Pertanyaan: apakah Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di dalam pengadilan ↗?
Dalam artikel Kewenangan Jaksa di Bidang Perdata dan TUN ↗ telah disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Jaksa adalah bidang pidana dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Artikel tersebut juga telah menyebutkan apa saja tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara.
Artikel kali ini, secara khusus membahas tentang pertanyaan di atas: apakah Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN atau BUMD di dalam Pengadilan? Jika berwenang, apa dasar hukumnya selain Surat Kuasa Khusus ↗?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, tulisan ini tentu saja berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang terkait lainnya serta referensi lain.
Daftar Isi
Apakah Jaksa Pengacara Negara Berwenang Mewakili BUMN?
Sebelum membahas apakah Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN di Pengadilan, terlebih dahulu mengemukakan apa itu Jaksa Pengacara Negara dan apa itu BUMN.
Apa itu Jaksa Pengacara Negara?
Sebutan Jaksa Pengacara Negara tidak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu, saya mengambil beberapa referensi seperti mengutip Aida Mardatillah dalam Hukum Online ↗ menyebutkan:
“Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus yakni Jaksa Agung yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum”.
Sebagaimana pula mengutip Unair.ac.id ↗ menyebutkan bahwa Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dengan Kuasa Khusus, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang tata usaha negara maupun perdata.
Apa itu BUMN?
Menurut Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menyebutkan:
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan Badan Usaha Milik Negara ↗ (perusahaan atau badan usaha yang dimiliki negara).
Selanjutnya, Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan[1].
Sementara Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan ↗ di bidang pasar modal[2].
Jaksa Pengacara Negara Berwenang Mewakili BUMN
Selanjutnya membahas tentang apakah Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN atau BUMD di Pengadilan? Selain menggunakan dasar Surat Kuasa Khusus ↗, apakah ada ketentuan yang mengaturnya?
Saya merujuk dari Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga kita dapat melihat historis Jaksa Pengacara berwenang mewakili BUMN atau tidak untuk saat ini.
SEMA Nomor 7 Tahun 2012
Untuk melihat Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN atau tidak, rujukan pertama saya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012. Hasil rapat kamar perdata yang diselenggarakan tanggal 14 hingga 16 Maret 2011 di Hotel Aryaduta Tangerang, diikuti Hakim-Hakim Agung Kamar Perdata. Salah satu hasilnya adalah:
“Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum Privat (vide Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN)”.
Apa bunyi ketentuan Pasal 11 UU BUMN dimaksud? Berikut bunyi lengkapnya:
“Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas”.
Dalam penjelasannya menyebutkan:
“Mengingat Persero pada dasarnya merupakan perseroan terbatas, semua ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, termasuk pula segala peraturan pelaksanaannya, berlaku juga bagi Persero”.
Dengan demikian, berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tersebut, Jaksa Pengacara Negara tidak berwenang mewakili BUMN atau BUMD di dalam Pengadilan.
SEMA Nomor 4 Tahun 2014
Namun kemudian, ketentuan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 di atas diubah melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2014. Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan tanggal 19 hingga 20 Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Perdata, telah menghasilkan kesepakatan yang salah satunya sebagai berikut:
“Jaksa sebagai pengacara Negara, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, berwenang dapat mewakili BUMN dan BUMD”.
Dengan demikian, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tersebut, keputusan tahun 2012 dianulir dan Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN di Pengadilan dengan surat kuasa khusus tentu saja.
Perpres Nomor 38 Tahun 2010
Pijakan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 di atas adalah Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Nomor 38/2010).
Ketentuan Pasal 24 Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tersebut menyebutkan:
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara ↗.
- Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum ↗, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ketentuan Perpres Nomor 38/2010 tersebut telah dua kali mengalami perubahan yaitu Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan di atas telah secara ekspilisit menyebutkan Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN atau BUMD.
Penutup
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN atau BUMD di dalam Pengadilan. Baik di bidang perdata atau tata usaha negara.
Bidang Perdata ↗ dan Tata Usaha Negara dimaksud melingkupi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Jadi, sudah tahu, kan Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU BUMN.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU BUMN.