Lompat ke konten

Tata Cara dan 8 Syarat Pemekaran Desa

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 7<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;04&sol;tata-cara-dan-syarat-pemekaran-desa&period;jpg" alt&equals;"tata cara dan syarat pemekaran desa" class&equals;"wp-image-8316"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; NET<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkembangan penduduk di Indonesia saat ini semakin berkembang pesat&period; Maka tak heran banyak pula desa-desa baru dibentuk melalui pemekaran&period; Pembentukan Desa melalui pemekaran&comma; diprakarsai oleh pemerintah atau pemerintah daerah kabupaten&sol;kota&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun demikian&comma; prakarsa tersebut harus mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa&comma; asal-usul&comma; adat istiadat&comma; kondisi sosial budaya masyarakat Desa&comma; serta kemampuan dan potensi Desa&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1" id&equals;"&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Atas pemekaran Desa tersebut kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten&sol;Kota&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel ini secara khusus membahas tentang tata cara dan syarat pemekaran desa&period; Hal ini bertujuan&comma; agar masyarakat yang ingin memekarkan wilayahnya menjadi satu desa baru&comma; dipersiapkan dengan maksimal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu digarisbawahi bahwa syarat pemekaran desa dimaksud pada judul di atas adalah salah satu pembentukan desa&period; Dengan kata lain&comma; pembentukan desa berupa tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada&period; Hal ini disebut sebagai pemekaran&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;bolehkah-pns-menjadi-kepala-desa&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Bolehkah PNS Menjadi Kepala Desa&quest; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Pengaturan tentang Tata Cara dan Syarat Pemekaran Desa<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang mengatur tentang tata cara dan syarat pemekaran desa&comma; dapat kita jumpai dalam&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa &lpar;UU Desa&rpar;&period;<&sol;li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa &lpar;PP 43&sol;2014&rpar;&period;<&sol;li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 43&sol;2014 &lpar;PP 47&sol;2015&rpar;&period;<&sol;li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43&sol;2014&rpar;&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan-ketentuan di atas&comma; paling banyak memuat tata cara dan syarat pemekaran desa adalah UU Desa&comma; PP 43&sol;2014&comma; dan PP 47&sol;2015&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum membahas tata cara dan syarat pemekaran desa&comma; terlebih dahulu membahas apa itu Desa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Desa&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain&comma; selanjutnya disebut Desa&comma; adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan&comma; kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat&comma; hak asal usul&comma; dan&sol;atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2" id&equals;"&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Pemekaran Desa&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemekaran menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;pemekaran" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;KBBI&rpar; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah proses&comma; cara&comma; perbuatan menjadikan bertambah besar &lpar;luas&comma; banyak&comma; lebar&comma; dan sebagainya&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemekaran Desa adalah salah satu bentuk dari Pembentukan Desa&comma; yang artinya dari satu desa menjadi dua desa atau lebih&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">8 Syarat Pemekaran Desa<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana disampaikan di atas bahwa pembentukan desa dimaksud dalam artikel ini adalah dalam bentuk pemekaran desa&period; Pemekaran Desa dimaksud yaitu pemekaran dari 1 &lpar;satu&rpar; Desa menjadi 2 &lpar;dua&rpar; Desa atau lebih&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 8 UU Desa&comma; terdapat beberapa syarat pemekaran desa yang harus dipenuhi&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Batas Usia Desa Induk 5 Tahun<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Syarat pembentukan desa pertama adalah batas usia Desa induk paling sedikit 5 &lpar;lima&rpar; tahun terhitung sejak pembentukan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3" id&equals;"&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artinya&comma; apabila ingin memekarkan dari Desa induk&comma; desa induk tersebut harus sudah terbentuk 5 tahun lalu atau lebih&period; Apabila masih di bawah itu&comma; maka tidak memenuhi syarat pertama&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Jumlah Penduduk<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Syarat pembentukan desa yang kedua adalah dilihat dari jumlah penduduk&period; Mengenai jumlah penduduk ini&comma; UU Desa telah menentukan nominalnya yaitu<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4" id&equals;"&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>wilayah Jawa paling sedikit 6&period;000 &lpar;enam ribu&rpar; jiwa atau 1&period;200 &lpar;seribu dua ratus&rpar; kepala keluarga&semi;<&sol;li><li>wilayah Bali paling sedikit 5&period;000 &lpar;lima ribu&rpar; jiwa atau 1&period;000 &lpar;seribu&rpar; kepala keluarga&semi;<&sol;li><li>wilayah Sumatera paling sedikit 4&period;000 &lpar;empat ribu&rpar; jiwa atau 