Lompat ke konten

Apakah Wanita Bisa Menikah Tanpa Wali?

Bacaan 5 menit
apakah wanita bisa menikah tanpa wali
Ilustrasi apakah wanita bisa menikah tanpa wali. Sumber gambar: Pixabay.com

Saya ingin menikah dengan seorang wanita. Akan tetapi, orang tua perempuan tersebut tidak setuju dan tidak mau menjadi wali nikah. Pertanyaan saya, apakah wanita bisa menikah tanpa wali?

Kondisi demikian memang memprihatinkan. Maksudnya, anak ingin sekali menikah, akan tetapi tidak mendapat restu dari orang tua. Akibatnya, orang tua (ayah kandung) tidak mau menjadi wali nikah. Sehingga banyak yang mengambil tindakan dengan istilah kawin lari.

Kawin lari adalah istilah lain dari perkawinan  yang dilaksanakan tanpa restu orang tua dan jauh dari jangkauan orang tua.

Artikel ini ditulis untuk menjawab pertanyaan apakah wanita bisa menikah tanpa wali? Apa yang seharusnya dilakukan apabila ayah atau yang masuk kelompok nasab tidak mau menjadi wali nikah? Untuk itu, simak uraian berikut ini.

Apa itu Wali Nikah?

Apa itu wali nikah? Mengutip Nur Mujib, dalam artikelnya di laman Pengadilan Agama Jakarta Timur , Wali Nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan wali sebagai:

  1. orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa: penjualan tanah itu tidak dapat disahkan karena pemiliknya belum dewasa dan –nya tidak menyetujuinya;
  2. orang yang menjadi penjamin dalam pengurusan dan pengasuhan anak: yang menjadi — anak tersebut adalah pamannya karena anak itu tinggal bersama pamannya;
  3. orang yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan, baik gadis maupun janda: yang menjadi — dalam pernikahan anak perempuan itu adalah ayahnya sendiri; karena ayahnya telah meninggal, maka saudara laki-lakinya yang menjadi — dalam pernikahan anak perempuan itu;
  4. orang saleh (suci); penyebar agama: — sanga;
  5. kepala pemerintah dan sebagainya: — negeri.

Pengaturan tentang Wali Nikah

Untuk menjawab apakah wanita bisa menikah tanpa wali, kita dapat merujuk ke Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada dasarnya, salah satu rukun nikah, wajib ada wali nikah. Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 14 KHI, bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada:

  1. Calon Suami;
  2. Calon Istri;
  3. Wali nikah;
  4. Dua orang saksi dan;
  5. Ijab dan Kabul.

Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.[1]

Selain Ayah, Siapa Saja yang Dapat Menjadi Wali Nikah?

Sebelum menjawab substansi atas pertanyaan apakah wanita bisa menikah tanpa wali nikah, kita mesti mengetahui siapa saja yang dapat menjadi wali nikah.

Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) KHI, yang bertindak sebagai wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yaitu muslim, aqil, dan baligh. Ketentuan ayat (2) menyebutkan, wali nikah terdiri dari: a) wali nasab; b) wali hakim.

Wali Nasab

Apa itu Wali Nasab? Mengutip Nur Mujib sebagaimana di atas, wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.

Ada beberapa kelompok dalam wali nasab. Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KHI. Ketentuan ini mengatur tentang Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka

Namun, apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.[2]

Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan akan yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang seayah.[3]

Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.[4]

Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.[5]

Uraian tentang wali nasab di atas, apakah wanita bisa menikah tanpa wali nikah sudah terjawab? Apabila belum terjawab simak terus ulasannya!

Wali Hakim

Apa itu Wali Hakim? Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah[6].

Namun demikian, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Selanjutnya, dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut[7].

Apakah Wanita Bisa Menikah Tanpa Wali?

Lantas, apakah wanita bisa menikah tanpa wali? Mencermati ketentuan di atas, kita dapat menilai bahwa salah satu rukun nikah wajib adanya wali. Untuk itu, pernikahan tidak sah apabila dilakukan tanpa adanya wali nikah. Atau tanpa seizin dari yang berhak.

Sehingga, mau tidak mau, menikah tanpa wali nikah adalah tidak sah. Artinya, menikahi seorang perempuan haruslah ada walinya. Bagaimana jika ayah kandungnya tidak menyetujui pernikahan?

Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat beberapa kelompok wali berdasarkan nasab. Tapi, bagaimana ternyata wali nasab juga tidak setuju?

Mengutip NU Online apabila wali menolak menikahkan atau ‘adhal, para ulama mendefinisikan wali adhal sebagai wali yang menolak menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang sekufu sesuai permintaannya. Padahal, anak perempuan tersebut berakal sehat, sudah balig, serta memiliki calon suami yang sekufu dan sangat dicintainya. Syariat menetapkan, hukum penolakan wali tanpa alasan yang benar secara syari’i untuk menikahkan adalah haram berdasarkan ayat, “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,” (Surat Al-Baqarah ayat 232).

Jika wali ternyata adhal, artinya alasan penolakannya tidak dibenarkan secara hukum, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali hakim. Dikecualikan jika alasan penolakannya kuat, seperti calon sumi anaknya tidak sekufu, maka hakim tak bisa mengambil alih. Maka dari itu, benar dan tidaknya alasan wali yang enggan menikahkan akan dibuktikan oleh penghulu, petugas pencatat nikah dari KUA, atau hakim di Pengadilan Agama.

Sehingga, apabila terdapat keadaan-keadaan tertentu yang wali nikah yang berhak tidak dapat menjadi wali nikah, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali hakim.

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas, setiap melangsungkan pernikahan wajib memenuhi rukun nikah—yang salah satunya adanya Wali Nikah. Apabila ternyata orang tua atau wali nasab tidak setuju dengan perkawinan tersebut, wali nikah dapat menggunakan wali hakim.

Dengan demikian, pertanyaan apakah wanita bisa menikah tanpa wali, jawabannya adalah tidak bisa. Menikah harus ada wali baik dari wali nasab atau wali hakim.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 19 KHI.

[2] Pasal 21 ayat (2) KHI

[3] Pasal 21 ayat (3) KHI

[4] Pasal 21 ayat (4) KHI

[5] Pasal 22 KHI

[6] Lihat Ketentuan Pasal 1 huruf b KHI.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 23 KHI.

Tinggalkan Balasan