Setiap pengadilan ↗ terdapat istilah-istilah yang belum tentu diketahui masyarakat umum, karena belum pernah terdengar sebelumnya. Begitu pun Pengadilan Agama—khususnya istilah dalam perceraian.
Istilah dalam perceraian di Pengadilan Agama cukup beragam. Termasuk istilah hukum. Istilah tersebut cukup sering terdengar atau terbaca untuk perkara perceraian di Pengadilan Agama ↗.
Artikel kali ini, secara khusus membahas tentang istilah dalam perceraian di Pengadilan Agama. Apa saja sih istilah-istilah dalam perceraian dimaksud?
Daftar Isi
27 Istilah dalam Perceraian di Pengadilan Agama
Apa saja istilah dalam perceraian di Pengadilan Agama? Berikut daftarnya:
- Mut’ah
- Iddah
- Nafkah Madhiyah
- Hadhanah (Nafkah Anak)
- Talak
- Akta Cerai
- Persidangan
- Sumpah
- Saksi
- Perkara
- Relaas
- Penggugat
- Tergugat
- Pemohon
- Termohon
- Gugatan Cerai
- Cerai Talak
- Mediasi
- Mediator
- Verstek
- Talak Raj’i
- Talak Ba’in Shughraa
- Berkekuatan Hukum Tetap
- Ikrar Talak
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan kembali
Mari kita bahas satu per satu istilah-istilah dalam perceraian di Pengadilan Agama dimaksud.
1. Mut’ah
Apa itu Mut’ah? Mutah adalah pemberian bekas suami kepada istri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya[1]. Jadi, salah satu hak perempuan pasca perceraian ↗ adalah Mut’ah. Istilah lainnya adalah memberikan “kenang-kenangan”.
Mengenai Mut’ah ini tidak ketentuan yang mengatur besaran pemberian suami kepada bekas istrinya. Akan tetapi, pemberian ini berdasarkan kemampuan, kepatutan, dan keadilan mantan suami.
2. Iddah
Apa itu iddah? Iddah adalah masa tunggu yang harus dilalui oleh sang istri untuk menahan diri agar tidak menerima pinangan orang lain atau tidak menikah dengan orang lain setelah terjadinya perceraian, atau setelah wafatnya sang suami.
Dalam Pasal 151 KHI disebutkan bahwa; bekas istri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.
Biasanya, dalam perkara perceraian sang istri akan menuntut agar suaminya memberikan nafkah iddah. Permintaan tersebut kadang mencakup biaya tempat tinggal, pakaian, makanan, dan sebagainya—yang menyangkut kebutuhan pokok.
3. Nafkah Madhiyah
Salah satu istilah dalam perceraian di Pengadilan Agama adalah nafkah madhiyah.
Apa itu Nafkah Madliyah? Nafkah Madliyah adalah suatu kewajiban bekas suami yang tidak dilakukan selama masa perkawinan. Misalnya bekas suami tersebut ternyata tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya saat masih dalam pernikahan. Sehingga nafkah madliyah tersebut adalah hak bekas istri.
Nafkah madiyah adalah nafkah yang telah lampau tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak, yang kemudian dalam hal ini istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi;
4. Hadhanah (Nafkah Anak)
Apa itu Hadhanah? Hadhanah atau nafkah anak adalah nafkah yang diberikan oleh ayah karena perceraian untuk anak yang belum berusia 21 tahun atau belum menikah.
Bagi istri yang akan diceraikan suaminya dan memiliki anak yang belum berusia 21 tahun, dapat menuntut hadhanan. Tentu saja di luar biaya pendidikan dan kesehatan, atau dapat pula biaya tersebut sudah termasuk biaya pendidikan dan kesehatan.
Ketentuan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam menjelaskan akibat putusnya perkawinan karena perceraian:
“Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa ↗ dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)”.