800 &lpar;delapan ratus&rpar; kepala keluarga&semi;<&sol;li><li>wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3&period;000 &lpar;tiga ribu&rpar; jiwa atau 600 &lpar;enam ratus&rpar; kepala keluarga&semi;<&sol;li><li>wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2&period;500 &lpar;dua ribu lima ratus&rpar; jiwa atau 500 &lpar;lima ratus&rpar; kepala keluarga&semi;<&sol;li><li>wilayah Sulawesi Tengah&comma; Sulawesi Barat&comma; Sulawesi Tenggara&comma; Gorontalo&comma; dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2&period;000 &lpar;dua ribu&rpar; jiwa atau 400 &lpar;empat ratus&rpar; kepala keluarga&semi;<&sol;li><li>wilayah Kalimantan Timur&comma; Kalimantan Barat&comma; Kalimantan Tengah&comma; dan Kalimantan Utara paling sedikit 1&period;500 &lpar;seribu lima ratus&rpar; jiwa atau 300 &lpar;tiga ratus&rpar; kepala keluarga&semi;<&sol;li><li>wilayah Nusa Tenggara Timur&comma; Maluku&comma; dan Maluku Utara paling sedikit 1&period;000 &lpar;seribu&rpar; jiwa atau 200 &lpar;dua ratus&rpar; kepala keluarga&semi; dan<&sol;li><li>wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 &lpar;lima ratus&rpar; jiwa atau 100 &lpar;seratus&rpar; kepala keluarga&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Memiliki Akses Transportasi<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Syarat pemekaran desa lain yang harus dipenuhi adalah wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artinya&comma; wilayah desa pemekaran tersebut harus dapat dilalui oleh kendaraan&period; Minimal kendaraan roda dua&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Sosial Budaya<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa adalah salah satu syarat pemekaran Desa&period; Hal ini harus dipenuhi untuk dapat membentuk desa&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Memiliki Potensi<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Wilayah yang akan dimekarkan tersebut harus memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam&comma; sumber daya manusia&comma; dan sumber daya ekonomi pendukung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Satu wilayah yang ingin &&num;8220&semi;berpisah&&num;8221&semi; dari Desa induk harus memiliki potensi sebagaimana di atas&period; Sebab&comma; apabila &&num;8220&semi;berpisah&&num;8221&semi; dari Desa induk&comma; maka Desa hasil pemekaran akan mengurus administrasinya secara mandiri&period; Oleh karenanya&comma; syarat pemekaran Desa ini menjadi hal yang penting diperhatikan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">6&period; Batas Wilayah Desa<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Syarat pemekaran Desa yang dimaksud pada poin ini adalah batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati&sol; Walikota&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">7&period; Sarana dan Prasarana<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sarana menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;sarana" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KBBI <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li><em>n <&sol;em>segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan&semi; alat&semi; media&colon; <em>masjid merupakan salah satu &&num;8212&semi; pembangunan mental spiritual yang sangat penting<&sol;em><&sol;li><li><em>n <&sol;em>syarat&comma; upaya&comma; dan sebagainya&colon;<em> cita-cita saya untuk menjadi notaris tidak terwujud karena kekurangan &&num;8212&semi;<&sol;em><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;prasarana" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Prasarana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses &lpar;usaha&comma; pembangunan&comma; proyek&comma; dan sebagainya&rpar;&colon;<em> jalan dan angkutan merupakan &&num;8212&semi; penting bagi pembangunan suatu daerah&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sehingga&comma; syarat pemekaran desa harus memiliki sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">8&period; Tersedia Dana Operasional<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Syarat pemekaran Desa yang terakhir dalam artikel ini adalah harus tersedianya dana operasional&comma; penghasilan tetap&comma; dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah membahas syarat pemekaran Desa&comma; sekarang membahas tentang tata cara pembentukan Desa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;bolehkah-kepala-desa-berpolitik-praktis&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Bolehkah Kepala Desa Berpolitik Praktis&quest; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Tata Cara Pembentukan Desa<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Telah disebutkan di atas bahwa pembentukan desa diprakarsai oleh pemerintah atau pemerintah daerah&comma; dengan memerhatikan prakarsa masyarakat desa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Tata Cara Pembentukan Desa oleh Pemerintah<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional&period;<&sol;li><li>Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar; dapat diusulkan oleh <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;34-lembaga-kementerian-negara-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kementerian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> atau <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;25-daftar-lembaga-pemerintah-non-kementerian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">lembaga pemerintah non-kementerian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> terkait&period;<&sol;li><li>Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;2&rpar; diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pembentukan Desa oleh pemerintah bisa berbentuk