Lompat ke konten

Pinjol Ilegal, Percobaan, dan Bahayanya

Bacaan 6 menit

Last Updated: 06 Nov 2021, 01:26 pm

pinjol ilegal
Ilustrasi jeratan Pinjol Ilegal. Dokumentasi pribadi.

Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak. Tidak sedikit masyarakat kita ‘terjebak’ untuk menggunakannya. Faktor utama memanfaatkan pinjol ilegal tersebut karena desakan ekonomi. Apalagi adanya serangan pandemi Covid-19 ini—yang mengakibatkan krisis keuangan.

Perkembangan teknologi begitu sangat cepat. Akibatnya, terjadi perubahan kehidupan masyarakat yang juga begitu cepat. Aktivitas apa saja, kini bisa dilakukan secara online. Misalnya belanja, memesan transportasi, hingga meminjam uang, bisa dilakukan via online.

Melalui artikel ini, saya ingin membahas apa dan bagaimana itu Pinjol Ilegal. Saya juga telah melakukan percobaan mendaftar pada aplikasi tersebut. Dan terakhir apa saja dampak jika melakukan peminjaman.

Pinjol Ilegal, Percobaan, dan Bahayanya

Apa itu Aplikasi Pinjol?

Tidak ada definisi resmi mengenai Pinjol ini. Namun kita bisa berpijak pada peraturan OJK.

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet[1].

Pinjaman online ini biasa juga disebut sebagai Financial Technology (Fintech). Yaitu sebuah teknologi yang digunakan untuk penyaluran finansial. Saat ini, telah membudaya di tengah-tengah masyarakat kita, untuk kebutuhan keuangan.

Kehadiran Pinjol Ilegal Sangat Menggiurkan

Telah disampaikan di atas, teknologi saat ini berkembang sangat cepat. Diikuti pula dengan berkembangnya pinjaman online. Kita tidak bisa memungkiri bahwa kehadiran pinjol menggiurkan banyak orang yang kesusahan ekonomi.

Mengapa demikian? Karena persyaratan untuk meminjam uang melalui aplikasi tersebut tidak ribet. Pun tidak memakan waktu lama. Apabila membandingkannya dengan bank konvensional, maka sangat berbeda jauh.

Itulah sebabnya banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Akan tetapi, tidak diikuti dengan literasi mengenai legalitas terhadap operasional pinjol tersebut.

Saya Pernah Mencoba Daftar, Memang Benar Sangat Meresahkan

Pada 2019, selepas Isya, saya iseng bukan satu aplikasi. Aplikasi tersebut adalah pinjaman online (pinjol). Saya mengeceknya di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ternyata belum terdaftar. Artinya, Pinjol tersebut masih ilegal dalam menjalankan usahanya.

Saya mencobanya karena sering membaca berita mengenai teror pinjaman di aplikasi ini. Rentetan teror tersebut banyak orang berakibat pada depresi. Bahkan ada yang bunuh diri.

Persisnya, saya lupa aplikasi tempat saya mendaftar tersebut. Yang pasti, saya tidak sampai pada upload foto KTP dan foto selfi beserta KTP. Saya hanya sampai memasukkan nomor handphone dan email saja.

Saat itu, saya mendaftar sekitar selepas Isya. Sekali lagi, iseng saja.

Anda tahu apa yang terjadi?

Saya hitung ada sekitar 50-an nomor menelepon saya hingga pukul 1 malam. Secara bergantian. Saya tidak mengangkatnya. Luar biasa. Mau pinjam saja sudah ‘neror‘. Tak kenal waktu.

Bukan hanya itu, sampai seminggu saya ditelepon secara bergantian dari nomor yang berbeda. Cara mainnya begitu kasar.

Pada akhirnya, saya membiarkan.

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa ciri pinjaman online llegal. Anda harus mewaspadainya. Berikut ciri-cirinya:

  1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
  2. Penawaran menggunakan SMS/WA.
  3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari.
  4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.
  5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.
  6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi.
  7. Serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam ketika gagal bayar.
  8. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  9. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Apabila Anda memang sangat terdesak membutuhkan uang, dan terpaksa menggunakan pinjaman online. Perhatikan ciri-ciri di atas.

Jika memang terpaksa, periksa legalitasnya melalui website OJK.

Ratusan Aplikasi Pinjol Ilegal

Sejauh ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur terkait Pinjol. Setelah saya cek, ternyata hanya ada Peraturan OJK. Yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam data yang dirilis oleh OJK. Per 27 Juli 2021, setidaknya terdapat 121 aplikasi Pinjol yang terdaftar di OJK.

Sementara Satgas Waspada investasi (SWI) menemukan setidaknya 151 platform fintech peer-to-peer lending yang bermasalah.

