
Daftar Isi
Apa Saja Hak ASN?
Pada 2023, pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU No. 5 Tahun 2014) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 2014, tanggal 31 Oktober 2023 pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dalam ketentuan UU ASN tersebut, terdapat beberapa hak ASN yang wajib Anda tahu.
Namun sebelum membahas tentang hak ASN, perlu juga diketahui apa itu ASN.
Apa itu ASN?
Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU ASN menyebutkan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Apa itu Pegawai ASN?
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan[1].
Apa itu Pegawai Negeri Sipil?
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan[2].
Apa itu PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan[3].
Apa Saja Hak ASN?
Hak menurut KBBI yaitu:
- a benar:mereka telah dapat menilai mana yang — dan mana yang batil
- n kepunyaan; milik:barang-barang ini bukan –mu
- n kewenangan:dengan ijazah itu ia mempunyai — untuk mengajar
- n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya):semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai — untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
- n kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu:menantu tidak ada — atas harta peninggalan mertuanya
- n derajat atau martabat:orang Melayu pada waktu itu tidak sama –nya dengan orang Eropa
- n Huk wewenang menurut hukum
Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU ASN, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Kompenen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- penghasilan;
- penghargaan yang bersifat motivasi;
- tunjangan dan fasilitas;
- jaminan sosial;
- lingkungan kerja;
- pengembangan diri; dan
- bantuan hukum.
Mari kita bahas satu persatu mengenai hak ASN tersebut di atas.
Penghasilan
Menurut ketentuan Pasal 21 ayat (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
Penghargaan yang Bersifat Motivasi
Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.
Tunjangan dan Fasilitas
Tunjangan dan fasilitas seperti apa yang dimaksud? Yaitu berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
Jaminan Sosial
Selanjutnya, hak ASN juga mendapat jaminan sosial. Jaminan sosial yang dimaksud antara lain:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
Lingkungan Kerja
Hak ASN lainnya adalah lingkungan kerja. Lingkungan kerja dimaksud dapat berupa:
a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.
ASN Berhak Pengembangan Diri
Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.
ASN Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum
ASN juga berhak mendapatkan bantuan hukum berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi
Penutup
Dari uraian di atas, secara ringkas, hak ASN meliputi: penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.