Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan menjadi hal yang lumrah di telinga kita belakangan ini. Apalagi, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Meskipun terdapat beberapa dasar hukum dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan hukum, namun konflik di lapangan masih terus terjadi. Konflik tersebut biasanya seputar nominal pembayaran ganti rugi atau objek tanah tidak ingin dilepas oleh pemiliknya kepada instansi yang memerlukan tanah ↗.
Namun demikian, itulah ketentuan yang berlaku hingga saat ini. Ketentuan tersebut mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Ada beberapa kata kunci yang akan diambil dalam artikel ini antara lain: 1) pengadaan tanah; 2) pembangunan; 3) kepentingan umum; dan 4) jenis penggunaan tanah.
Untuk itu, artikel ini membahas secara khusus dan mendalam terkait dengan jenis penggunaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Apa saja bidang yang dapat dilakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum? Simak ulasannya hingga selesai.
Daftar Isi
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Agar mudah dipahami, perlu kiranya menyusun dasar hukum pengaturan yang terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Apa saja pengaturan dimaksud?
Pengaturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Ada beberapa peraturan perundang-undangan ↗ yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Nomor 2/2012);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri ↗ dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Perma Nomor 3/2016);
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Perma Nomor 2/2021).
Namun demikian, artikel ini hanya menggunakan beberapa ketentuan saja. Selebihnya akan dimuat dalam artikel khusus.
Baiklah, setelah mengetahui rujukan pengaturan di atas, ada beberapa definisi yang perlu dipahami bersama sebagaimana di bawah ini.
Apa itu Pengadaan Tanah?
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak[1].
Siapa pihak yang berhak dimaksud? Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah[2].
Apa itu Pembangunan?
Drajat Tri Kartono dan Hanif Nurcholis dalam “Konsep dan Teori Pembangunan ↗” menyebutkan bahwa:
“… pembangunan sebagai suatu proses perencanaan (social plan) yang dilakukan oleh birokrat perencanaan pembangunan untuk membuat perubahan sebagai proses peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat ….”
Emil Salim sebagaimana dikutip Drajat Tri Kartono dan Hanif Nurcholis[3] mendefinisikan pembangunan berkesinambungan (sustainable development) sebagai “suatu proses perubahan yang di dalamnya eksploitasi sumber daya, arah, investasi, orientasi pengembangan teknologi, dan perubahan kelembagaan semuanya dalam keadaan yang selaras serta meningkatkan potensi masa kini dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.
Sementara Bintoro Tjokroamidjojo menyebutkan pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial berencana, karena meliputi berbagai dimensi untuk mengusahakan kemajuan dalam kesejahteraan ekonomi, modernisasi, pembangunan bangsa, wawasan lingkungan dan bahkan peningkatan kualitas manusia untuk memperbaiki kualitas hidupnya[4].
KBBI menyebutkan bahwa Pembangunan ↗ adalah proses, cara, perbuatan membangun.
Apa itu Kepentingan Umum
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat[5].
Mengutip Wikipedia, Kepentingan Umum ↗ adalah istilah untuk menyebut kesejahteraan masyarakat umum atau kesejahteraan bersama. Kepentingan umum biasanya dilawankan dengan istilah kepentingan pribadi/perusahaan yang memiliki orientasi yang berbeda.
Sekarang, membahas poin penting dalam artikel ini yaitu jenis penggunaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
24 Jenis Penggunaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Rujukan utama dalam membahas jenis penggunaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini adalah UU Nomor 2/2012 sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Menurut ketentuan Pasal 10 UU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan antara lain:
1. Pertahanan dan Keamanan Nasional
Salah satu jenis penggunaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah untuk pembangunan bidang pertahanan dan keamanan nasional.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Keamanan nasional ↗ menunjuk ke kebijakan publik untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melalui penggunaan kuasa ekonomi dan militer dan penjalanan diplomasi ….
2. Jalan
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga dapat dilakukan untuk membuat jalan. Yang dimaksud dengan jalan mencakup: jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api.
3. Waduk, Bendungan, Irigasi
Di samping itu, tanah juga dapat digunakan untuk membuat waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya.
Yang dimaksud dengan “bendungan” adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing) atau lumpur sehingga terbentuk waduk.
Yang dimaksud dengan “bendung” adalah tanggul untuk menahan air di sungai, tepi laut, dan sebagainya.
4. Pelabuhan, Bandar Udara, dan Terminal
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk juga untuk pembangunan pelabuhan, bandar udara, dan terminal.
5. Infrastruktur Minyak, Gas, dan Panas Bumi
Mengenai pengadaan tanah untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, pengadaannya haruslah berdasarkan Rencana Strategis Kerja Instansi yang memerlukan tanah.
6. Pembangunan Pembangkit, Transmisi Tenaga Listrik
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di bidang kelistrikan mencakup pembangunan pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik.
7. Jaringan Telekomunikasi dan Informatika
Penggunaan tanah dapat juga dilakukan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah.
8. Tempat Pembuangan dan Pengolahan Sampah
Yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9. Rumah Sakit
Rumah sakit dimaksud adalah rumah sakit Pemerintah Pusat ↗ atau Pemerintah Daerah.
10. Fasilitas Keselamatan Umum
Yang dimaksud “fasilitas keselamatan umum” adalah semua fasilitas yang diperlukan untuk menanggulangi akibat suatu bencana, antara lain rumah sakit darurat, rumah penampungan darurat, serta tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan longsor.
11. Permakaman Umum
Permakaman umum yang dimaksud adalah permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Jadi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga dapat dilakukan keperluan permakaman umum.
12. Fasilitas Sosial, Umum, dan RTH
Tanah untuk kepentingan umum salah satunya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik.
Apa itu fasilitas sosial? Fasilitas sosial digunakan antara lain untuk kepentingan keagamaan atau beribadah.
Apa itu ruang terbuka hijau publik? Ruang terbuka hijau publik adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
13. Cagar Alam dan Cagar Budaya
Apa itu Cagar Alam? Cagar Alam ↗ adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Apa itu Cagar Budaya? Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda, struktur, bangunan, situs, dan kawasan.
14. Kantor Pemerintah
Kantor Pemerintah yang dimaksud adalah kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa ↗.
Yang dimaksud dengan “kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa” adalah sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara ↗, dan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan lain.
15. Penataan Pemukiman
Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus.
Yang dimaksud dengan “perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah” adalah perumahan masyarakat yang dibangun di atas tanah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan kepada penghuninya diberikan status rumah sewa.
16. Prasarana Pendidikan
Pembangunan untuk keperluan prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
17. Prasarana Olahraga
Tanah untuk pembangunan prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
18. Pasar Umum dan Lapangan Parkir Umum
Yang dimaksud dengan “pasar umum dan lapangan parkir umum” adalah pasar dan lapangan parkir yang direncanakan, dilaksanakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan pengelolaannya dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta.
19. Kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas
Tanah untuk kepentingan umum dapat dilakukan pembangunan Kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
20. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
21. Kawasan Industri
Kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
22. Kawasan Pariwisata
Kawasan Pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
23. Kawasan Ketahanan Pangan
Kawasan Ketahanan Pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
24. Kawasan Pengembangan Teknologi
Kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN ↗), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penutup
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Terdapat 24 penggunaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana telah disebutkan di atas.
Jadi, sudah tahu kan, apa saja jenis pengadaan tanah untuk kepentingan umum?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2/2021.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 2/2021.
[3] Drajat Tri Kartono dan Hanif Nurcholis, Konsep dan Teori Pembangunan: Pembangunan Masyarakat Desa dan Kota, Modul., IPEM4542/MODUL 1., hlm., 1.6.
[4] Ibid.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 2/2021.