Lompat ke konten

Sejarah Singkat Munculnya UU Bantuan Hukum di Indonesia

Bacaan 4 menit
sejarah singkat munculnya uu bantuan hukum di indonesia
Ilustrasi. Gambar pixlr.com.

Sejarah Singkat Munculnya UU Bantuan Hukum di Indonesia[1]

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sangat berperan dalam menginisiasi terbitnya UU Bantuan Hukum.

Pertemuan puncak Bantuan Hukum, yang dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 24 April 2006, menjadi titik terang.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh 8 anggota kabinet dan Jaksa Agung. Dan menghadirkan pembicara antara lain: Ketua Komisi III DPR RI, Menteri/Kepala Bappenas, guru besar ilmu hukum Prof. Soetandyo Wingjosoebroto.

Dalam pertemuan puncak ini, hadir juga narasumber dari negara-negara yang telah memiliki UU Bantuan Hukum. Yaitu Cassandra Goldie (Australia), Jerrry Cheng (Taiwan), dan D. Mlambo (Afrika Selatan).

Dalam sambutannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan:

Apa yang dilakukan oleh YLBHI sekarang ini, dalam forum ini, beserta output yang dihasilkan harus kita pandang dari dua sisi, solving the problems and upholding the law and lay down foundation, untuk bantuan hukum, untuk akses terhadap keadilan dan lain-lain yang berkaitan dengan itu di waktu yang akan datang”.

Penyusunan RUU Bankum

Sejak saat itu, advokasi kebijakan untuk mendorong penyusunan bantuan hukum. Kemudian memasukkannya sebagai salah satu RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas). Dalam perkembangannya, pada 29 Januari 2009, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: PPE.34.PP.01.02 tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bantuan Hukum. Tim ini telah bekerja merumuskan rancangan Undang-Undang.

Selanjutnya, Yayasan LBH Indonesia juga mengajukan RUU tentang Bantuan Hukum ke Badan Legislasi DPR RI. Dalam Rapat Paripurna DPR 1 Desember 2009, akhirnya RUU Bantuan Hukum masuk dalam Prolegnas 2010-2014 dan menjadi salah satu dari 55 RUU Prioritas Prolegnas tahun 2010 sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Namun sayangnya, RUU Bantuan Hukum belum disahkan pada tahun 2010. Karena adanya ketidaksepahaman antara DPR dan pemerintah terkait Pasal Kelembagaan Bantuan Hukum yaitu Komisi Nasional Bantuan Hukum (Komnas Bankum).

Pemerintah menolak Komnas Bankum. Dengan alasan pembentukan komisi baru akan membebankan anggaran negara dan komisi-komisi yang ada saat ini tidak efektif.

Pengesahan UU Bankum

Pada 2 November 2011, Presiden mengesahkan UU Bantuan Hukum. Pengesahan UU Nomor 16 Tahun 2011 itu menjadi babak baru dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia.

Pemberian bantuan hukum awalnya hanya dijalankan secara swasta oleh LBH dan organisasi ke-pengacara-an. Hal tersebut dilakukan berdasarkan prinsip pro bono yang diatur dalam UU Advokat dan PP Nomor 83 Tahun 2008. Kini, bertransformasi menjadi tanggung jawab negara.

Di banyak negara, bantuan hukum ini tidak hanya diberikan melalui metode pro bono. Namun, melalui metode judicare system, public defender, univercity legal clinic atau law clinic, dan paralegal.

Selain sebagai babak baru, pengaturan keberadaan paralegal dalam Pasal 9 huruf (a) dan Pasal 10 huruf (c) UU Bantuan Hukum merupakan suatu capaian yang sangat fenomenal tidak saja di Indonesia, tetapi juga di dunia. Indonesia satu-satunya negara yang mengatur secara eksplisit keberadaan paralegal dalam suatu produk hukum setingkat UU.

Panitia Verifikasi dan Akreditasi

Pada 15 Januari 2013, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01-HN.03.03 Tahun 2013. Telah dilantik 7 orang dari berbagai unsur sebagai panitia**[2]. Untuk menyusun rencana kegiatan verifikasi dan akreditasi lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum, menyeleksi, mengevaluasi, dan menentukan kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum. Selain itu, membuat laporan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Menteri hukum dan HAM.

Panitia 7 ini melakukan tugas Verifikasi dan Akreditasi bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sesuai dengan Peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 4 tahun 2013 tentang Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum. Hal itu dilakukan untuk memilih organisasi yang ingin mendapatkan subsidi bantuan hukum berdasarkan skema UU Bantuan Hukum.

Panitia verifikasi dan akreditasi ini menjalankan tugas dan mandatnya selama 4 bulan sejak surat keputusan tersebut disahkan.

Pada 1 Juni 2013, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin bersama dengan Panitia Tim Verifikasi dan Akreditasi mengumumkan sebanyak 310 OBH yang lulus verifikasi dan akreditasi.

Seminggu setelah pengumuman, OBH sudah mengajukan proposal kepada BPHN sebagai penyelenggara teknis. Dua minggu kemudian, OBH harus mengirimkan legalisasi akta pendirian organisasinya. Ini bertujuan memastikan bahwa organisasi yang lulus verifikasi dan akreditasi benar merupakan organisasi yang menjalankan aktivitas bantuan hukum.

Pada 1 Juli 2013, Pemerintah resmi mengalokasikan subsidi dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh OBH.

Pada 26 Juli 2013, Presiden membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum di Istana Negara yang dihadiri oleh 310 OBH yang telah lulus verifikasi dan akreditasi ….

Tujuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Tujuan penyelanggaraan bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum meliputi:

1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
3. Menjamin kepastian penyelengaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan;

Pasal 2 UU Bantuan Hukum menganut enam asas yaitu: asas keadilan, asas persamaan kedudukan di dalam hukum asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektivitas, dan asas akuntabilitas. Semua asas tersebut merepresentiasikan pelaksanaan UU Bantuan Hukum di Indonesia.

Pemberian bantuan hukum dalam UU Nomor 16 tahun 2011 ditujukan kepada masyarakat miskin yang menghadapi kasus hukum seperti pidana, perdata, dan Tata Usaha Negara yang akan diberikan dalam bentuk litigasi dan nonlitigasi ….

Baca juga: Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa


[1] *Tulisan ini sepenuhnya disadur dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Penerbit: Yayasan Obor Indonesia, 2014. yang ditulis oleh Alvon Kurnia Palma, dengan sub judul Bantuan Hukum Sebagai Tanggung Jawab Negara. Buku ini Anda bisa beli di toko buku terdekat

[2] Panitia ini terdiri dari Wicipto Setiadi (Kepala BPHN) sebagai ketua panitia, Chandraa Anggiat Lasmangihut, yoni A Setyono, Abdul Fickar Hadjar, Septa Chandara, Aris Merdeka Sirait, dan Alvon Kurnia Palma.

Tinggalkan Balasan