Lompat ke konten

Penting Mengetahui Tentang Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri

Bacaan 6 menit
surat kuasa dibuat di luar negeri

Untuk mengajukan sengketa di Pengadilan, yang diwakili oleh Advokat sebagai kuasa hukum, maka wajib hukumnya ada Surat Kuasa Khusus. Surat Kuasa berfungsi bertindak untuk dan atas nama pihak—sebagai legalitas si kuasa bertindak di dalam Pengadilan.

Hal demikian sangat mudah apabila Penggugat berada atau berdomisili di wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Namun, bagaimana jika si Penggugat ternyata berdomisili di luar negeri? Apakah surat kuasa dibuat di luar negeri ada persyaratan tertentu yang harus dilakukan?

Artikel ini secara khusus membahas tentang Surat Kuasa dibuat di luar negeri.

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri

Surat kuasa yang dimaksud dalam artikel ini adalah surat kuasa yang dipergunakan di dalam pengadilan. Secara khusus, membahas surat kuasa dibuat di luar negeri. Sebelum membahasnya, perlu kiranya menguraikan apa itu surat kuasa.

Apa itu Surat Kuasa?

Dalam artikel “Cara Membuat Surat Kuasa di Pengadilan TUN” menyebutkan antara lain:

Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.

Dari uraian di atas, kita sudah mengetahui pengertiannya, yang pada intinya persetujuan seorang kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan.

Surat kuasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.

Apa itu Surat Kuasa Khusus?

Mengenai Surat Kuasa Khusus, kita bisa menjumpainya dalam ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata. Pasal 1795 menentukan:

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”.

Surat kuasa khusus ini dibuat hanya melakukan perbuatan tertentu saja yang dicantumkan dalam surat tersebut. Oleh karena hanya melakukan suatu perbuatan tertentu saja, maka disebut sebagai khusus.

Perlu dipahami bahwa surat kuasa dibuat di luar negeri penerapannya berbeda dengan surat kuasa di wilayah Republik Indonesia. Sebab, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika surat kuasa dibuat di luar negeri.

Kewajiban Surat Kuasa Khusus di Pengadilan

Untuk beracara di Pengadilan atau mewakili seorang atau badan hukum perdata wajib adanya surat kuasa khusus. Kewajiban ini ditentukan dalam Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Ketentuan Pasal 123 HIR pada pokoknya berbunyi:

Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini”.

Jadi, pada intinya untuk mewakili di depan pengadilan, penerima kuasa wajib menunjukkan surat kuasa khusus dari si pemberi kuasa.

Syarat Keabsahan Surat Kuasa Khusus

Pengaturan surat kuasa diatur dalam ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menjelaskan:

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

Dari uraian di atas, terdapat dua subjek dalam surat kuasa yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa. Mengenai surat kuasa khusus, diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata yang menyebutkan:

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”

Ciri-ciri Surat Kuasa Khusus

Mengenai ciri-ciri surat kuasa khusus, artikel ini berpijak pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. Bunyi SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tersebut sebagai berikut:

Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak beperkara kepada Badan-badan Peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

  1. Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
  2. dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
  3. Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
  4. Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat khusus yang baru.

Di samping itu, surat kuasa khusus ini juga termuat dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Edisi 2007. Pada huruf f angka 3, 4, dan 5 menyebutkan sebagai berikut:

  • Surat Kuasa Khusus harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan subyek dan obyek yang tertentu pula.
  • Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai penggugat dan B sebagai Tergugat. misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
  • Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru (Lihat SEMA No. 6 Tahun 1994).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri surat kuasa khusus adalah sebagai berikut:

  • Adanya pemberi kuasa;
  • Adanya penerima kuasa
  • Wajib menyebutkan secara spesifik terkait dengan identitas dan kedudukan para pihak;

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri

Oleh karena pembahasan artikel ini terkait dengan surat kuasa dibuat di luar negeri untuk dipergunakan di pengadilan, maka rujukan utama adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012. Dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tersebut mengatur:

“Surat kuasa dibuat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut di buat. (Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006). Selanjutnya dibubuhi pemateraian kemudian di kantor Pos (naazegelen)”.

Artinya, syarat naazegelen mutlak dilakukan meskipun telah dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa khusus tersebut dibuat.

Syarat Keabsahan Surat Kuasa Khusus Dibuat di Luar Negeri

Mengenai surat kuasa dibuat di luar negeri, terdapat ketentuan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum . Ketentuan tersebut berupa Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri (selanjutnya disebut Permenlu Nomor 13 Tahun 2019).

Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permenlu Nomor 13 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Dokumen yang terdiri atas:

  1. Dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia, dan akan digunakan di luar wilayah Indonesia;
  2. Dokumen yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia atau diterbitkan oleh perwakilan negara asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia, akan digunakan di Wilayah Indonesia; atau
  3. Dokumen yang diterbitkan oleh perwakilan negara asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia, dan akan digunakan di luar wilayah Indonesia.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka surat kuasa dibuat di luar negeri dan akan dipergunakan di Indonesia untuk keperluan persidangan telah memenuhi Pasal 4 ayat (1) huruf b Permenlu Nomor13 Tahun 2019.

Surat Kuasa  termasuk sebagai dokumen yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia atau diterbitkan oleh perwakilan negara asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia dan akan digunakan di Wilayah Indonesia. Sehingga dokumen tersebut perlu dilegalisasi.

Putusan Pengadilan tentang Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri

Untuk memperkuat argumentasi tentang pentingnya surat kuasa dibuat di luar negeri harus dilegalisasi, saya mengutip beberapa putusan pengadilan. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/Pdt/1981, tanggal 18 September 1986.

Dalam putusan tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa keabsahan surat kuasa dibuat di luar negeri, selain memenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang, harus juga dilegalisasi lebih dahulu oleh KBRI setempat.

Terdapat juga Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 60/Pdt.G/2008/PTA.Sby, yang menyebutkan legalisasi memiliki peranan penting, sebab bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi pengadilan tentang kebenaran orang yang memberi kuasa maupun mengenai kebenaran pembuatan surat kuasa itu. Dengan adanya legalisasi, tidak diragukan lagi kebenaran dan eksistensi surat kuasa dan pemberi kuasa[1].

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 60/Pdt.G/2008/PTA.Sby.

Tinggalkan Balasan