Sepanjang tahun mulai tahun 2018 hingga per Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan SWI telah menutup 3.515 pinjol ilegal.

Dengan banyaknya aplikasi pinjol ilegal tersebut, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati.

Apa Saja Hak Pengguna Jasa Layanan Pinjol?

Setiap pinjam meminjam, diatur hak dan kewajiban. Itu sudah umum terjadi. Namun, hak dan kewajiban tersebut mesti Anda ketahui terlebih dahulu sebelum meminjam.

Apabila kita mencermati secara mendalam POJK Nomor 77 /POJK.01/2016, sebenarnya tidak ada ketentuan lebih rinci. Khususnya mengenai hak konsumen.

Kita hanya melihat mengenai kewajiban penyelenggara. Misalnya dalam Pasal 30 ayat (1). Di sana disebutkan bahwa Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

Di samping itu Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi[2].

Selain mengatur tentang kewajiban penyelanggara, juga ada bentuk larangan. Yaitu menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna; dan menyatakan bahwa Pengguna tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Penyelenggara dalam periode Pengguna memanfaatkan layanan.[3]

Apakah data pribadi dapat disebarluaskan atau diberikan kepada pihak ketiga? Tidak boleh tanpa seijin Anda. Penyelenggara dilarang dengan cara apa pun, memberikan data dan/atau informasi mengenai Pengguna kepada pihak ketiga.[4]

Mengapa Pinjam Uang di Aplikasi Pinjol Ilegal Berbahaya?

Untuk menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam berbasis elektronik, wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Termasuk di dalamnya wajib memiliki ijin operasional usahanya.

Mengutip dari Laman OJK, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar. Perbedaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
  2. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Ada begitu banyak kabar yang tak mengenakkan kita jumpai di linimasa media. Kabar tersebut terkait dengan akibat dari terlilit utang di Aplikasi Pinjol Ilegal. Hidup menjadi tak tenang. Keresahan terjadi di mana-mana.

Baru-baru ini, kita juga menyaksikan melalui media pengungkapan Pinjol Ilegal di beberapa lokasi. Kepolisian langsung bertindak cepat memberantas kegiatannya.

Dari kejadian-kejadian yang dialami berbagai peminjam tersebut, dapat kita ambil beberapa dampak buruk.

Bunga Membengkak yang Tidak Sesuai

Beberapa kasus kita jumpai begitu terkejutnya menerima tagihan. Pinjaman hanya beberapa juta, ditagih menjadi ratusan juta rupiah.

Menyebarkan Data Pribadi

Apabila telat membayar pinjaman, maka diancam akan disebarkan data pribadi. Data tersebut bisa KTP, KK, dan dokumen lainnya.

Menyebarkan Foto atau Video yang tidak Senonoh

Banyak fakta yang beredar, foto-foto atau video para peminjam itu adalah editan. Jadi, ternyata para Pinjol Ilegal mengedit foto-foto yang tidak senonoh lalu disebarluaskan melalui media.  

Frustrasi kemudian Berujung pada Tindakan Membahayakan Diri Sendiri

Ada beberapa kasus yang kita jumpai tewas mengenaskan. Sebab musababnya adalah karena frustrasi terjerat utang pinjol illegal.

Menagih dengan Cara-cara yang Tidak Baik

Banyak testimoni kita dapatkan di berbagai media. Penagihan pinjol tersebut sangat kasar, memaki, sehingga sangat mengganggu.

Segala jenis makian dikeluarkan untuk menagih utang.

Menagih Utang kepada Keluarga atau Teman

Ini juga yang di luar batas kewajaran. Pihak Pinjol Illegal itu sering melakukan penagihan melalui keluarga dan teman. Cara menagih pun sangat kasar dan tidak manusiawi.

Dapat Merusak Mental

Selain bahaya-bahaya di atas, yang diwaspadai selanjutnya adalah mental kita akan rusak. Bagaimana tidak, memerhatikan poin 1 sampai dengan 6 di atas, berakibat pada kesehatan mental.

Psikologi kita menjadi terganggu. Kehidupan menjadi tidak tenang. Pekerjaan bahkan akan terbengkalai. Keluarga menjadi sasaran.

Penutup

Tidak ada yang bisa membantah bahwa teknologi saat ini semakin berkembang. Perkembangan teknologi tersebut diikuti pula dengan menjamurnya pinjaman online. Namun, begitu banyak Pinjol Illegal—yang tidak memiliki ijin dari otoritas terkait.

Ada beberapa ciri pinjol illegal, salah satunya adalah tidak memiliki ijin. Sehingga, apabila Anda dengan sangat terpaksa menggunakan pinjol, maka harus hati-hati.

Semoga bermanfaat.


[1] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

[2] Lihat Pasal 31 (1) POJK

[3] Pasal 36 ayat (2)

[4] Pasal 39.

Tinggalkan Balasan