pemekaran dari 1 &lpar;satu&rpar; Desa menjadi 2 &lpar;dua&rpar; Desa atau lebih&semi; atau penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 &lpar;satu&rpar; Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 &lpar;satu&rpar; Desa baru&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Usul prakarsa pembentukan Desa dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersama-sama dengan menteri&sol;pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten&sol;kota yang bersangkutan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn5" id&equals;"&lowbar;ftnref5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam melakukan pembahasan tersebut&comma; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri&sol;pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian terkait<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn6" id&equals;"&lowbar;ftnref6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa disepakati untuk membentuk Desa&comma; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn7" id&equals;"&lowbar;ftnref7">&lbrack;7&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten&sol;kota dengan menetapkannya dalam peraturan daerah kabupaten&sol;kota tentang pembentukan Desa<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn8" id&equals;"&lowbar;ftnref8">&lbrack;8&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Peraturan daerah kabupaten&sol;kota harus sudah ditetapkan oleh bupati&sol;wali kota dalam jangka waktu paling lama 2 &lpar;dua&rpar; tahun sejak ditetapkannya keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penggunaan-lambang-negara-sebagai-stempel&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Penggunaan Lambang Negara Sebagai Stempel Kepala Desa&comma; Bisakah&quest; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Tata Cara Pembentukan Desa oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 6 PP 47&sol;2015&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Pemerintah daerah kabupaten&sol;kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya&period;<&sol;li><li>Pemerintah daerah kabupaten&sol;kota dalam memprakarsai pembentukan Desa harus mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa&comma; asal usul&comma; adat istiadat&comma; kondisi sosial budaya masyarakat Desa&comma; serta kemampuan dan potensi Desa&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pembentukan Desa oleh pemerintah daerah dapat berupa pemekaran dari 1 &lpar;satu&rpar; Desa menjadi 2 &lpar;dua&rpar; Desa atau lebih&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; rencana pemekaran Desa tersebut dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa induk dalam musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn9" id&equals;"&lowbar;ftnref9">&lbrack;9&rsqb;<&sol;a>&period; Hasil musyawarah Desa disampaikan secara tertulis kepada bupati atau wali kota&comma; dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi bupati atau wali kota dalam melakukan pemekaran Desa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bupati atau wali kota akan membentuk tim pembentukan Desa persiapan&period; Tim ini kemudian bertugas untuk melakukan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari verifikasi tim tersebut berbuah pada rekomendasi&colon; apakah Desa persiapan dimaksud layak atau tidak untuk dimekarkan&period; Apabila dinyatakan layak&comma; maka Bupati atau Walikota akan membuat peraturan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 &lpar;tiga&rpar; tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn10" id&equals;"&lowbar;ftnref10">&lbrack;10&rsqb;<&sol;a>&period; Peningkatan status dimaksud dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Syarat pemekaran desa ternyata tidak mudah&period; Harus memenuhi setidaknya 8 syarat agar bisa membentuk Desa&period; Demikian pula tata cara pembentukan desa yang cukup panjang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; di balik semua itu&comma; hal yang paling penting dalam pembentukan desa adalah memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-sk-pemberhentian-perangkat-desa&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Tentang SK Pemberhentian Perangkat Desa <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> <&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat &lpar;2&rpar; UU Desa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Desa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat &lpar;3&rpar; huruf a UU Desa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4" id&equals;"&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat &lpar;3&rpar; huruf b UU Desa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref5" id&equals;"&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 5 ayat &lpar;1&rpar; PP 47&sol;2015&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref6" id&equals;"&lowbar;ftn6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 5 ayat &lpar;2&rpar; PP 47&sol;2015&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref7" id&equals;"&lowbar;ftn7">&lbrack;7&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 5 ayat &lpar;3&rpar; PP 47&sol;2015&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref8" id&equals;"&lowbar;ftn8">&lbrack;8&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 5 ayat &lpar;4&rpar; PP 47&sol;2015&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref9" id&equals;"&lowbar;ftn9">&lbrack;9&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 9 ayat &lpar;1&rpar; PP 43&sol;2014&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref10" id&equals;"&lowbar;ftn10">&lbrack;10&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 11 PP 43&sol;2014&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version