Lompat ke konten

Apa itu Diskresi? (Pengertian, Syarat, Akibat Hukum, dan 7 Contoh Diskresi)

Bacaan 7 menit
apa itu diskresi, contoh diskresi, tujuan, dan syarat diskresi
Ilustrasi apa itu diskresi. Sumber gambar: pixlr.com

Dalam kehidupan sehari-hari, terutama aktivitas yang bersentuhan baik langsung maupun tidak langsung dengan pemerintahan, kita sering mendengar diskresi. Diskresi merupakan salah satu sumber kewenangan pemerintah . Namun demikian, tahukah Anda apa itu Diskresi?

Apabila Anda sedang mencari informasi apa itu diskresi, sudah tepat membaca artikel ini. Sebab, bukan hanya definisi diskresi saja yang akan dibahas. Melainkan juga syarat, ruang lingkup, bahkan contoh diskresi.

Namun demikian, perlu digarisbawahi, bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.  Di samping itu, pengaturan tentang apa itu diskresi dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Untuk itu, mari kita bahas apa itu diskresi dan mengenai hal-hal di atas.

Apa itu Diskresi?

Apa itu Diskresi? Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan[1].

Dalam pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan, bahwa diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Menurut Indroharto[2] yang berpendapat bahwa, wewenang diskresi sebagai wewenang fakultatif. Maksudnya adalah wewenang yang tidak mewajibkan badan atau pejabat tata usaha Negara menerapkan wewenangnya, tetapi memberikan pilihan sekalipun hanya dalam hal-hal tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan dasarnya.

Setelah mengetahui apa itu diskresi, sekarang membahas tentang tujuan diskresi.

Apa Saja Tujuan Diskresi?

Pemahaman tentang apa itu diskresi tentu saja tidak cukup. Untuk itu, artikel ini juga membahas tujuan diskresi. Menurut ketentuan UU AP, khususnya Pasal 22 ayat (2), bahwa penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan bertujuan untuk:

1. Melancarkan Penyelenggaraan Pemerintahan

Salah satu tujuan penggunaan diskresi adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan dimaksud salah satu di antaranya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

2. Mengisi Kekosongan Hukum

Tugas-tugas pemerintahan begitu banyak dan pelik—beriringan dengan  public service harus terus dilakukan. Adakalanya, secara faktual terjadi persoalan-persoalan genting, sementara peraturan untuk menyelesaikan persoalan tersebut belum ada atau kurang jelas.

Maka, untuk mengatasi hal-hal tersebut, dibutuhkan diskresi berupa menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak, dengan cara mengisi kekosongan hukum dimaksud.

3. Memberikan Kepastian Hukum

Tujuan penggunaan apa itu diskresi lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Sebab, apabila tidak ada kepastian hukum, maka bisa saja terjadi sengketa hukum.

4. Mengatasi Stagnasi Pemerintahan

Tujuan terakhir adalah untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Apa yang dimaksud stagnasi pemerintahan? Menurut penjelasan Pasal 22 huruf d UU AP stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik.

Apa Saja Ruang Lingkup Diskresi?

Mengenai ruang lingkup apa itu diskresi[3], setidaknya terdapat empat hal yaitu:

1. Pengambilan Keputusan Karena Terdapat Pilihan

Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan.

Dalam penjelasannya menyebutkan, bahwa pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan .

Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respons atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[4].

2. Pengambilan Keputusan Karena UU tidak Mengatur

Ruang lingkup diskresi berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur.

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak mengatur” adalah ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman[5].  

3. Pengambilan Keputusan Karena UU tidak Jelas

Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas.

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas” apabila dalam peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron), dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat[6].  

4. Pengambilan Keputusan Karena Stagnasi Pemerintahan

Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Yang dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas” adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa[7].

Apa Saja Syarat Diskresi?

Dalam melaksanakan diskresi, tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tindakan diskresi dilakukan sesuai peruntukkannya.

Untuk itu, setiap Pejabat Pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat sebagai berikut[8]:

1. Sesuai dengan Tujuan Diskresi

Syarat diskresi yang pertama harus sesuai dengan tujuan diskresi. Tujuan diskresi ini sebagaimana dimaksud di atas, yang antara lain untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; serta mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

2. Dilakukan tidak Bertentangan dengan UU

Syarat kedua adalah, diskresi dilakukan hendaknya dengan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Sesuai dengan AUPB

Di samping tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diskresi juga harusnya sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) .  

4. Berdasarkan Alasan Objektif

Syarat lainnya melakukan apa itu diskresi adalah harus berdasarkan alasan-alasan yang objektif.

Apa yang dimaksud alasan objektif? Alasan-alasan objektif adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB[9].  

5. Tidak menimbulkan Konflik Kepentingan

Syarat keempat penggunaan diskresi harus dilakukan dengan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Apa itu konflik kepentingan? Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya[10].

6. Dilakukan dengan Iktikad Baik

Syarat pejabat untuk menggunakan diskresi yang terakhir adalah harus dilakukan dengan itikad baik.

Apa itu diskresi yang beritikad baik? Iktikad baik adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.  

Akibat Hukum Diskresi

Menurut ketentuan Pasal 30 UU AP, akibat hukum dari penggunaan diskresi menjadi tidak sah apabila dilakukan:

  1. bertindak melampaui batas waktu berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  3. tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang prosedur penggunaan diskresi sebagaimana dimaksud Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 UU AP.

7 Contoh Diskresi yang Dilakukan oleh Pejabat

Setelah mengetahui apa itu diskresi, tujuan, ruang lingkup, hingga syarat, sekarang membahas tentang contoh diskresi. Contoh diskresi ini didasarkan pada beberapa referensi yang telah dilakukan oleh pemerintah.

1. Penanggulangan Virus Covid-19.  

Contoh sederhana dari diskresi ini adalah pada masa Pandemi Covid-19. Begitu banyak lembaga pemerintahan mengeluarkan diskresi untuk menanggulangi, dan menangani persebaran virus covid-19.

2. Diskresi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi

Contoh diskresi ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronaviurs Disease 2019 (Covid-19).

3. Diskresi Pengaturan Lalu Lintas

Dalam perjalanan, kadang kita melihat seorang atau beberapa orang polisi mengatur lalu lintas. Padahal, di situ terdapat lampu pengatur lalu lintas—yang berfungsi untuk mengatur para pengendara. Tindakan kepolisian yang mengatur lalu lintas tersebut dapat dikategorikan sebagai diskresi.

4. Pembentukan Tim Perundingan Pemerintah

Contoh diskresi lain, misalnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, yaitu pembentukan Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia dan pelaksanaan perundingan dengan lembaga keuangan internasional dalam rangka pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga[11].

5. Diskresi Pemberian Kartu Keluarga Bagi Nikah Siri

Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa bagi pasangan nikah siri, dapat membuat kartu keluarga. Meskipun setiap perkawinan harus tercatat, namun demikian, Menteri Dalam Negeri berpendapat semua administrasi kependudukan warga masyarakat harus tercatat—termasuk di antaranya dalam kartu keluarga—demi kepastian hukum.

Itulah salah satu contoh diskresi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.  

6. Diskresi Pemberian Status Kewarganegaraan terhadap Archandra Thahar

Pemberian status kewarganegaraan terhadap Archandra Thahar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia salah satu contoh diskresi. Namun, diskresi oleh Menkumham ini kontroversial di tengah masyarakat, sebab dinilai melanggar undang-undang dan AUPB.

7. Pembelian Rumah Sakit Sumber Waras

Masih ingat kasus pembelian lahan rumah sakit sumber waras yang menjadi polemik pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta? Banyak pihak yang menilai bahwa hal tersebut merugikan keuangan negara. Namun KPK berpendapat tidak terdapat pelanggaran hukum.

Hal demikian dilakukan, karena Gubernur DKI Jakarta pada masa itu menggunakan diskresi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diskresi tersebut merupakan kewenangan Pemda DKI dalam hal ini Gubernur.

Diskresi adalah hak bagi setiap pejabat pemerintah sesuai dengan wilayah atau ruang lingkup tanggung jawab pejabat yang bersangkutan.  

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, kita sudah memahami apa itu diskresi, tujuan, ruang lingkup, bahkan akibat hukum diskresi.

Meskipun diskresi merupakan kebebasan pejabat untuk mengambil keputusan sendiri, akan tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengambil tindakan diskresi.

Jadi, sudah tahu, kan, apa itu diskresi?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 9 UU AP.

[2] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 2000.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 23 UU AP Beserta Penjelasannya.

[4] Baca Penjelasan Pasal 23 huruf a UU AP.

[5] Baca Penjelasan Pasal 23 huruf b UU AP.

[6] Baca Penjelasan Pasal 23 huruf c UU AP.

[7] Baca Penjelasan Pasal 23 huruf d UU AP.

[8] Lihat Ketentuan Pasal 24 UU AP.

[9] Lihat Penjelasan Pasal 24 huruf d UU AP.

[10] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 14 UU AP.

[11] Akhmad Mahrus, Kedudukan Diskresi Pejabat Pemerintahan dan Kewenangan pada Umumnya., artikel, Kementerian Keuangan., hlm., 3.

Tinggalkan Balasan