
Pertanyaan: Adik saya masih berusia 18 tahun, akan tetapi adik saya ini ingin segera menikah dengan calon suaminya. Apakah bisa usia menikah di bawah 19 tahun?
Pertanyaan di atas, datang dari seorang Kakak, melalui pesan di salah satu media sosial saya. Melalui pertanyaan tersebut, berikut jawaban yang dapat saya berikut.
Daftar Isi
Memahami Ketentuan Usia Menikah di Bawah 19 Tahun di Indonesia
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi penting bagi para pihak yang melaksanakannya. Oleh karena itu, negara mengatur secara tegas syarat-syarat perkawinan, termasuk mengenai batas usia minimum untuk menikah. Pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah, bisakah usia menikah di bawah 19 tahun?
Jawabannya adalah pada prinsipnya tidak dapat, karena hukum Indonesia telah menetapkan batas usia minimum menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Namun, dalam keadaan tertentu, perkawinan di bawah usia tersebut masih dimungkinkan melalui mekanisme dispensasi dari pengadilan.
Artikel ini akan mengulas ketentuan mengenai usia menikah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Usia Menikah di Bawah 19 Tahun di Indonesia
Pengaturan mengenai usia menikah di bawah 19 tahun terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah ketentuan sebelumnya yang membedakan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan. Saat ini, ketentuan usia minimum perkawinan disamakan bagi kedua calon mempelai.
Batas Usia Menikah di Bawah 19 Tahun dalam UU Perkawinan
Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan:
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa:
- calon suami minimal berusia 19 tahun;
- calon istri minimal berusia 19 tahun;
- perkawinan yang dilakukan di bawah usia tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan.
Perubahan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak anak, sekaligus untuk mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera, dan berkualitas.
Apakah Seseorang Bisa Menikah di Bawah Usia 19 Tahun?
Meskipun batas minimal menikah adalah 19 tahun, hukum Indonesia masih memberikan kemungkinan adanya perkawinan di bawah umur melalui mekanisme dispensasi kawin.
Ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia minimum, orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup.
Dengan demikian, seseorang yang belum mencapai usia 19 tahun masih dapat menikah apabila memperoleh izin atau dispensasi dari pengadilan.
Apa yang Dimaksud dengan Dispensasi Kawin?
Dispensasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah :
- n pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus; pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan:ia mendapat — bebas membayar uang kuliah karena orang tuanya tidak mampu
- n Huk pengecualian tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus (dalam hukum administrasi negara)
Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum memenuhi batas usia minimum perkawinan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Permohonan dispensasi diajukan oleh orang tua atau wali dari calon mempelai kepada:
- Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam; atau
- Pengadilan Negeri bagi yang beragama non-Islam.
Hakim akan memeriksa berbagai aspek sebelum mengabulkan permohonan tersebut, termasuk:
- kepentingan terbaik bagi anak;
- kondisi psikologis calon mempelai;
- kesiapan fisik dan mental;
- faktor pendidikan;
- kondisi ekonomi;
- serta dampak yang mungkin timbul akibat perkawinan usia anak.
Pedoman Hakim dalam Memutus Dispensasi Kawin
Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan tersebut bertujuan agar hakim mempertimbangkan secara cermat berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak. Hakim tidak hanya melihat alasan permohonan semata, tetapi juga memperhatikan:
- kepentingan terbaik bagi anak;
- hak hidup dan tumbuh kembang anak;
- penghargaan atas pendapat anak;
- non-diskriminasi;
- kesetaraan gender;
- perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Melalui pedoman tersebut, pemberian dispensasi kawin tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui pemeriksaan yang mendalam.
Mengapa Batas Usia Menikah Dinaikkan Menjadi 19 Tahun?
Sebelum tahun 2019, ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa:
- laki-laki dapat menikah pada usia 19 tahun;
- perempuan dapat menikah pada usia 16 tahun.
Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sehingga batas usia bagi laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi 19 tahun. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.
Menurut penjelasan undang-undang, peningkatan batas usia perkawinan dimaksudkan untuk:
- mencegah perkawinan anak;
- menekan angka perceraian;
- meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak;
- menjamin hak anak atas pendidikan;
- serta mendukung terwujudnya keluarga yang lebih matang secara fisik maupun mental.
Apakah Usia Menikah di Bawah 19 Tahun Bisa Menikah Tanpa Persetujuan Orang Tua?
Menjawab pertanyaan di atas, menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus memperoleh izin dari kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan. Artinya:
- usia 19 tahun sudah memenuhi syarat minimum untuk menikah;
- namun apabila belum berusia 21 tahun, tetap diperlukan persetujuan orang tua.
Ketentuan tersebut bertujuan agar orang tua tetap memiliki peran dalam memberikan pertimbangan terhadap kesiapan anak untuk membangun rumah tangga.
Risiko Perkawinan Usia Anak
Perkawinan pada usia anak memiliki berbagai risiko, antara lain:
1. Tingginya Angka Perceraian
Kurangnya kematangan emosional dapat memicu konflik rumah tangga dan berujung pada perceraian.
2. Risiko Kesehatan Ibu dan Anak
Kehamilan pada usia terlalu muda berpotensi meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu maupun bayi.
3. Terhambatnya Pendidikan
Perkawinan usia anak sering menyebabkan seseorang menghentikan pendidikan sehingga memengaruhi masa depan dan kesejahteraan ekonomi keluarga.
4. Dampak Psikologis
Ketidaksiapan mental dalam menjalani kehidupan rumah tangga dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi pasangan.
Karena itu, negara berupaya membatasi praktik perkawinan usia anak melalui peningkatan batas usia minimum perkawinan.
Penutup
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pada prinsipnya, seseorang tidak dapat menikah apabila belum berusia 19 tahun. Akan tetapi, undang-undang masih membuka kemungkinan melalui mekanisme dispensasi kawin yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan alasan yang sangat mendesak dan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “Bisakah usia menikah di bawah 19 tahun?” adalah dapat, tetapi hanya melalui dispensasi dari pengadilan dan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.