
Membela diri, bisakah dipidana? Pasti pernah memiliki pertanyaan seperti ini. Melihat kondisi bangsa saat ini di mana banyak kasus pembelaan diri yang justru mengakibatkan pelakunya dipenjara. Terkesan tidak masuk akal.
Sempat ramai beberapa waktu lalu seorang kakek penjaga kolam ikan harus mendekam di balik jeruji besi, karena melawan perampok yang menyerangnya. Atau pedagang yang melawan preman malah dipidana ↗.
Kasus lain, seperti seorang suami terpaksa membunuh pemerkosa istri dan berakhir dipenjara. Pelapor kasus kekerasan seksual ↗ namun justru menjadi tersangka. Bahkan seorang anak ↗ membela diri dari perbuatan aniaya ayah kandungnya dan tetap dipidana.
Kasus-kasus di atas adalah kasus yang terlepas apakah ada kepentingan tertentu atau tidak di dalamnya. Saya hanya mencontohkan kasus membela diri justru dijadikan tersangka bahkan terpidana.
Lalu, bagaimana seharusnya seseorang bertindak saat dirinya, harta bendanya, kehormatannya terancam oleh pelaku tindak kejahatan seperti itu? Sedangkan pada umumnya, situasi yang terjadi sangat mendesak, tidak mungkin meminta bantuan orang lain.
Artikel ini hendak membahas pertanyaan-pertanyaan di atas, yaitu ketika seorang membela diri karena terancam, apakah tetap dipidana?
Daftar Isi
Apa itu Membela Diri?
Membela diri atau yang disebut pembelaan terpaksa ↗ merupakan pembelaan hak terhadap ketidakadilan, sehingga seseorang yang melakukan perbuatan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana oleh undang-undang dimaafkan karena pembelaan terpaksa.
Membela Diri Menurut Kacamata Hukum
Pada kondisi mendesak, biasanya akan terjadi perlawanan hingga mengakibatkan pelaku kejahatan meninggal dunia. Hal seperti ini sebenarnya bisa dibenarkan.
Pembenaran tersebut dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”[1].
Pasal 49 KUHP
Dalam bagian lain, Pasal 49 KUHP menyebutkan:
Ayat (1): Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Ayat (2): Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
BAB III KUHP
Pada pengaturan lain, sebagaimana pula kita dapatkan di BAB III KUHP, setidaknya ada tujuh dasar yang mengakibatkan tidak dipidananya si pelaku. Antara lain[2]:
Undang-undang Bab III KUHP menentukan tujuh dasar yang menyebabkan tidak dipidananya si pembuat, ialah :
- Adanya tidak-mampuan bertanggung jawab si pembuat (ontoerekeningsvatbaarheid), Pasal 44 Ayat 1)
- Adanya daya paksa (Pasal 48)
- Adanya pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat 1)
- Adanya pembelaan terpaksa melampaui batas (Pasal 49 ayat 2)
- Karena sebab menjalankan perintah Undang-undang[3].
- Karena melaksanakan perintah jabatan yang sah[4].
- Karena menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik[5].
Menurut ketentuan di atas, perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain tidak dipidana. Dijelaskan dalam ayat tersebut, pembelaan yang dimaksud apabila mengancam nyawa, benda, kesusilaan, kehormatan. Maka itu dapat dibenarkan.
Jadi, pada dasarnya tidak perlu ragu ketika diharuskan untuk melawan. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam perundang-undangan ↗ tersebut harus memenuhi persyaratan.
Syarat-syarat Membela Diri
Syarat-syarat pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud di atas, sehingga tidak terkena sanksi adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan dalam Kondisi Terpaksa
Dilakukan dalam kondisi mendesak. Artinya, tidak memungkinkan untuk menunda waktu atau meminta pertolongan orang lain.
Aksi dilakukan karena sangat penting dan seimbang sesuai ancaman yang ada. Jadi situasinya tersebut tidak direncanakan.
2. Perlawanan yang Seimbang
Perlawanan hanya dilakukan atas ancaman dan seimbang, seperti disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Yaitu mengenai keselamatan jiwa, kehormatan dan harta benda. Boleh diri sendiri atau orang lain. Semuanya masih memungkinkan.
3. Terdapat Serangan Tiba-tiba
Terdapat serangan tiba-tiba. Artinya, perampok atau pelaku ancaman melakukan tindakan seperti menodongkan pistol, pisau, hendak melukai dan semua yang berkaitan dengan pengambilan hak secara paksa. Sehingga diperlukan aksi untuk melawan.
Jadi, Apakah Bisa Dipidana Ketika Membela Diri?
Menurut syarat poin kedua di atas, aksi hanya dapat dilakukan seimbang. Sebagai contoh, ancaman dengan pisau kemudian membalikkan keadaan, pisau menusuk pelaku. Hal tersebut bisa saja terjadi ketika mendesak.
Jika kondisi tersebut pelaku lumpuh, tidak perlu Anda membabi buta menusuk berkali-kali. Atau lebih ekstrim lagi menembaki pelaku, memukuli pelaku yang sudah tidak berdaya. Karena bila dilakukan bisa terkena sanksi.
Mengapa Korban Justru Dipidana? Ini Jawabannya
Pada saat terjadi pencurian hingga mengancam harta bahkan nyawa, apa yang harus dilakukan? Secara refleks, orang memiliki kecenderungan mempertahankan diri dan harta benda yang dimilikinya dari berbagai ancaman yang mendesak.
Lalu, bagaimana dengan praktik di lapangan? Apakah membela diri, bisakah dipidana? Dari kenyataan yang ada, banyak korban atau pembela korban justru dilaporkan kepada pihak berwajib kemudian dipenjara. Ini sering dialami korban.
Apa dasar dari penangkapan korban atas pembelaan tersebut? Sesuai prosedur, pada saat terjadi tindakan hingga menyebabkan nyawa seseorang melayang, bisa dikategorikan kejahatan. Terlepas dari apa alasan di balik tindakan seperti itu.
Ilustrasi
Mari kita ilustrasikan seperti ini:
Suatu malam, Pak Jukno mendengar ada suara aneh di teras rumah. Ketika Pak Jukno mengintip dari balik jendela, ternyata ada seorang yang ingin mencuri burung dalam sangkar milik Pak Jukno. Jukno kemudian ke dapur, mengambil kapak. Ketika Pak Jukno keluar, si pencuri tidak membawa senjata tajam apa pun. Namun Jukno langsung memukul kepala pencuri itu menggunakan kapak tadi. Kepala si pencuri berdarah, terjadi pendarahan, selanjutnya dinyatakan meninggal.
Pertanyaannya, apakah Jukno bisa dianggap membela diri secara terpaksa?
Mencermati ilustrasi di atas, ternyata Jukno masih memiliki waktu untuk mengambil kapak tadi di dapur. Untuk mengambil kapak dari balik jendela rumah ke dapur, yang memerlukan waktu tersebut, artinya, Jukno tidak dalam keadaan terdesak dan sangat memaksa.
Si pencuri tidak membawa senjata tajam apa pun untuk dipergunakan menyerang Jukno. Sehingga, serangan yang dilakukan Jukno bukanlah sesuatu yang terpaksa.
Memang benar, si pencuri ingin mengambil burung dalam sangkar milik Jukno—yang disebut sebagai melindungi harta benda.
Akan tetapi, si pencuri tersebut tidak membawa senjata tajam apa pun. Apalagi hendak menyerang Jukno dengan cara kekerasan. Lain hal ketika si pencuri berusaha untuk mengeluarkan senjata tajam dan menyerang Jukno.
Jukno melakukan tindakan demikian, sebenarnya, tidak dilakukan ketika adanya ancaman dan diserang. Sehingga serangan tersebut sangat berbahaya. Jukno harus balik menyerang. Akan tetapi, si pencuri tersebut tidak melakukan serangan yang berbahaya.
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa, perlawanan Jukno hanya dilakukan atas ancaman dan seimbang. Si pencuri tadi tidak membawa atau mempersiapkan senjata tajam. Sehingga perbuatan Jukno tidaklah seimbang.
Di atas hanyalah sebuah ilustrasi. Setiap tindakan seseorang berbeda-beda. Penilaian terbukti atau tidaknya melakukan pembelaan diri secara terpaksa adalah berdasarkan penilaian hakim.
Filosofi Pembelaan Terpaksa
Perbuatan yang masuk dalam pembelaan terpaksa ini pada dasarnya adalah tindakan menghakimi terhadap orang yang berbuat melawan hukum terhadap diri orang itu atau orang lain.
Berhubung dalam hal seseorang mendapat serangan atau ancaman serangan dari pelaku tindak pidana, negara tidak mampu/tidak dapat berbuat banyak melindungi penduduk negara. Maka, orang yang menerima serangan atau ancaman serangan seketika itu diperkenankan melakukan perlawanan. Walaupun perlawanan yang dilakukan pada dasarnya dilarang oleh hukum.
Penyerangan yang melawan hukum seketika itu melahirkan hukum darurat, yang membolehkan si korban melindungi dan mempertahankan kepentingan hukumnya, atau kepentingan hukum orang lain oleh dirinya sendiri. Inilah dasar filosofi pembelaan terpaksa.[6]
Perlawanan dengan tujuan mempertahankan diri tidak masuk kategori main hakim sendiri. Tidak dilakukan setelah pelaku sebenarnya ditangkap kemudian dianiaya dengan sengaja dan sebagainya. Jadi bukan termasuk asas praduga tidak bersalah.
Apabila dalam persidangan dapat membuktikan pembunuhan atas dasar tidak sengaja. Dilakukan atas dasar kondisi darurat yang memaksa demi keselamatan diri, orang lain, harta, maupun kehormatan, maka hakim tidak memutuskan bersalah.
Pada akhirnya, hakim akan mengeluarkan putusan ↗ membebaskan terdakwa atau pelaku pembelaan tersebut dari semua tuntutan berdasarkan hukum yang berlaku.
Jadi, jika Anda ragu membela diri, bisakah dipidana? Jawabnya adalah tidak. Asalkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana dijelaskan di atas.
Penutup
Membela diri, bisakah dipidana? Bisa apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas. Tidak bisa apabila memenuhi syarat misalnya tindakan hanya dapat dilakukan seimbang.
Contoh, ancaman dengan pisau kemudian membalikkan keadaan, pisau menusuk pelaku. Hal tersebut bisa saja terjadi ketika mendesak.
Jika kondisi tersebut pelaku lumpuh, tidak perlu Anda membabi buta menusuk berkali-kali. Atau lebih ekstrim lagi menembaki pelaku, memukuli pelaku yang sudah tidak berdaya.
Demikian. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: 14 Tahapan Persidangan Pidana ↗
[1] Lihat Pasal 48 KUH Pidana
[2] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta, PT. Raja Grafindo, 2002), hlm. , 18
[3] Lihat Pasal 50 KUHP
[4] Lihat Pasal 51 Ayat 1 KUHP
[5] Lihat Pasal 51 Ayat 2 KUHP
[6] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta, PT. Raja Grafindo, 2002), hlm. 41. Dalam Liza Agnesta Krisna, Jurnal Hukum, Samudera Keadilan., hlm., 123.