Vonis Perbuatan Melawan Hukum Presiden Jokowi melalui putusan pengadilan telah beberapa kali terjadi. Mulai dari pemutusan akses internet di Papua, kebakaran hutan, hingga polusi udara di Jabodetabek.
Tulisan ini hendak merangkum beberapa putusan pengadilan yang menghukum berupa perbuatan melawan hukum Presiden Jokowi.
Daftar Isi
Vonis Perbuatan Melawan Hukum Presiden Jokowi
Setidaknya, ada tiga vonis pengadilan terkait dengan perbuatan melawan hukum kepada Presiden Jokowi.
1. Kasus Kebakaran Hutan
Vonis perbuatan melawan hukum Presiden Jokowi satu ini terkait dengan kasus-kasus kerusakan lingkungan hidup di Indonesia yang masih marak terjadi. Kebakaran hutan salah satunya. Di berbagai daerah, kasus-kasus kebakaran hutan sering kita jumpai, yang mengakibatkan lingkungan hidup menjadi tercemar.
Regulasi yang mengatur terkait dengan kebakaran hutan belum maksimal dibuat Pemerintah Republik Indonesia, sehingga tindakan preventif dan penegakan hukum begitu lemah.
Sementara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga jarang digunakan para aparat penegak hukum kita dalam menegakkan hukum. Padahal undang-undang ini cukup baik pada sektor pencegahan dan tindakan jika benar-benar diaplikasikan. Masalahnya, penegak hukum semacam ragu-ragu menindak para pelaku pencemaran lingkungan hidup.
Melihat hal tersebut, sekelompok masayarakat yang terdiri dari Arie Rompas; Kartika Sari; Fatkhurrohman; Afandi; Herlina; Nordin; dan Mariaty melayangkan gugatan terhadap negara di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan register perkara nomor: 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.
Sementara yang digugat Perbuatan Melawan hukum adalah 1)Presiden Republik Indonesia; 2) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 3) Menteri Pertanian Republik Indonesia; 4) Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; 5) Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 6) Gubernur Kalimantan Tengah; dan 7) Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketujuh orang tersebut, pada pokoknya mendalilkan bahwa Presiden Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Putusan Pengadilan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan sebagian permohonan ketujuh orang tersebut, sebagaimana dalam putusannya tertanggal 22 Maret 2017, dengan amar putusan:
- Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Putusan tersebut jelas merupakan satu kemenangan masyarakat, terkait dengan pencegahan dan penanganan kasus pencemaran lingkungan hidup. Akan tetapi, atas putusan tersebut, tampaknya Tergugat tidak puas, dan mengajukan upaya hukum banding.
Terhadap permintaan banding oleh Para Tergugat, Pengadilan Tinggi Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Alhasil, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan. Adapun putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang pada pokoknya amarnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017,”.
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut, ternyata Presiden Jokowi dkk masih melakukan upaa hukum selanjutna yaitu Kasasi—yang saat ini masih diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Menurut saya, seharunsya Presiden Jokowi, dkk tidak melakukan upaya hukum selanjutnya, karena kasus pencemaran lingkungan hidup saat ini tampak mengkhawatirkan. Lagi pula, Peraturan Pelaksana terkait dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat baik, dan sangat mendesak dibutuhkan.
Dengan adanya Peraturan Pelaksana terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009, menjadikan masyarakat dapat terlindungi dari pencemaran lingkungan hidup ↗.
2. Pemutusan Akses Internet
Perbuatan melawan hukum Presiden Jokowi yang menjadi perhatian publik adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 230/G/2019/PTUN-JKT.
Mengutip CNN Indonesia ↗, bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika dihukum PTUN Jakarta untuk menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.
3. Perbuatan Melawan Hukum Presiden Jokowi terkait Polusi Udara
Di samping vonis perbuatan melawan hukum Presiden Jokowi di atas, terdapat juga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim mengabulkan gugatan polusi udara ↗. Sehingga, dalam amar putusan, pengadilan mengatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Di samping itu, menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Penutup
Dengan adanya beberapa kasus di atas, harusnya pemerintahan Presiden Jokowi berbenah, karena putusan pengadilan di atas terkait dengan kepentingan publik.
Sayangnya, beberapa putusan yang mengalahkan pemerintah justru mengajukan upaya hukum. Padahal vonis perbuatan melawan hukum Presiden Jokowi tersebut menurut saya bersifat kewajiban. Maksudnya, kewajiban untuk melindungi kepentingan rakyat.
Demikian. Semoga bermanfaat.