
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana ↗ dan perkara perdata ↗ di tingkat pertama. Namun, bisakah Pengadilan Negeri membatalkan SHM atau sejenisnya?
Artikel ini ditulis untuk menjawab pertanyaan terkait dengan Pengadilan Negeri membatalkan SHM.
Daftar Isi
Bisakah Pengadilan Negeri Membatalkan SHM?
Sengketa tanah di Indonesia sudah begitu banyak. Sengketa tersebut berupa adanya dualisme sertifikat—yang berujung ‘bertarung’ di pengadilan. Atau terjadi sertifikat tanah tumpang tindih ↗.
Hal ini saya tulis, karena terinspirasi dari beberapa sengketa yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Poin penting dalam petitumnya adalah meminta membatalkan sertifikat pihak lawan. Untuk itulah saya menulis artikel ini.
Namun sebentar dulu! Sebelum membahas mengenai apakah bisa Pengadilan Negeri membatalkan SHM atau sertifikat sejenisnya, artikel ini mengurai beberapa poin penting.
Apa itu Sertifikat?
Sebelum membahas mengenai sertifikat, ada beberapa jenis hak atas tanah yang diakui di Indonesia. Misalnya hak milik, hak guna usaha, bangunan, pakai, sewa, dan hak lain.
Sekarang, kita membahas apa itu sertifikat?
Menurut KBBI ↗ sertifikat adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian:—tanah.
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.[1]
Jenis-jenis Sertifikat
Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.[2]
Untuk itulah diatur mengenai jenis hak sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Apabila kita merujuk ke UUPA tersebut, ada beberapa jenis sertifikat, antara lain.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis sertifikat hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.
Namun demikian, hak milik ini hapus karena beberapa faktor. Antara lain, tanahnya jatuh kepada negara, karena pencabutan hak. Selain itu, hak atas nama menjadi hapus disebabkan oleh penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya. Tanah yang bersangkutan ditelantarkan, serta tanahnya musnah.
2. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
Hak guna usaha ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[3]
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[4]
4. Sertifikat Hak Pakai
Menurut ketentuan Pasal 41 UUPA, Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya.
Atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Hak pakai dapat diberikan:
- Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
- Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
5 Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Selain beberapa jenis sertifikat di atas, sertifikat lain adalah hak satuan rumah susun. Sertifikat ini diberikan kepada warga negara atau badan hukum yang memiliki unit rumah susun atau apartemen.
Mengapa Sertifikat Penting?
Pertanyaan ini penting karena masih banyak masyarakat kita yang belum sadar akan pentingnya sertifikat. Sehingga, begitu banyak kasus-kasus tanah yang berakhir ke pengadilan, hanya karena tanahnya diserobot tanpa dasar kepemilikan seperti poin di atas.
Sertifikat sangat penting karena untuk menjamin kepastian hukum. Melalui UUPA serta peraturan pelaksananya, pemerintah sudah mengatur mengenai pendaftaran tanah. Ini dilakukan tidak lain untuk menjamin kepastian hukum.
Artinya bahwa, dengan adanya sertifikat dalam genggaman kita, maka ada kejelasan atas status tanah tersebut. Sehingga, kita dapat terlindungi oleh hukum—sepanjang perolehannya dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.
Saat ini, pemerintah melakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberikan secara gratis. Manfaatkanlah program ini, agar tanah Anda mendapat kepastian hukum.
Kewenangan Pengadilan Negeri Membatalkan SHM dan Sengketa Penilaian atas Sertifikat
Sekarang kita kembali pada pertanyaan inti apakah bisa Pengadilan Negeri membatalkan SHM?
Agar lebih jelas, terlebih dahulu kita membahas mengenai kewenangan Pengadilan Negeri membatalkan SHM.
Dalam artikel kewenangan Peradilan Umum ↗, saya sudah menuliskan apa saja kewenangan Pengadilan Negeri. Namun dalam artikel ini, saya kembali merujuk kepada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung.
“Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.”
Dari ketentuan di atas, kita belum menemukan gambaran terkait bisakah Pengadilan Negeri membatalkan SHM. Pengadilan Negeri ini sering juga disebut sebagai Pengadilan Perdata—yang berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa hak milik atas tanah.
Artinya, dalam sengketa hak milik atas tanah, esensi dari Pengadilan Perdata ↗ hanya memeriksa, memutus, serta mengadili sengketa kepemilikan hak milik atas tanah. Sehingga, PN tersebut memeriksa tentang subjek hukum mana yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Berpijak argumentasi di atas, kewenangan Pengadilan Negeri membatalkan SHM tidak terdapat dalam ketentuan. Artinya, PN tidak berwenang memeriksa, mengadili, serta memutus tentang prosedur dan substansi penerbitan sertifikat yang disengketakan. Karena hal tersebut bersifat administrasi dari suatu sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk memeriksa, memutus, dan mengadili terkait dengan prosedur dan substansi sebuah sertifikat dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara ↗.
Sehingga, pertanyaan bisakah Pengadilan Negeri membatalkan SHM telah terjawab. Jawabannya Pengadilan Negeri tidak berwenang membatalkan sertifikat.
Hal ini, dapat kita lihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
SEMA tersebut menyebutkan mengenai kewenangan menilai kekuatan sertifikat, Hakim Perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat. Namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah.
Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan PTUN
Penutup
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan berdasarkan pertanyaan: bisakah Pengadilan Negeri membatalkan SHM. Bahwa kewenangan Pengadilan Negeri membatalkan sertifikat hak milik tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan ↗. Kewenangan membatalkan SHM dan sejenisnya merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
Pengadilan Perdata hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah.
Jadi, sudah tahu, kan jawaban bisakah Pengadilan Negeri membatalkan SHM?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
[2] Pasal 20 ayat (1) UUPA
[3] Pasal 28 UUPA
[4] Pasal 35 UUPA