Lompat ke konten

Kementerian Haji dan Umrah, Apa Saja Tugas dan Fungsinya?

Bacaan 3 menit
ilustrasi. sumber gambar Baznas

Apa Saja Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah?

Baru-baru ini, Pemerintah Republik Indonesia kembali membentuk kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umroh. Mengutip laman Kemenag DKI Jakarta, menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan ditangani oleh lembaga khusus yang lebih fokus. Kementerian Haji dan Umrah, sebuah kementerian baru yang dikukuhkan langsung oleh Presiden RI, akan mengambil alih kewenangan dari Kementerian Agama.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini didasarkan pada amanat Pasal 106A Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, yang menentukan sebagai berikut:

  • Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  
  • Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.
  • Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Untuk itu, tanggal 8 September 2025, Pemerintah mengundangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah (“Perpres No. 92 Tahun 2025”).

Sebagai pelengkap, artikel ini juga menyajikan definisi haji dan umrah.

Apa Itu Haji?

Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, menyebutkan Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan haji berikut ini:

  1. rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Ka’bah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah
  2. sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Makkah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima: sekembalinya dari Tanah Suci, ia menambahkan gelar — di depan namanya

Apa Itu Umrah?

KBBI menyebutkan bahwa umrah adalah n Ar kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Makkah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.

Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, menyebutkan Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

Apa Saja Tugas dan Kewenangan Kementerian Haji dan Umrah ini?

Lantas, apa saja tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah?

Tugas Kementerian Haji dan Umrah

Menurut ketentuan Pasal 5 Perpres No. 92 Tahun 2025 menyebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi[1]:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan Organisasi Kementerian Haji dan Umrah

Di samping membahas tentang tugas dan fungsi, artikel ini juga secara ringkas menyajikan susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

c. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji;

d. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah;

e. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan  Publik; dan

h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 6 Perpres No. 92 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan