Lompat ke konten

Dasar Hukum Biaya Pengacara Perceraian

Bacaan 5 menit

Last Updated: 06 Mar 2022, 10:17 am

biaya pengacara perceraian dan biaya pengacara perdata
Ilustrasi biaya pengacara perceraian.

Saat ini, Anda mungkin bertanya-tanya, apakah ada ketentuan biaya pengacara perceraian. Atau, saya bisa menduga-duga Anda sedang mencari informasi terkait dengan tarif pengacara perdata .

Mungkin juga Anda lagi-lagi bermain-main di internet untuk sekadar mencari informasi jasa pengacara gratis. Semua informasi-informasi yang Anda cari dan butuhkan itu, ada di artikel ini.

Dalam konteks perkara perceraian, banyak yang bertanya, berapa sih biaya pengacara perceraian? Apakah biayanya besar? Atau, apakah bisa tidak menggunakan biaya ? Bagaimana kalau saya tergolong orang yang tidak mampu secara ekonomi?

Artikel ini membahas pertanyaan-pertanyaan di atas, agar masyarakat dapat memahami secara mendalam. Pemahaman yang dimaksud menyangkut apakah ada ketentuan biaya pengacara perceraian dan biaya pengacara perkara perdata lainnya?

Untuk itu, sebelum membahas substansi pertanyaan di atas, sebaiknya memahami terlebih dahulu hal-hal berikut ini:

Apa itu Perceraian?

Perkawinan putus salah satunya karena adanya perceraian. Sehingga perceraian  adalah proses bercerai antara suami istri yang terikat perkawinan, yang diajukan kepada pengadilan.

Apa itu Pengacara?

Dahulu, penyebutan tentang Pengacara ini beragam. Ada yang menyebut Advokat, Penasihat Hukum, ada pula yang menyebut Pengacara. Dari semua istilah-istilah itu, saya lebih memilih penyebutan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Apa itu Advokat? Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyebutkan bahwa:

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat”.

Apa itu Biaya Pengacara?

Perlu dipahami bersama bahwa istilah biaya pengacara ini tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Advokat menyebut sebagai honorarium.

Apa itu honorarium? Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

Apa itu Jasa Hukum? Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien[1].

Dasar Hukum Biaya Pengacara Perceraian

Telah disebutkan di atas bahwa penyebutan lain dari biaya pengacara ini adalah honorarium. Honorarium didapatkan apabila Advokat tersebut menjalankan jasa hukum sebagaimana disebutkan di atas.

Sehingga, Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya[2]. Namun, besaran atau jumlah honorarium atas jasa hukum tersebut ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak[3]. Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.

Artinya mengenai biaya pengacara perceraian dimaksud, haruslah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Faktor Besar Kecilnya Biaya Jasa Pengacara Perceraian

Sebenarnya, tidak ada tarif baku tentang biaya jasa pengacara perceraian. Bukan hanya perkara perceraian, namun juga sengketa perdata lain—yang tidak terdapat ketentuannya.

Masing-masing individu atau kantor hukum menerapkan tarif yang berbeda. Namun pada umumnya, beberapa faktor besar kecilnya biaya tersebut dapat dilihat dari:

1. Tingkat Kerumitan Kasus

Tingkat kerumitan kasus menjadi faktor penentu besar atau kecilnya biaya perceraian. Meskipun sebenarnya, perkara perceraian tidak serumit perkara-perkara lain seperti pertanahan.

2. Jarak dari Kantor ke Pengadilan

Faktor lainnya adalah jarak antara kantor pengacara dengan kantor pengadilan tingkat pertama. Apabila jarak tersebut dekat, maka hampir bisa dipastikan biaya yang dikeluarkan tidak sebesar yang jaraknya agak jauh.

Faktor ini berhubungan dengan biaya operasional.

3. Kemampuan Calon Klien

Salah satu faktor penentu besar kecilnya biaya pengacara perceraian adalah kemampuan calon klien yang bersangkutan. Kemampuan dimaksud adalah finansial.

4. Lamanya Pekerjaan

Durasi waktu penyelesaian perkara perceraian dan perkara perdata lainnya juga menjadi pertimbangan tersendiri mengenai biaya yang dikeluarkan. Namun, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, proses gugatan di pengadilan tingkat pertama paling lambat 5 (lima) bulan.

Jenis Biaya Pengacara

Apabila Anda memutuskan untuk menggunakan jasa hukum dari Advokat, perlu kiranya diketahui beberapa jenis biaya pengacara. Tentu saja jenis biaya pengacara ini yang umumnya terjadi dan paling penting berdasarkan kesepakatan para pihak.

Di samping itu, bukan saja hanya biaya pengacara perceraian, melainkan biaya pengacara perdata lainnya. Apa saja biaya yang dimaksud?

1. Biaya Jasa Pengacara (Lawyer Fee

Biaya pengacara perceraian dan perkara perdata lainnya yang harus Anda siapkan pertama adalah lawyer fee. Mengenai nominal, ditentukan kedua belah pihak. Biasanya, pembayaran biaya jasa pengacara ini dilakukan pada saat penandatanganan surat kuasa atau surat perjanjian jasa hukum.

2. Biaya Operasional (Operational Fee

Berbeda dengan Lawyer fee, operational fee ini biasanya berhubungan dengan operasional. Biaya operasional dimaksud mencakup biaya pendaftaran gugatan atau permohonan , biaya kepengurusan resmi, administrasi, materai, dan biaya informal yang timbul dari pelaksanaan pengurusan perkara.

Mengutip Pengadilan Agama Sidoarjo misalnya, untuk biaya pendataran cerai talak ditetapkan sebesar Rp796.000. Sementara untuk cerai gugat ditentukan sebesar Rp596.000.

3. Biaya Keberhasilan (Succes Fee

Banyak Advokat yang menentukan succes fee. Namun, beberapa juga yang saya kenal tidak mengenakan biaya keberhasilan. Untuk succes fee pun, ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Jasa Pengacara Gratis

Jasa pengacara gratis juga bisa Anda gunakan untuk menyelesaikan sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini biasa disebut dengan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono). Artinya, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya pengacara perceraian.

Bantuan hukum secara cuma-cuma dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu[4].

Bantuan Hukum Gratis

Bagaimana apabila Anda tergolong masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi? Sebenarnya, setiap Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu[5] sebagaimana di atas.

Namun, Anda bisa memilih meminta bantuan hukum kepada Pos Pelayanan Hukum yang ada di setiap pengadilan. Perlu diketahui bahwa setiap pengadilan wajib menyediakan fasilitas pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu.

Simpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, tidak ada ketentuan resmi mengenai biaya jasa pengacara perceraian atau biaya pengacara perkara perdata lainnya. Pun demikian dengan perkara pidana yang tidak memiliki ketentuan mengenai biaya jasa.

Semua itu tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Biaya pengacara perceraian atau biaya pengacara perdata lainnya biasanya dilihat dari beberapa aspek: pertama, tingkat kerumitan kasus; kedua, jarak dari kantor ke pengadilan ; ketiga, kemampuan finansial Anda; keempat, durasi pekerjaan.

Di samping itu, apabila Anda tergolong masyarakat yang taraf ekonomi lemah, dapat menggunakan bantuan hukum gratis .

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Advokat.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Advokat.

[3] Lihat ketentuan Pasal 21 ayat (2) beserta penjelasan UU Advokat.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.

[5] Lihat ketenutan Pasal 22 ayat (1) UU Advokat.

Tinggalkan Balasan