Lompat ke konten

Kewenangan Judicial Review di Indonesia

Bacaan 6 menit

Last Updated: 09 Mar 2022, 04:21 pm

kewenangan judicial review mahkamah agung dan mahkamah konstitusi

Pertanyaan: saya sering mendengar Judicial Review. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Judicial Review dan lembaga apa saja yang memiliki kewenangan Judicial Review?

Menjawab pertanyaan di atas, tentu saja kita berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku karena menganut asas legalitas.

Artinya, setiap lembaga mempunyai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, beberapa lembaga negara diatur dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Di samping itu, ada pula lembaga negara yang diatur melalui undang-undang atau peraturan lainnya.

Sehingga, dari keseluruhan lembaga negara yang diatur tersebut, kita menemukan kewenangan apa saja yang diatur. Termasuk kewenangan Judicial Review.

Melalui artikel ini, kita akan membahas apa itu Judicial Review (JR); lembaga apa saja yang berwenang melakukan JR; dan batasan apa saja kewenangan itu diatur.

Kewenangan Judicial Review di Indonesia

Apa itu Judicial Review?

Mengutip dari laman Indonesia.go.id , Judicial Review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Achmad Mulyanto dalam Jurnal Yustisia menyebutkan bahwa konsep judicial review berasal dari negara-negara yang menganut prinsip supremasi konstitusi. Istilah judicial review itu sendiri merupakan istilah khas hukum tata negara Amerika Serikat yang artinya wewenang lembaga pengadilan untuk membatalkan setiap tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan konstitusi.[1]

Judicial review merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim. Pengujian itu dilakukan atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.[2]

Dari uraian singkat mengenai hak uji materi di atas, sekarang kita beralih lembaga mana yang memiliki kewenangan judicial review berdasarkan permohonan.

Lembaga Apa Saja yang Memiliki Kewenangan Judicial Review?

Di Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-undang, terdapat dua lembaga yang memiliki kewenangan Judicial Review. Lembaga negara tersebut yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi

Salah satu kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi.  Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.[3]

Secara khusus, kembali diatur melalui Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Karena Indonesia memegang prinsip negara hukum, kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi.

Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi telah jelas diatur dalam UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum“.[4]

Pengujian undang-undang terhadap UUD dimaksud tentu saja berdasarkan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Mengenai hal tersebut telah diatur sebagai berikut:

  1. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. pembubaran partai politik.
  4. perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[5]

Apabila kita mencermati ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi ada 2 (dua) jenis pengujian undang-undang, yaitu:

  1. Pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jenis pengujian ini berbentuk formal karena secara formal si pemohon menganggap tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD.
  2. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang. Pengujian jenis ini adalah pengujian secara materil karena si pemohon menganggap materi muatan dalam ayat, pasat atau bagian lain dalam UU bertentangan dengan UUD.

Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Di samping memiliki kewenangan judicial review di atas, Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kewajiban.

Apa kewajiban dimaksud? Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.[6]

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[7]

Mahkamah Agung

Telah disebutkan di atas bahwa salah satu pemegang kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Badan peradilan dimaksud adalah dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara .

Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan, sebagaimana disebutkan di atas.[8]

Kewenangan Mahkamah Agung

Selain Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung memiliki kewenangan Judicial Review. Simak kewenangan Mahkamah Agung berikut ini[9]:

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

Pada angka 2 di atas, salah satu wewenang Mahkamah Agung adalah kewenangan Judicial Review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Maksudnya adalah hak uji Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang. Hak uji dapat dilakukan baik terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mengenai pengujian terhadap UU di atas, Pasal 31A (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan:

Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia”.

Permohonan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:

  1. Perorangan warga negara Indonesia;
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
  3. Badan hukum publik atau badan hukum privat.

Kewenangan Mahkamah Agung Lainnya

Selain kewenangan judicial review Mahkamah Agung di atas, juga memiliki kewenangan sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan”.

Di samping itu beberapa kewenangan Mahkamah Agung antara lain[10]:

  1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
  2. Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
  3. Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
  4. Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
  5. Pengawasan dan kewenangan di atas tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Penutup

Kewenangan Judicial Review atau Hak Uji Materi dijalankan oleh dua lembaga yang disebut sebagai Kekuasaan Kehakiman. Dua lembaga tersebut adalah Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Kewenangan Hak Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi terbatas pada formal Pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD.

Dengan kata lain, Judicial Review yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi adalah UU yang bertentangan dengan UUD.

Sementara kewenangan Judicial Review Mahkamah Agung adalah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang.

Hak uji dapat dilakukan baik terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, hak uji materi yang diajukan kepada Mahkamah Agung terbatas pada pengujian perundang-undangan misalnya peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UU.

Jadi, sudah tahu kan, lembaga apa saja yang memiliki kewenangan Judicial Review di Indonesia?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Achmad Mulyanto, Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi., Yustisia Vol. 2, No.1 Januari-April, 2013., hlm. 58

[2] Mahfud MD dalam Achmad Mulyanto., ibid.

[3] Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 Amandemen Ketiga

[4] Pasal 24C ayat (1) Amandemen Ketiga

[5] Pasal 1 angka 3 UU Mahkamah Konstitusi.

[6] Pasal 24C ayat (2) Amandemen Ketiga

[7] Pasal 7B Amandemen Ketiga UUD 1945

[8] Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

[9] Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

[10] Pasal 32 (1) UU Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan