p>



<p>Demikian tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan bagi masyarakat.</p>



<p>Semoga bermanfaat.  ;</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p><a href="#_ftnref1" id="_ftn1">[1]</a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No. 1 Tahun 2011.</p>



<p><a href="#_ftnref2" id="_ftn2">[2]</a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 27 UU No. 1 Tahun 2011.</p>



<p><a href="#_ftnref3" id="_ftn3">[3]</a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 28 UU No. 1 Tahun 2011.</p>



<p><a href="#_ftnref4" id="_ftn4">[4]</a> Lihat Ketentuan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2011.</p>



<p><a href="#_ftnref5" id="_ftn5">[5]</a> Lihat Ketentuan Pasal 18 UU No. 1 Tahun 2011.</p>