Lompat ke konten

Kenali 4 Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga

Bacaan 4 menit
jenis kekerasan dalam rumah tangga
Ilustrasi hentikan kekerasan dalam rumah tangga. Sumber gambar: pixlr.com

Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kita temui. Apalagi saat pandemi Covid-19 yang mengharuskan orang kerja dari rumah. Intensitas di rumah atau selama 1 x 24 jam mengakibatkan benturan-benturan kecil atau besar yang terjadi dalam rumah tangga.

Untuk itu, bukan hanya perempuan, laki-laki pun kiranya wajib mengenali apa saja bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini bermaksud agar dapat menghindari atau untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.

Data Kekerasan dalam Rumah Tangga

Mengutip data Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), pada 2020, terdapat KDRT Ranah Personal dengan jumlah 75,4%. Sedangkan bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang tertinggi adalah kekerasan fisik berjumlah 4.783 kasus.

Dari 11.105 kasus yang ada, maka sebanyak 6.555 atau 59% adalah kekerasan terhadap istri. Kekerasan terhadap anak perempuan juga meningkat 13%, dan juga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Di antara kasus KDRT tersebut di dalamnya ada kekerasan seksual (marital rape dan inses). Kasus kekerasan seksual di ranah personal yang paling tinggi adalah inses dengan jumlah 822 kasus.

Artikel kali ini secara khusus apa saja jenis kekerasan dalam rumah tangga, yang kiranya wajib memahami bersama. Agar nantinya terhindar dari praktik-praktik KDRT.

Apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga[1].

Apa Saja Lingkup Rumah Tangga?

Jangan mengira lingkup rumah tangga hanya terdiri dari anak, istri, dan suami saja. Mari kita lihat ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU 24/2004). Ruang lingkup rumah tangga dimaksud mencakup:

  1. suami, istri, dan anak;
  2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;
  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

4 Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  1. Kekerasan Fisik
  2. Kekerasan Psikis
  3. Kekerasan Seksual;
  4. Penelantaran Rumah Tangga.

Mari kita bahas satu per satu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga di atas. Pembahasan ini berpijak pada beberapa referensi dan juga peraturan perundang-undangan terkait.

1. Kekerasan Fisik

Apa itu kekerasan fisik? Kekerasan fisik adalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang pertama. Untuk itu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa, atau menganiaya orang lain yang mencakup menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dan sejenisnya.[2]

Kekerasan fisik dimaksud yang dilakukan kepada seseorang dalam rumah tangga sehingga berakibat pada menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, luka ringan, sedang, hingga luka berat.

2. Kekerasan Psikis

Bukan hanya kekerasan fisik saja yang merupakan bagian kekerasan dalam rumah tangga. Akan tetapi, kekerasan psikis salah satu bentuk KDRT yang dilarang dilakukan dalam rumah tangga.

Apa itu kekerasan psikis? Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat pada seseorang.[3]

3. Kekerasan Seksual

Apa itu kekerasan seksual? Kekerasan seksual adalah segala kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa dalam lingkup rumah tangganya.  

Kekerasan seksual meliputi[4]:

  1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
  2. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Di samping sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di atas, menurut Komnas Perempuan[5], setidaknya terdapat 15 jenis kekerasan seksual. Jenis kekerasan seksual dimaksud antara lain:

  1. perkosaan;
  2. intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
  3. pelecehan seksual;
  4. eksploitasi seksual;
  5. perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
  6. prostitusi paksa;
  7. perbudakan seksual;
  8. pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
  9. pemaksaan kehamilan;
  10. pemaksaan aborsi;
  11. pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
  12. penyiksaan seksual;
  13. penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
  14. praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
  15. kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Apa itu penelantaran rumah tangga? Penelantaran rumah tangga adalah menelantarkan orang yang tinggal dan menggantungkan kehidupannya dalam keluarga.  

Menurut ketentuan Pasal UU 24/2004 menyebutkan bahwa:

  1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
  2. Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Apa Saja Hak Korban?

Di atas telah terurai bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Apabila memang telah terjadi KDRT yang mengakibatkan adanya korban, maka beberapa hak korban sebagai berikut[6]:

  1. Korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. Korban berhak mendapatkan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. Berhak mendapat pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. di samping itu, korban juga berhak mendapatkan pelayanan bimbingan rohani.

Penutup

Sebagai penutup, kiranya kita semua baik suami atau istri serta keluarga lainnya menghindari bentuk KDRT. Bentuk KDRT dimaksud berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.

Jadi, sudah siapkah kita menghindari atau tidak melakukan bentuk KDRT di atas?


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

[2] Kamus Hukum, hlm 343.

[3] Lihat ketentuan Pasal 7 UU 24/2004.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 8 UU 24/2004.

[5] Baca lebih lengkap di: https://drive.google.com/file/d/1jtyyAgVsjO0O7bRUqE00zWM_pzADMEs8/view (diakses tanggal 26 Januari 2022).

[6] Lihat ketentuan Pasal 10 UU 24/2004.

Tinggalkan Balasan