Lompat ke konten

Apa itu Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa?

Bacaan 7 menit

Last Updated: 04 Feb 2022, 12:44 pm

rifai-hadi-perbuatan-melanggar-hukum-oleh-penguasa-onrechmatige-overheidsdaad
Gambar ini diambil sebelum memulai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dokumentasi Pribadi.

Perbuatan Melanggar Hukum bukan hanya dilakukan oleh warga masyarakat saja. Penguasa juga sering kita jumpai melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH). Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa ini, juga bisa disebut Onrechmatige Overheidsdaad.

Artikel ini secara khusus membahas tentang perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Bukan hanya itu saja, juga membahas tentang apa itu PMH, sejarah PMH, perbedaan antara perbuatan melanggar hukum oleh penguasa dengan perbuatan melawan hukum secara umum, hingga kewenangan mengadili PMH oleh penguasa.

Apa itu PMH?

Kita bisa mengidentifikasi PMH dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1365 tersebut menyebutkan, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Ada beberapa unsur agar dapat dikatakan sebagai PMH pada pasal tersebut yaitu:

  1. adanya perbuatan;
  2. perbuatan itu melawan hukum;
  3. adanya kerugian;
  4. adanya kesalahan;
  5. adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Melanggar Hukum

Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa terletak pada:

  1. Untuk PMH oleh Penguasa, orang/badan hukum perdata melawan Badan/pejabat TUN.
  2. PMH biasa antara Orang dan Badan Hukum privat melawan orang dan Badan Hukum privat serta Badan Hukum publik yang melakukan perbuatan perdata.

Dari dua hal di atas, letak perbedaan antara PMH dengan Perbuatan Melanggar Hukum oleh penguasa adalah pada subjek hukum. PMH bagi perorangan atau badan hukum. Sementara PMH oleh penguasa, subjek adalah badan atau pejabat tata usaha negara.

Sejarah Ringkas Perbuatan Melawan Hukum

Mengutip Ujang Abdullah dalam PTUN Palembang . Perbuatan Melawan Hukum sebenarnya sudah dikenal sejak manusia mengenal Hukum. Dan telah dimuat dalam Kitab Hukum tertua yang pernah dikenal sejarah. Yaitu Kitab Hukum Hammurabi … Dalam kitab tersebut diatur mengenai akibat hukum seseorang yang melakukan perbuatan tertentu, yang sebenarnya tergolong dalam perbuatan melawan hukum.

Perkembangan pengertian perbuatan melawan hukum di Negeri Belanda sangat berpengaruh di dalam perkembangan di lndonesia, karena kaidah hukum di sana berlaku bagi negeri jajahannya berdasarkan asas konkordansi termasuk Indonesia.

Dalam perkembangannya pengertian perbuatan melawan hukum mengalami perubahan dalam tiga periode sebagai berikut :

1. Periode Sebelum Tahun 1838

Pada periode ini, di Negeri Belanda belum terbentuk kodifikasi Burgerlijk Wetboek (BW), sehingga pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perbuatan melawan hukum belum jelas dan belum terarah ….

2. Periode Antara Tahun 1838-1919

Pada periode ini, di negeri Belanda telah terbentuk kodifikasi BW, sehingga berlakulah ketentuan pasal 1401 BW yang sama dengan ketentuan 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ….

3. Periode Setelah Tahun 1919

Periode ini merupakan dasar dan permulaan pengertian baru perbuatan melawan hukum. Sekaligus merupakan koreksi terhadap paham kodifikasi yang sempit dan ajaran legisme yang hanya memandang aturan tertulis atau kebiasaan yang diakui tertulis sebagai hukum ….

Apa itu Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa?

Lantas, secara kongkret, apa itu perbuatan melanggar hukum oleh penguasa? PMH oleh Penguasa adalah tindakan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya yang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan kongkret dalam, sehingga berakibat kerugian terhadap orang atau badan hukum perdata.

Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa

Dahulu, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa menjadi kompetensi Pengadilan Negeri. Sependek pengetahuan saya, tidak ada peraturan khusus mengatur kompetensi tersebut. Namun, begitu banyak gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh penguasa yang masuk melalui Pengadilan Negeri.

Sebagai contoh kasus Pengadilan Negeri Palangkaraya memutuskan Presiden melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Salah satu amar putusan tersebut, Menghukum Tergugat I (Presiden)  untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) kemudian berlaku. Lima tahun kemudian Mahkamah Agung menerbitkan pedoman. Pedoman tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa beralih ke Peradilan Tata Usaha Negara .

Dalam konsideran menimbang menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad), merupakan tindakan pemerintahan, sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara .

Ketentuan tersebut mengacu pada alinea ke lima UU Administrasi Pemerintahan. Menyebutkan bahwa warga masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan.

Ketentuan peralihan dalam UU Administrasi Pemerintahan tidak menyebutkan kewenangan mengadili perkara onrechmatige overheidsdaad. Alasan tersebut kemudian, Mahkamah Agung membuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Dengan demikian, kewenangan mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa, jatuh kepada Peradilan Tata Usaha Negara.

Subjek yang dapat Digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara

Mengenai kewenangan mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, ada “syarat” yang harus dipahami. Hal ini dimaksudkan agar sengketa tersebut menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebelum melangkah ke kewenangan mengadili tersebut, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai subjek. Untuk mengetahuinya, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 87 huruf b UU Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan:

“Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:”

Huruf b: Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya”.

Ada 4 jenis badan atau pejabat tata usaha negara. Keempatnya dapat digugat melalui pengadilan tata usaha negara. Kita bisa melihatnya, misalnya ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

Sebagaimana yang kita ketahui, lembaga eksekutif ini terdiri dari presiden dan wakil presiden beserta para menteri. Selain itu, gubernur, bupati, wali kota, juga kepala lurah atau desa masuk bagian eksekutif.

Untuk lembaga legislatif, kita mengenalnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara yudikatif berupa Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial.

Untuk Memastikan Kewenangan PTUN, kenali Objeknya

Menyambung poin di atas. Kita sudah mengetahui bahwa, hampir semua lembaga negara dapat digugat. Namun demikian, ada “persyaratan” lain yang perlu disimak. Karena tidak semua keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat bisa diajukan keberatan ke pengadilan. Khususnya Peradilan Tata Usaha Negara.

Misalnya, ada unsur-unsur tertentu yang harus terpenuhi. Untuk mengetahuinya, kita berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan:

Keputusan Tata Usaha Negara  adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

Mencermati ketentuan di atas, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk menyatakan objek tersebut merupakan keputusan tata usaha negara. Unsur tersebut antara lain:

  1. penetapan tertulis;
  2. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
  3. berisi tindakan hukum tata usaha negara;
  4. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. bersifat konkret, individual, dan final.

Selain itu, kita juga dapat merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU Peratun, yang ringkasnya sebagai berikut:

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  2. merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  3. yang masih memerlukan persetujuan.
  4. yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHPidana atau KUHPerdata atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
  5. yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  7. keputusan panitia pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.

Pemaknaan Berdasarkan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan

Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, menjadikan perluasan makna keputusan tata usaha negara . Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan yang selengkapnya berbunyi:

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai: “

  1. Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
  2. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
  3. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
  4. Bersifat final dalam arti lebih luas;
  5. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
  6. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

Merujuk pada ketentuan di atas, begitu banyak unsur-unsur yang harus terpenuhi. Untuk menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan tata usaha negara. Artinya, ketika memenuhi unsur-unsur di atas, dapat digugat ke PTUN.

Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechmatige Overheidsdaad)

Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan:

Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan yang menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa ke pengadilan. Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadilinya, namun ada syarat yang wajib dilakukan. Syarat tersebut berupa melakukan upaya administratif sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018.

Simpulan

Beberapa pengalaman yang saya jumpai mengenai pengajuan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Pengajuan gugatan tersebut melalui Pengadilan Negeri pasca berlakunya Perma No. 2 Tahun 2019. Padahal telah ada ketentuan mengenai kompetensi pengadilan yang mengadilinya.

Dari beberapa putusan, pengadilan mengatakan gugatan tidak dapat diterima. Karena bukan kewenangannya.  

Berdasarkan uraian di atas, pengajuan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa harusnya diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan