
Tidak keputusan tata usaha negara ↗ dianggap sebagai keputusan yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ada unsur-unsur keputusan tata usaha negara (KTUN) yang harus terpenuhi, sehingga KTUN tersebut bisa disengketakan di PTUN.
Jika Anda sedang mencari informasi tentang apa saja unsur-unsur keputusan tata usaha negara, sudah tepat membaca artikel ini. Sebab, tulisan ini akan membahas mengenai apa saja unsur-unsur KTUN.
Untuk itu, mari simak ulasannya berikut ini!
Daftar Isi
Pengaturan tentang Unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara
Sebelum menjawab unsur-unsur keputusan tata usaha negara, kita membahas definisi keputusan TUN. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ↗ (UU Peratun) menyebutkan:
“Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata“.
Dalam perkembangannya, berlakulah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Ketentuan Pasal 87 UU AP menentukan:
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
- penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara ↗ di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
- berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
- bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Dari dua ketentuan di atas, dapatlah dikatakan bahwa unsur-unsur keputusan tata usaha negara setidaknya terdiri dari 8.
Apa Saja Unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara
- Penetapan Tertulis yang Juga Mencakup Tindakan Faktual
- Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN
- Berisi tindakan hukum TUN
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB
- Bersifat kongkret, individual, dan final
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
- Keputusan yang Berpotensi Menimbulkan Akibat Hukum
- Keputusan yang berlaku Bagi Warga Masyarakat
Dari kedelapan unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara di atas, kita akan ulas satu per satu.
Penetapan Tertulis yang Mencakup Tindakan Faktual
Unsur-unsur keputusan tata usaha negara yang pertama adalah penetapan tertulis. Menurut penjelasan Pasal 1 angka 3 UU Peratun, penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi. Bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian.
Oleh karena itu, sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-undang Peratun apabila sudah jelas:
a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;
b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;
c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
Dalam perkembangannya, atau pasca berlakunya UU AP, tindakan faktual juga merupakan keputusan TUN yang dapat digugat di PTUN.
Apa itu tindakan faktual? Tindakan faktual adalah tindakan pemerintahan berupa perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan kongkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan[1].
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN
Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual tersebut dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dahulu, badan atau pejabat TUN hanya pada lingkungan eksekutif baik di pusat dan daerah saja.
Mengenai pengertian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Indroharto[2] menegaskan bahwa siapa saja dan apa saja yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan, maka ia dapat dianggap berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat TUN. Sedangkan arti dari urusan pemerintah di sini adalah kegiatan yang bersifat eksekutif yaitu kegiatan yang bukan kegiatan legislatif atau yudikatif.
Namun dalam perkembangannya, badan atau pejabat TUN semakin diperluas pasca berlakunya UU AP. Bukan saja pemerintahan di bidang eksekutif baik di pusat maupun di daerah, akan tetapi di lingkungan legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.
Sehingga penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN dimaksud adalah yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku[3].
Badan atau pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta penyelenggara negara lainnya, dipandang sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan. Khususnya sebagai bagian dari rangkaian proses pelayanan kepada masyarakat dan bukan dalam rangka tindakan membuat peraturan perundang-undangan (regelgeving) serta bukan perbuatan yang bersifat mengadili (rechtspraak).
Berisi Tindakan Hukum TUN
Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan kongkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga tindakan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan kongkret juga bagian dari unsur-unsur keputusan tata usaha negara.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dan AUPB
Unsur-unsur keputusan tata usaha negara lainnya adalah KTUN tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan ↗ dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Tindakan hukum tata usaha negara tersebut yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
Namun demikian, peraturan dimaksud adalah peraturan yang terkait dengan hukum publik. Maksudnya adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum. Peraturan tersebut sebagai acuan perbuatan hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk umum atau peraturan perundang-undangan yang merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat hukum publik.
Mengutip Mahkamah Agung ↗, maksud dari uraian di atas adalah keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan yang bersumber dari kewenangan terikat atau kewenangan bebas.
Bersifat Kongkret, Individual, dan Final dalam Arti Lebih Luas
Kongkret
Unsur-unsur keputusan tata usaha negara selanjutnya adalah bersifat kongkret. Artinya, KTUN tersebut tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan. Sebagai contoh, keputusan pemberhentian sebagai PNS ↗ atas nama A.
Individual
Selanjutnya, bersifat individual. Artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Sebagai contoh, keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.
Bersifat Final dalam Arti Lebih Luas
Apa yang dimaksud bersifat final dalam arti lebih luas? Final dalam arti luas adalah mencakup Keputusan yang diambil alih oleh Atasan Pejabat yang berwenang[4]. Dengan kata lain, Keputusan Tata Usaha Negara yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain.
Sebagai contoh perizinan tentang fasilitas penanaman modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Izin Lingkungan.
Menimbulkan Akibat Hukum Bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Unsur KTUN selanjutnya yaitu keputusan TUN menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata. Artinya, ketika keputusan tersebut ditetapkan, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum yang dituju oleh KTUN dimaksud.
Keputusan yang Berpotensi Menimbulkan Akibat Hukum
Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum juga merupakan unsur-unsur keputusan tata usaha negara yang diperluas. Contoh unsur keputusan tata usaha negara jenis ini adalah laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Keputusan yang Berlaku Bagi Warga Masyarakat
Unsur-unsur keputusan tata usaha negara yang terakhir adalah keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.
Apa itu warga masyarakat? Menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 UU AP menyebutkan Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
Penutup
Dalam UU Peratun hanya mengatur tentang subjek hukum dalam sengketa TUN (Tergugat) adalah eksekutif saja, namun adanya UU Administrasi Pemerintahan menjadi diperluas pemaknaannya dan cakupan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara.
Artinya, bahwa objek yang dapat digugat ke PTUN bukan hanya keputusan dari lembaga eksekutif mulai dari Presiden, Menteri, Lembaga Negara Non-Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, dan sebagainya. Namun juga keputusan yang dikeluarkan oleh legislatif dan yudikatif serta penyelenggara negara lainnya. Sepanjang memenuhi unsur KTUN—atau sepanjang badan/pejabat TUN tersebut menyelenggarakan fungsi pemerintahan.
Dengan berlakunya UU AP, maka unsur-unsur keputusan tata usaha negara menjadi diperluas pemaknaannya ↗.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
[2] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993, hlm. 166.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Peratun.
[4] Lihat Penjelasan Pasal 87 huruf d UU Administrasi Pemerintahan.