5. Talak
Apa itu Talak? Talak merupakan bentuk ikrar suami yang dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama[2]. Terdapat beberapa jenis talak, antara lain talak raj’i, talak Ba’in Shughraa, talak Ba’in Kubraa, Talak Sunny, dan Talak Bid’I.
6. Akta Cerai
Istilah dalam perceraian di Pengadilan Agama yang satu ini cukup populer, yaitu akta cerai.
Apa itu akta cerai? Akta cerai ↗ merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Bisakah Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai? ↗
7. Persidangan
Istilah dalam perceraian berupa persidangan juga sangat populer. Istilah persidangan adalah istilah paling umum, karena dikenali di setiap pengadilan.
Apa itu persidangan? Persidangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ↗ adalah:
- perihal bersidang;
- pertemuan untuk membicarakan sesuatu.
Secara sederhana, persidangan adalah sidang-sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perceraian yang diajukan pihak kepada pengadilan.
Apabila Anda mengajukan cerai tanpa pengacara ↗, Anda bisa mencari referensi terkait dengan proses persidangan perceraian.
8. Sumpah
Salah satu alat bukti dalam perkara perceraian adalah sumpah. Menurut KBBI sumpah ↗ didefinisikan sebagai:
- pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dan sebagainya): perkataannya itu dikuatkan dengan;
- pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar;
- janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu): seorang karateka harus menghayati — dan pedoman karate.
9. Saksi
Apa itu saksi dalam perceraian? Saksi dalam perkara perceraian adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar atau dialami dalam peristiwa kehidupan rumah tangga.
10. Perkara
Apa itu Perkara? Perkara sama saja dengan persoalan atau masalah untuk diselesaikan oleh pihak ketiga dalam hal ini pengadilan, khususnya Pengadilan Agama.
11. Relaas
Bagi yang pertama kali mengajukan gugatan atau permohonan, mungkin baru mendengar istilah dalam perceraian yaitu relaas.
Apa itu Relaas? Relaas adalah surat panggilan sidang ↗ yang resmi oleh persidangan yang disampaikan kepada para pihak yang terkait dengan perkara. Biasanya, relaas disampaikan oleh Juru sita atau Juru sita Pengganti pada Pengadilan Agama di tempat perkara tersebut diajukan.
Namun saat ini, mulai dari mengajukan gugatan cerai ↗ hingga putusan, dilakukan secara online. Hanya agenda-agenda tertentu saja yang dilakukan secara offline.
Sehingga, relaas dapat dilakukan dengan cara online melalui email. Di samping itu, beberapa Pengadilan Agama selain melakukan relaas secara e-court, juga disampaikan melalui SMS kepada pihak.
12. Penggugat
Apa itu Penggugat dalam perceraian? Penggugat dalam perceraian adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya di Pengadilan Agama tempat kediaman Istri.
13. Tergugat
Istilah dalam perceraian satu ini kebalikan dari Penggugat di atas. Tergugat dalam perkara perceraian adalah suami yang digugat cerai oleh istrinya.
14. Pemohon
Apa itu Pemohon? Pemohon adalah suami yang mengajukan permohonan talak kepada istri melalui Pengadilan Agama. Jadi, untuk perkara perceraian yang diajukan oleh suami, disebut sebagai Pemohon. Sementara apabila perkara tersebut diajukan istri disebut sebagai Penggugat.
15. Termohon
Apa itu Termohon? Termohon adalah istri sebagai pihak dalam perkara perceraian.
16. Gugatan Cerai
Apa itu Gugatan Cerai? Gugatan Cerai adalah tuntutan yang diajukan melalui Pengadilan Agama dalam bentuk tertulis atau lisan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
17. Cerai Talak
Istilah dalam perceraian satu ini berbeda dengan gugatan cerai. Cerai Talak adalah cerai yang dimohonkan suami kepada istrinya secara tertulis atau lisan untuk menjatuhkan talak di Pengadilan Agama.
