Pertanyaan: saya ingin mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Akan tetapi, saya tidak memahami apa dan bagaimana proses persidangan perdata. Sebenarnya bagaimana sih tata urutan gugatan perdata?
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dari pertanyaan di atas, saya berasumsi bahwa Anda akan mengajukan gugatan secara mandiri atau tanpa pengacara. Saya juga berasumsi gugatan yang diajukan adalah masalah hak kepemilikan tanah. Mengenai jenis gugatan tersebut, artikel ini akan menjelaskan secara detail.
Proses persidangan gugatan perdata atau tata urutan persidangan perdata ini ditulis untuk mengetahui apabila Anda mengajukan gugatan tanpa pengacara.
Apa saja tata urutan persidangan perdata? Simak ulasan berikut ini!
Daftar Isi
23 Proses Persidangan Perdata
Perlu digarisbawahi bahwa 23 proses persidangan perdata ini, untuk sengketa pertanahan. Sehingga tata urutan persidangan perdata seperti di bawah ini:
1. Sidang Dibuka dan Terbuka untuk Umum
Proses persidangan perdata yang pertama dilalui adalah sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim. Ini adalah tata urutan pertama dalam persidangan perdata. Apa dasar hukum sidang harus terbuka untuk umum? Menurut ketentuan Pasal 13 ayat (1) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan:
“Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.”
Artinya, sepanjang tidak ditentukan dalam ketentuan lain mengenai sidang tertutup untuk umum, maka sidang tersebut harus terbuka untuk umum. Sidang tertutup untuk umum misalnya persidangan anak yang berhadapan dengan hukum.
2. Para Pihak Diperintahkan Masuk ke Ruang Persidangan
Setelah Majelis Hakim membuka persidangan, selanjutnya Hakim akan memanggil para pihak (penggugat dan tergugat) untuk masuk ke ruang sidang dan duduk di meja masing-masing pihak.
3. Para Pihak Diperiksa Identitasnya
Proses persidangan perdata poin dilalui apabila dikuasakan. Maka Majelis Hakim akan memeriksa identitas para pihak. Pemeriksaan dimaksud menyangkut surat kuasanya, Berita Acara Sumpah (BAS) dan kartu tanda advokat dari organisasi advokat.
4. Mediasi
Perlu diketahui salah satu proses persidangan perdata adalah diwajibkan untuk mediasi. Ketika para pihak sudah lengkap, maka Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk dilakukan dengan cara damai. Atau dengan kata lain, penyelesaian perkara secara mediasi.
Apa yang dimaksud dengan mediasi? Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator[1].
Mediasi ini wajib dilakukan oleh pengadilan. “Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator”.[2]
5. Penawaran Mediator
Proses persidangan perdata selanjutnya adalah Majelis Hakim akan menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan Pengadilan Negeri (PN) atau dari luar. Para pihak akan ditanyakan mengenai hal tersebut. Apabila disepakati menggunakan mediator dari lingkungan Pengadilan Negeri, maka Majelis Hakim akan menunjuk nama mediator dari lingkungan PN tersebut.
6. Jika Mediasi Gagal
Apabila mediasi sebagaimana angka 5 di atas, yang berakibat tidak tercapai kesepakatan damai maka, sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat atau kuasanya.
7. Jika Mediasi Berhasil
Berbeda dengan mediasi gagal, apabila mediasi berhasil, artinya terjadi perdamaian para pihak. Selanjutnya, dibuatkan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
8. Jawaban Tergugat
Proses persidangan perdata atau tata urutan selanjutnya adalah jawaban tergugat. Hal ini merupakan hak tergugat, yang apabila tidak ada perubahan, maka acara selanjutnya adalah jawaban dari tergugat. Jawaban dimaksud bisa berisi tentang eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, dan gugatan rekonvensi.
9. Gugatan Rekonvensi
Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi. Apa itu gugatan rekonvensi?
Mengenai gugatan rekonvensi, kita dapat merujuk kepada Ketentuan Pasal 132 HIR huruf a, Pasal 158 RBg angka 1 dan 3, serta Pasal 245 RV. Dalam ketentuan tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Penggugat. Gugatan rekonvensi diajukan kepada Pengadilan pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan Penggugat.
10. Replik Penggugat
Apa yang dimaksud Replik? Secara sederhana, Replik adalah jawaban Penggugat terhadap jawaban tergugat. Replik ini untuk meneguhkan kembali gugatannya. Apabila Penggugat digugat rekonvensi, maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi.
11. Duplik Tergugat
Duplik adalah hak Tergugat. Secara sederhana Duplik adalah jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.
12. Memungkinkan adanya Pihak Ketiga
Dalam perjalanan persidangan atau pada saat proses jawab jinawab, kemungkinan ada pihak ketiga yang masuk sebagai pihak dalam perkara yang diperiksa. Pihak ketiga ini biasa disebut sebagai intervensi. Intervensi terdiri dari tiga jenis, yaitu: voeging, vrijwaring, dan toesenkomst.
Apa itu Voeging?
Mengacu pada Pasal 279 Reglement Rechtvordering (RV), Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat.
Apa itu Toesenkomst?
Secara umum, pengertian Tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata. Namun, pihak ketiga tersebut tidak memihak salah satu pihak baik penggugat atau tergugat tetapi demi membela kepentingannya sendiri, (Pasal 282 RV).
Apa itu Vrijwaring?
