Lompat ke konten

Terbaru Daftar 34 Lembaga Kementerian Negara di Indonesia

Bacaan 9 menit
daftar lembaga kementerian negara di indonesia
Ilustrasi. Sumber gambar: Pixlr.com

Lembaga negara menurut UUD 1945 , setidaknya terdapat 20 lembaga. Selain lembaga-lembaga yang telah termuat dalam UUD 1945, terdapat juga lembaga kementerian negara yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Semua lembaga negara dimaksud bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Karena sumber kewenangan yang diberikan baik berdasarkan atribusi maupun mandat.

Untuk itu, mari kita simak pembahasan tentang lembaga kementerian negara.

Namun sebelum mengurai lebih jauh lembaga kementerian negara, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu kementerian.

Daftar Isi

Apa itu Kementerian?

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ) menyebutkan Kementerian yaitu:

  1. pekerjaan (urusan) negara yang dipegang oleh seorang menteri
  2. lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri;

Dalam Wikipedia , Kementerian Negara adalah lembaga pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibu kota negara dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Apa itu Lembaga Negara?

Dalam KBBI tidak menyebutkan lembaga negara. Melainkan lembaga pemerintah, yang artinya adalah badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif.

Pengaturan Lembaga Kementerian Negara dalam UUD 1945

Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menentukan:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara;
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan;
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Untuk itu, simak daftar lembaga kementerian negara di Indonesia berikut ini:

34 Daftar Lembaga Kementerian Negara

Apa saja lembaga kementerian negara di Indonesia? Berikut daftarnya.

1. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

Lembaga kementerian negara yang pertama adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Kemenkopolhukam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan[1].

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian[2].

Selain tugas, lembaga kementerian negara ini menyelenggarakan fungsi salah satunya adalah koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kemenko PMK mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Salah satu fungsi Kemenko PMK yaitu koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas berupa menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang kemaritiman dan investasi.

Di samping itu, salah satu tugas Kementerian Koordinator satu ini adalah koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.

5. Kementerian Sekretariat Negara

Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Salah satu fungsi Kementerian Sekretariat Negara adalah dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden dan Wakil Presiden.

6. Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Selain tugas, terdapat fungsi Kemendagri, yang salah satunya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum.

Di samping itu, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan,  pembinaan pemerintahan desa , pembinaan urusan  pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Kementerian Luar Negeri

Beberapa tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri, antara lain perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

Di samping itu, lembaga kementerian negara satu ini memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

8. Kementerian Pertahanan

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan pertahanan. Sehingga, fungsi-fungsi Kemenhan antara lain merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pertahanan.

9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden.

Dalam menjalankan tugas tersebut, salah satu lembaga kementerian negara ini berfungsi merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

10. Kementerian Agama

Tugas Kementerian Agama untuk membantu Presiden adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kemenag berfungsi di antaranya perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Di samping itu, juga mengatur penyelenggaraan haji, umrah, dan pendidikan agama, serta keagamaan.

11. Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan bertugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Fungsi Kemenkeu salah satunya merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan dibidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, hingga pengelolaan pembiayaan.

12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), diberikan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Di samping tugas, terdapat fungsi antara lain perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan.

13. Kementerian Kesehatan

Tugas Kementerian Kesehatan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu pemerintahan negara.

Sementara fungsi lembaga kementerian negara ini antara lain perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, serta alat Kesehatan.

14. Kementerian Sosial

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, Kemensos mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.

Sementara Kemensos berfungsi di antaranya perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.

15. Kementerian Ketenagakerjaan

Tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu jenis lembaga kementerian negara adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemenaker diberikan fungsi salah satunya perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas.

Selain itu, dituntut untuk melakukan peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.

16. Kementerian Perindustrian

Untuk membantu Presiden, Kementerian Perindustrian bertugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian.

Sementara fungsi Kementerian ini antara lain perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian.

17. Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan diberikan wewenang untuk perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar .

Selain itu, sebagai salah satu lembaga kementerian negara, Kemendag berwenang melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan.

18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Beberapa fungsi Kementerian ESDM yaitu: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;

Selain itu, pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PUPR berfungsi untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air.

Fungsi lain lembaga kementerian negara satu ini adalah, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta pembinaan jasa konstruksi.

20. Kementerian Perhubungan

Guna membantu Presiden, Kementerian Perhubungan bertugas dalam hal menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perhubungan.

21. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Salah satu fungsi dari Kementerian Kominfo adalah merumuskan, dan menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi public.

22. Kementerian Pertanian

Tugas Kementerian Pertanian adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian.

23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Untuk membantu Presiden sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, KLHK bertugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Dengan adanya tugas tersebut, lembaga kementerian negara berwenang untuk merumuskan, menetapkan, hingga melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

24. Kementerian Kelautan dan Perikanan

KKP berfungsi salah satunya merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut.

Fungsi lainnya adalah pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan.

25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Salah satu fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan

Fungsi lain lembaga kementerian negara ini berupa pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.

26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang berwenang untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan .

Kewenangan lain berupa mengatur hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah .

27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Di bawah arahan Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah.

Bukan hanya itu saja, lembaga kementerian negara ini diberikan kewenangan untuk mengatur kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan.

28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kemen PAN RB berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik.

29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian BUMN ini salah fungsinya adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis.

Di samping itu, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.

30. Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Lembaga kementerian negara satu ini diberikan tugas oleh Presiden untuk menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan.

31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Salah satu fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tugas dan wewenang , antara lain:

  1. Peningkatan pemberdayaan Perempuan dalam kewirausahaan;
  2. Peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak;
  3. Penurunan kekerasan terhadap anak dan perempuan;
  4. Penurunan Pekerja Anak .
  5. Pencegahan Perkawinan Anak

33. Kementerian Investasi

Kementerian Investasi ini bisa juga disebut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun tugas pokok Kementerian ini yaitu melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

34. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga , memiliki fungsi salah satunya adalah koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda;

Penutup

Lembaga kementerian negara di Indonesia sering bertambah bahkan berkurang. Bukan hanya itu nomenklaturnya pun setiap saat dapat berubah.

Di Indonesia, kabinet saat ini terdapat 4 Kemenko dan 30 kementerian.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

[2] Lihat Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Tinggalkan Balasan