Baca Juga: 6 Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak ↗
18. Mediasi
Apa itu mediasi? Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator[3].
Mediasi dilakukan karena mediasi sebagai salah satu cara menyelesaikan sengketa secara damai dan cepat.
19. Mediator
Apa itu Mediator? Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian[4]
Jadi, mediasi adalah salah satu istilah dalam perkara perceraian, yaitu perundingan antara suami dan istri, yang ditengahi oleh mediator guna mencapai kesepakatan dan perdamaian.
20. Verstek
Mungkin masih banyak yang belum mengetahui istilah dalam perceraian berupa verstek.
Apa itu verstek? Verstek merupakan salah satu jenis putusan pengadilan ↗, yaitu putusan yang dijatuhkan oleh hakim di mana pihak tergugat atau kuasanya tidak pernah menghadiri sidang tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut.
Baca Juga: Jika Sidang Cerai tidak Dihadiri Tergugat ↗
21. Talak Raj’i
Apa itu Talak Raj’I? Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.[5]
Talak Raj’i ini biasanya terdapat dalam permohonan cerai oleh suami. Dalam permohonannya mencantumkan petitum berupa menjatuhkan talak satu raj’i Pemohon kepada Termohon.
22. Talak Ba’in Shughraa
Apa itu Ba’in Shughraa? Talak Ba’in Sughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.[6]
Talak Ba’in Shughraa biasanya dalam surat gugatan Penggugat atau istri yang memohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat.
23. Berkekuatan Hukum Tetap
Istilah dalam perceraian di Pengadilan Agama adalah berkekuatan hukum tetap (BHT)) atau inkracht. Berkekuatan hukum tetap ini sama dengan istilah di pengadilan lainnya.
Apa itu berkekuatan hukum tetap? Yang dimaksud putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perceraian adalah putusan pengadilan agama yang tidak diajukan banding, atau putusan pengadilan Tinggi Agama yang tidak diajukan kasasi dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan ↗.
24. Ikrar talak
Perlu dipahami bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik talak[7].
Apa itu Ikrar Talak? Sebagaimana disebutkan di atas bahwa Talak adalah bentuk ikrar suami yang dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ikrar talak ada pengakuan, sumpah, ikrar suami kepada istrinya untuk mengakhiri atau memutus hubungan perkawinan di depan sidang pengadilan agama.
Ikrar talak hanya terdapat pada perkara cerai talak yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
25. Banding
Banding adalah upaya hukum yang dilakukan pihak yang berkeberatan terhadap putusan Pengadilan Agama (tingkat Pertama).
26. Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan bagi pihak yang berkeberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama atau Pengadilan Agama kepada Mahkamah Agung.
27. Peninjauan kembali
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dilakukan pihak yang ditujukan kepada Mahkamah Agung.
Baca Juga: Syarat Formal Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali ↗
Penutup
Sepanjang pengetahuan saya, itulah istilah-istilah dalam perceraian di Pengadilan Agama. Namun kiranya, mungkin masih terdapat istilah lain yang lupa saya sampaikan dalam artikel ini.
Istilah-istilah penting dalam perkara perceraian dimaksud antara lain: mut’ah, iddah, madhiyah, hadhanah, talak, akta cerai, persidangan, sumpah, saksi, perkara, relaas, penggugat, tergugat, pemohon, termohon, gugatan cerai, cerai talak, mediasi, mediator, verstek, talak raj’i, talak ba’in shugraa, berkekuatan hukum tetap, dan ikrar talak.
Sudah tahu, kan, istilah-istilah dalam perceraian di Pengadilan Agama?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 huruf J Kompilasi Hukum Islam.
[2] Lihat ketentuan Pasal 117 KHI.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
[4] Lihat ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
[5] Lihat Pasal 118 KHI.
[6] Lihat ketentuan Pasal 119 ayat (1) dan (2) KHI.
[7] Lihat Pasal 8 KHI