Lompat ke konten

2 Jenis Keputusan Bersifat Konstitutif dan Deklaratif dalam UU Administrasi Pemerintahan

Bacaan 5 menit
keputusan bersifat konstitutif dan deklaratif

Hukum Administrasi mengelompokkan berbagai macam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) . Misalnya KTUN bebas dan terikat, KTUN perorangan atau kebendaan, dan beberapa lagi lainnya. Namun, artikel ini membahas tentang keputusan bersifat konstitutif dan deklaratif.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), terdapat dua keputusan bersifat konstitutif dan deklaratif. Kedua sifat keputusan tersebut, dihubungkan dengan kewenangan mengadili Peradilan Tata Usaha Negara .

Sebagaimana yang kita tahu, bahwa pasca berlakunya UU AP, makna keputusan tata usaha negara menjadi diperluas. Bukan hanya objek sengketa yang menjadi kewenangan PTUN, melainkan subjek (tergugat), yang berupa eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

Untuk itu, artikel ini hendak membahas keputusan bersifat konstitutif dan deklaratif sebagaimana diatur dalam UU AP.

Keputusan Bersifat Konstitutif dan Deklaratif

Sebelum membahas keputusan yang bersifat konstitutif dan deklaratif, terlebih dahulu mengetahui apa itu keputusan.

Apa itu Keputusan?

Sebagaimana dalam artikel Apa itu Keputusan Tata Usaha Negara , adalah merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan:

Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

Di samping itu, dalam artikel perluasan makna keputusan tata usaha negara , mendefinisikan keputusan berdasarkan UU AP: adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan[1].

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan keputusan adalah:

  1. perihal yang berkaitan dengan putusan; segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dan sebagainya): jaksa itu sulit menerima ~ hakim
  2. ketetapan; sikap terakhir (langkah yang harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~
  3. kesimpulan (tentang pendapat): dari catatan itu diambil ~ bahwa dia memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana
  4. hasil pemeriksaan (tentang ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar
  5. n cak kehabisan (tentang uang, makanan, dan sebagainya): banyak pedagang yang ~ modal
  6. n cak menderita kekurangan: pada waktu itu saya ~ benar-benar

Keputusan Bersifat Konstitutif dan Deklaratif

Di bawah ini membahas tentang definisi keputusan bersifat konstitutif dan deklaratif.

Apa itu Keputusan Konstitutif?

Mengutip Ujang Abdullah[2] keputusan konstitutif adalah keputusan yang menciptakan hubungan hukum baru yang sebelumnya tidak ada, atau sebaliknya memutuskan hubungan hukum yang ada. Contoh: Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan sebagainya.

Menurut Kamus Hukum[3] Keputusan Konstitutif adalah suatu keputusan yang isinya mengubah suatu keadaan hukum tertentu menjadi keadaan hukum baru.  

Apa itu Keputusan Deklaratif?

Keputusan deklaratif adalah keputusan yang sifatnya menyatakan atau menegaskan adanya hubungan hukum yang secara riil sudah ada[4]. Contoh: Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan sebagainya.

Kamus Hukum mendefinisikan keputusan deklaratif adalah suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru[5].

Sementara KBBI menyebutkan deklaratif adalah bersifat pernyataan ringkas dan jelas.

Menurut Indroharto[6], Keputusan yang bersifat konstitutif adalah Keputusan yang melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukum, yang menurut Van Der Pot terdiri atas:

  1. perintah untuk berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, atau membiarkan sesuatu;
  2. pemberian suatu status;
  3. merupakan subsidi atau bantuan pemerintah;
  4. pemberian izin-izin; dan
  5. pemberian persetujuan, penundaan atau pembatalan.

Sementara Keputusan yang bersifat deklaratif adalah Keputusan yang dimaksudkan untuk menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum. Misalnya Keputusan yang menyatakan bangunan A melanggar garis sempadan.

Keputusan Bersifat Konstitutif dan Deklaratif dalam UU AP

UU AP mendefinisikan keputusan dimaksud adalah keputusan tata usaha negara. Di bawah ini, selain definisi keputusan bersifat konstitutif dan deklaratif menurut ketentuan Pasal 54 UU AP, juga menguraikan contoh, yaitu:

1. Keputusan yang Bersifat Konstitutif

Yang dimaksud dengan “Keputusan yang bersifat konstitutif” adalah Keputusan yang bersifat penetapan mandiri oleh Pejabat Pemerintahan.

Contoh Keputusan yang bersifat konstitutif:

Selain contoh yang digambarkan Ujang Abdullah di atas, terdapat contoh lain:

Contoh Keputusan yang bersifat konstitutif berupa Surat Wali Kota Jakarta Timur Nomor: 0101-45/WK-TM/2021, tanggal 21 Januari 2021, hal Usul Pemberhentian Dengan Tidak Hormat PNS atas nama Jukno. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

2. Keputusan yang Bersifat Deklaratif 

Yang dimaksud dengan “Keputusan yang bersifat deklaratif” adalah Keputusan yang bersifat pengesahan setelah melalui proses pembahasan di tingkat Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif.

Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif.

Contoh I: Keputusan yang bersifat deklaratif Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3948/GUB/394-B-2, tanggal 21 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas Nama Jukno.

Contoh II: keputusan yang bersifat deklaratif ini adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan badan hukum.

Contoh III: keputusan yang bersifat deklaratif lainnya adalah Keputusan tentang Pengesahan, Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar .

Kategori Keputusan Bersifat Konstitutif dan Deklaratif

Namun, menurut Muhammad Amin Putra[7], berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 54 UU AP, diketahui bahwa suatu keputusan dapat dikategorikan:

1. Keputusan Bersifat Konstitutif

Keputusan bersifat konstitutif yaitu berdiri sendiri atau penetapan mandiri oleh Pejabat Pemerintahan.

2. Keputusan Bersifat Konstitutif yang Dilanjutkan dengan Keputusan Bersifat Deklaratif

Keputusan bersifat konstitutif yang dilanjutkan dengan keputusan bersifat deklaratif baik secara horizontal maupun vertikal oleh pejabat yang menetapkan keputusan konstitutif.

3. Keputusan Konstitutif yang tidak Dilanjutkan dengan Suatu Keputusan Deklaratif

Keputusan konstitutif yang tidak dilanjutkan dengan suatu keputusan deklaratif, misalnya Putusan Komite Etik yang tidak ditindaklanjuti.

4. Keputusan Deklaratif Tanpa Didahului Adanya Keputusan Konstitutif

Keputusan deklaratif tanpa didahului adanya keputusan konstitutif. Misalnya adalah Akta Kelahiran sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan .

Penutup

Bentuk keputusan tata usaha negara ada beberapa macam. Salah satunya adalah keputusan bersifat konstitutif dan deklaratif.

Keputusan yang bersifat konstitutif adalah adalah Keputusan yang bersifat penetapan mandiri oleh Pejabat Pemerintahan. Sementara keputusan yang bersifat deklaratif adalah Keputusan yang bersifat pengesahan setelah melalui proses pembahasan di tingkat Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif.

Jadi, sudah tahu, kan, jenis keputusan bersifat konstitutif dan deklaratif?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 7 UU AP.

[2] Ujang Abdullah, Upaya Administratif dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Artikel, disampaikan dalam “Diklat Calon Hakim Angkatan IV, Mahkamah Agung RI, Tahun 2009”,  Pusdiklat MA RI, Ciawi, Bogor: 2009., hlm., 4.

[3] M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Penerbit Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 351.

[4] Ujang Abdullah., Op., Cit.

[5] M. Marwan dan Jimmy P., Op., Cit.

[6] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum TUN, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 2004., hlm., 181-182.

[7] Muhammad Amin Putra, Keputusan Tata Usaha Negara yang Berpotensi Menimbulkan Akibat Hukum Sebagai Objek Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum Peratun Vol. 3 No.1, Puslitbang Hukum dan Peradilan, Ditjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Februari: 2020., hlm., 8.

Tinggalkan Balasan