Lompat ke konten

Bisakah Pelakor Dipidana? Ini 2 Pasal yang Mengintai Pelakor

Bacaan 4 menit
ilustrasi pelakor

Bisakah Pelakor Dipidana?

Istilah perebut laki orang (pelakor) akhir-akhir ini menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat, terutama di sosial media (sosmed). Istilah pelakor menjadi populer karena begitu banyaknya kasus-kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki beristri. Maka tak jarang istri sah naik pitam dan hendak memberikan pelajaran kepada sang pelakor atau bahkan kepada suaminya sendiri.

Bagi Anda yang sudah geram dengan isu-isu perselingkuhan, sudah tepat membaca artikel ini, karena artikel kali ini membahas tentang bisakah pelakor dipidana?

Sebelum membahas bisakah pelakor dipidana, perlu kiranya mengetahui apa itu pelakor.

Apa itu Pelakor?

Mengutip laman Wikipedia Pelakor (lakuran dari perebut laki orang) adalah istilah untuk menyebut seorang perempuan yang dianggap telah memicu keretakan rumah tangga seseorang. Meski istilah pelakor lebih banyak dikenal, terdapat istilah serupa untuk menyebut sosok laki-laki yaitu pebinor (lakuran dari perebut bini orang). Istilah ini berkaitan dengan tindakan perselingkuhan, khususnya dengan mereka yang telah memiliki pasangan sah dalam pernikahan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan pelakor merupakan perebut laki orang; sebutan untuk perempuan yang menggoda dan merebut suami orang; selingkuhan.

Setelah kita mengetahui definisi pelakor, pertanyaannya bisakah pelakor dipidana?

Bisakah Pelakor Dipidana?

Untuk dapat menjawab bisakah pelakor dipidana, bisa dilihat dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:

Pasal 284

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap

Mengutip R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), sebagaimana dikutip Hukumonline.com, menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zina adalah: persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Lebih lanjut, R. Soesilo menegaskan bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut. Artinya, tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan).

R. Soesilo menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.

Dalam ketentuan lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP menyebutkan:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasangan Sah Membuat Laporan

Bisakah pelakor dipidana menjadi terjawab dengan beberapa ketentuan di atas. Akan tetapi, untuk dapat dituntut hingga ke pengadilan, beberapa syarat yang sebaiknya dilakukan oleh pasangan sah berikut ini:

Laporan Dilakukan oleh Pasangan yang Sah

Apabila pasangan Anda dan pelakor sudah jelas memiliki hubungan serta Anda merasa dirugikan, maka dapat melakukan laporan resmi ke lembaga yang berwenang yaitu ke Kantor Polisi. Hal ini biasa disebut sebagai delik aduan.

Mengapa harus Anda yang mengadukan pasangan? Karena Anda yang berhak dan merasa dirugikan atas kejadian tersebut. 

Sebaiknya Mengumpulkan Bukti-Bukti Valid

Sebelum membuat aduan, sebaiknya Anda mengumpulkan bukti-bukti yang valid dan sah. Bukti seperti apa yang dimaksud? Bukti dimaksud antara lain rekaman percakapan, foto, atau bukti elektronik lainnya yang kuat. 

Demikian. Semoga bermanfaat! 

Tinggalkan Balasan