Pengaturan Vrijwaring dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 RV. Secara sederhana Vrijwaring adalah Intervensi yang terjadi karena adanya pihak ketiga yang ditarik masuk oleh salah satu pihak yang berperkara.
13. Putusan Sela
Sebelum pembuktian para pihak, apabila terdapat jawaban yang menyangkut eksepsi kompetensi absolut, maka Hakim akan melakukan putusan sela. Di samping itu, putusan sela juga dilakukan karena ada pihak ketiga (intervensi). Putusan sela atau putusan provisionil dapat kabulkan atau ditolak.
14. Pembuktian
Dalam perkara perdata, ada yang disebut pembuktian. Pembuktian dapat kita lihat dalam ketentuan antara lain: pertama, HIR ( Herziene Indonesische Reglement ) Pasal 162 sampai dengan Pasal 177. Kedua, RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), Pasal 282 sampai dengan Pasal 314; Stb. 1867 No. 29 tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan. Ketiga, BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUH Perdata Buku IV Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1945.
15. Bukti Penggugat
Adakalanya dalam teori dengan praktik berbeda. Saya pernah menemukan Hakim memerintahkan untuk pembuktian bersamaan antara Penggugat dengan Tergugat. Ada pula dilakukan dengan cara dimulai dari penggugat berupa surat bukti surat dan saksi.
Dalam artikel ini, saya mengikuti bahwa bukti Penggugat terlebih dahulu.
16. Bukti Tergugat
Setelah bukti Penggugat selesai, kemudian dilanjutkan bukti dari tergugat berupa bukti surat dan saksi.
17. Pemeriksaan Setempat
Perlu diketahui pemeriksaan setempat dilakukan apabila sengketa yang diperiksa menyangkut tanah. Dasar hukum Pemeriksaan Setempat ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Aisyah Yusriyyah Ahdal, dalam artikelnya berpendapat, pemeriksaan setempat atas inisiatif Hakim muncul karena Hakim merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas objek perkara. Adapun pemeriksaan setempat atas permintaan para pihak biasanya muncul karena adanya pengajuan eksepsi dari pihak lawan terkait data fisik objek sengketa, ataupun sebagai bentuk penguatan dalil-dalil atas objek sengketa oleh masing-masing pihak berperkara.
18. Kesimpulan
proses persidangan perkara perdata selanjutnya adalah Kesimpulan para pihak. Dalam tahap kesimpulan, masing-masing pihak yang masuk dalam sengketa mengajukan simpulannya mengenai hasil pemeriksaan perkara.
19. Musyawarah Majelis Hakim
Musyawarah Majelis Hakim ini bersifat rahasia. Musyawarah dimaksud menyangkut sikap majelis terhadap perkara yang diperiksanya.
Setelah tahap pembuktian, majelis hakim kemudian bermusyawarah untuk merumuskan putusan. Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang digugat (pasal 178 HIR).
20. Pembacaan Putusan
Bagian dari proses persidangan perdata adalah pembacaan putusan. Setelah bermusyawarah dan menentukan sikap, Majelis Hakim akan membacakan putusan. Putusan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum sebagaimana poin 1 di atas.
21. Isi Putusan
Ada beberapa isi putusan pada umumnya.
Gugatan dikabulkan
Apa yang dimaksud gugatan dikabulkan? Secara sederhana gugatan dikabulkan karena Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan gugatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
Gugatan ditolak
Apa yang dimaksud gugatan ditolak? Sederhananya, gugatan ditolak karena Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Gugatan tidak dapat diterima.
Apa yang dimaksud gugatan tidak dapat diterima? Gugatan tidak diterima karena adanya cacat formil. Cacat formil ada berbagi jenis dalam perkara perdata ini. Sebagai contoh gugatan obscuur libel. Contoh lainnya adalah gugatan diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
22. Pikir-pikir Banding Bagi Pihak yang Kalah
Proses persidangan perdata poin ini adalah di luar dari proses beracara. Namun, penting menyampaikan bahwa apabila semua pihak hadir dalam pembacaan putusan, maka hakim akan memberi tahu hak-haknya. Hak tersebut berupa apakah menerima, pikir-pikir, atau akan mengajukan banding. Dalam ketentuan yang ada, waktu mengajukan banding adalah 14 hari.
23. Diberitahukan Bagi Pihak yang Tidak Hadir
Berbeda dengan poin 21 di atas. Poin ini mengatur apabila ada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan.
Apabila ada pihak yang tidak hadir, maka pengadilan akan memberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima putusan.
Penutup
Dalam sengketa perdata yang menyangkut tanah, dan Anda memutuskan untuk maju berperkara secara mandiri, paling tidak ada beberapa poin yang mesti diperhatikan. Poin-poin ini menyangkut proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri.
Secara garis besar, proses persidangan perdata adalah: pertama, sidang dibuka dan terbuka untuk umum. kedua, para pihak masuk ke ruang persidangan. Ketiga, pemeriksaan identitas para pihak. Keempat, mediasi. Keenam, penawaran mediator.
Ketujuh, jawaban tergugat. Kedelapan, Replik Penggugat. Kesembilan, duplik tergugat. Kesepuluh, putusan sela jika ada permintaan. Kesebelas, pembuktian para pihak. Keduabelas, pemeriksaan setempat apabila diperlukan. Ketigabelas, simpulan para pihak. Keempatbelas, pembacaan putusan.
Apabila Anda tergolong masyarakat yang tidak mampu, sebenarnya bisa menggunakan bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Pasal 1 angka 7 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
[2] Lihat ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.