Lompat ke konten

Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan 8 Syarat Melamar PPPK

Bacaan 8 menit
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Pertanyaan: apa sih yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu? Apa saja syarat mengikuti PPPK? Apakah PPPK sama dengan PNS ?

Pertanyaan di atas, mungkin berkeliaran di kepala sebagian masyarakat kita. Dan, saya pun pernah mendapat pertanyaan nyaris serupa dari seseorang. Untuk itulah artikel ini dibuat.

Dalam artikel “Upaya Hukum Apabila Diberhentikan Sebagai ASN “, disebutkan bahwa ASN terdapat 2 jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengaturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa: Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Di bawah ini terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang PPPK, di antaranya adalah UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK);

Apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan[1].

Wikipedia menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer (kini diganti dengan Tenaga Alih Daya atau Outsourcing ) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Perlu diketahui bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS[2]. Sebab, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[3].

Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK

Tidak semua jabatan ASN dapat diisi oleh PPPK.  Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Fungsional

Apa itu Jabatan Fungsional (JF)? Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu[4].

Sementara Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah[5].

Jabatan Pimpinan Tinggi

Apa itu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)? Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. JPT terdiri dari beberapa jenis yaitu: JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.

Namun demikian, selain kedua jabatan di atas, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK sepanjang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Prosedur Pengangkatan PPPK

Penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilakukan layaknya proses penerimaan PNS. Berikut ini beberapa proses yang harus dilalui oleh calon PPPK hingga mendapatkan perjanjian kerja.

Pengadaan

Pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah[6]. Artinya, pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Dalam proses pengadaan tersebut dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

  • Perencanaan;
  • pengumuman lowongan;
  • lamaran;
  • seleksi;
  • pengumuman hasil seleksi; dan
  • pengangkatan menjadi PPPK.

Perencanaan

Untuk tahap perencanaan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK[7]. Perencanaan dimaksud berupa jadwal pengadaan PPPK; dan prasarana dan sarana pengadaan PPPK[8].

Pengumuman Lowongan PPPK

Menurut ketentuan Pasal 15 PP PPPK menyebutkan bahwa pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Pengumuman dimaksud dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender, dengan memuat antara lain:

  1. nama Jabatan;
  2. jumlah lowongan Jabatan;
  3. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
  4. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
  5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. jadwal tahapan seleksi; dan
  7. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

8 Syarat Lamaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Di bawah ini terdapat syarat umum lamaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yaitu sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Seleksi PPPK

Selanjutnya, apabila berkas lamaran dinyatakan lengkap, maka wajib mengikuti seleksi. Seleksi dimaksud terdiri atas 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Menurut ketentuan Pasal 20 PP PPPK menyebutkan bahwa seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran. Sementara, seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK

Panitia akan mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka. Pengumuman tersebut tentu saja berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi.

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Dalam ketentuan Pasal 29 PP PPPK menyebutkan , pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dimaksud tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Masa Perjanjian Kerja PPPK

Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja[9]. Namun demikian, dapat diperpanjang dengan didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Perlindungan PPPK

Terdapat beberapa perlindungan yang akan didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 106 UU ASN yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

a. jaminan hari tua;

b. jaminan kesehatan;

c. jaminan kecelakaan kerja;

d. jaminan kematian; dan

e. bantuan hukum.

Namun demikian, perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Sementara perlindungan untuk bantuan hukum yaitu berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja

Terdapat beberapa jenis pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dalam ketentuan Pasal 105 UU ASN yaitu:

1. Pemutusan dengan Hormat

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  2. meninggal dunia;
  3. atas permintaan sendiri;
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

2. Pemutusan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

  1. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  2. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
  3. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

3. Pemutusan Tidak Dengan Hormat

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

4. Pemutusan Karena Perjanjian Kerja Berakhir

Salah satu alasan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK adalah karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Termasuk di antaranya telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.

Misalnya, batas usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. Sementara batas usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan batas usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

5. Pemutusan Karena Meninggal Dunia

Pasal 55 PP PPPK mengatur bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena meninggal dunia diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemutusan Karena Permintaan Sendiri

Ketentuan Pasal 56 mengatur tentang pemutusan hubungan perjanjian kerja karena atas permintaan sendiri. Dalam ketentuan tersebut menentukan PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun demikian, permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja disetujui, apabila:

  • telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
  • telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus).

Upaya Hukum Jika PPPK Diberhentikan

Menurut ketentuan Pasal 52 ayat (3) PP PPPK menyebutkan bahwa tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan yang mengatur tentang Disiplin PNS dapat dijumpai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberhentikan dan tidak menerima pemberhentian tersebut, maka terdapat upaya hukum yang dilakukan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (PP 79/2021).

Menurut ketentuan Pasal 3 PP 79/2021 menyebutkan bahwa Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas:

  1. Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Keberatan ini diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Keputusan Pejabat. Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat.

Sementara menurut ketentuan Pasal 10 PP 79/2021 menyebutkan, pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK yang berupa:

  1. pemberhentian sebagai PNS; dan
  2. pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Banding Administratif diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung diterimanya keputusan, yang tembusannya disampaikan kepada PPK.

Penutup

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah bagian dari ASN. Yang dimaksud PPPK adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 4 UU ASN.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 99 ayat (1) UU ASN.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 99 ayat (2) UU ASN.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 11 UU ASN.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 12 UU ASN.

[6] Lihat Ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP PPPK.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP PPPK.

[8] Lihat Ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP PPPK.

[9] Lihat Ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP PPPK

Tinggalkan Balasan