Pertanyaan: saya telah mengajukan upaya hukum karena diberhentikan sebagai ASN ↗. Surat saya tersebut kemudian dibalas oleh lembaga yang bersangkutan. Akan tetapi, saya melihat, surat tersebut tidak terdapat tanda tangan pejabat. Hanya tanda tangan elektronik saja. Apakah itu sah?
Pertanyaan di atas, baru saja saya dapatkan karena yang bersangkutan merasa “kecewa”, surat yang dia dapatkan hanya berbentuk surat bertanda tangan demikian.
Era kecanggihan teknologi saat ini memang, memudahkan aktivitas manusia. Perkembangan teknologi tersebut kemudian direspons oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003.
Instruksi tersebut memerintahkan kepada pimpinan seluruh lembaga kementerian ↗, lembaga pemerintah non-kementerian ↗, serta pemerintah daerah untuk memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan.
Untuk itu, artikel kali ini membahas sebagaimana pertanyaan di atas, yang ditinjau dari segi hukum. Apakah tanda tangan yang demikian itu sah di mata hukum?
Daftar Isi
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik
Dasar hukum pemberlakuan tanda tangan elektronik (TTE) ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai aturan pelaksana UU ITE, kemudian dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP Nomor 71/2019).
Selanjutnya, terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Di samping itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Setelah mengetahui peraturan perundang-undangan ↗ yang mengatur tentang tanda tangan elektronik di atas, sekarang, kita membahas definisi tentang TTE.
Apa itu Tanda Tangan Elektronik?
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi[1]. Definisi yang sama juga diatur dalam PP Nomor 71/2019.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗, TTE adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam transaksi elektronik.
Di samping definisi di atas, artikel ini juga mengurai definisi-definisi sebagaimana di bawah ini.
Apa itu Penanda Tangan? Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan TTE[2].
Apa itu Perangkat Pembuat TTE? Perangkat pembuat TTE adalah Perangkat Lunak atau Perangkat Keras yang dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat TTE[3].
Apa itu Data Pembuatan TTE? Adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/ atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi TTE, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi[4].
Apa Fungsi TTE?
TTE berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas[5]:
- Identitas Penanda Tangan
- Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
TTE berfungsi sebagaimana tanda tangan manual dalam hal merepresentasikan identitas Penanda Tangan. Dalam pembuktian keaslian (autentikasi) tanda tangan manual, dapat dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan terhadap spesimen TTE dari Penanda Tangan.
Pada TTE, Data Pembuatan TTE berperan sebagai spesimen TTE dari Penanda Tangan.
TTE harus dapat digunakan oleh para ahli yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditandatangani dengan TTE tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
Apakah Tanda Tangan Elektronik Sama dengan Tanda Tangan Digital?
Mengutip Kominfo Ponorogo ↗, terdapat perbedaan keduanya, yang dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu:
Perbedaan dari Definisi
Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Definisi TTE sebagaimana telah dijelaskan di atas
Tanda Tangan Digital (TTD)
Tanda tangan digital adalah TTE yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Selain itu, tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi.
Perbedaan dari Kegunaan
TTE
Berguna mengidentifikasi orang yang masuk, menunjukkan maksud dan persetujuannya.
Tanda Tangan Digital
Berguna mengamankan pesan atau dokumen dari pihak yang tidak berhak atau berwenang. mengamankan data sensitif, menguatkan kepercayaan signer dan mendeteksi upaya perusakan.
Perbedaan dari Segi Keamanan
TTE
Tanda tangan kertas dan terdiri dari konsep hukum. Komponen TTE berupa penangkapan internet, autentikasi data, metode penandatanganan, autentikasi pengguna. Tanda tangan elektronik tidak menggunakan enkripsi.
TTD
Menjaga kerahasiaan, menjamin keutuhan, memastikan keaslian identitas pengirim, dan mencegah penyangkalan terhadap identitas pengirim pesan atau dokumen yang telah ditandatangani. Pengamanan yang ada pada tanda tangan digital adalah menggunakan enkripsi.
Jenis TTE
TTE terbagi dua macam yaitu:
1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum TTE apabila memenuhi syarat sebagaimana yang akan dijelaskan di bawah.
Di samping itu, menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; serta dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat TTE tersertifikasi.
2. TTE tidak Tersertifikasi
TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Tanda tangan jenis ini memiliki nilai kekuatan pembuktian yang lemah, dibandingkan dengan jenis tanda tangan poin ke satu.
Apakah Tanda Tangan Elektronik Sah di Mata Hukum?
Sebagaimana sumber kewenangan pemerintah ↗, pemerintah melakukan sesuatu harus ada dasar kewenangannya. Baik berupa atribusi, delegasi, atau mandat. Dari dasar kewenangan tersebut kemudian merembet ke hal-hal lain, misalnya dasar penggunaan TTE.
Sebagaimana pula telah disebutkan di atas, terdapat beberapa pengaturan tentang TTE ini. Itulah yang disebut sumber kewenangan pemerintah di tengah perkembangan teknologi informasi.
Sehingga, TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut[6]:
- data pembuatan TTE terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- data pembuatan TTE pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- segala perubahan terhadap TTE yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan TTE tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda tangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Menurut penjelasan ketentuan Pasal 11 UU ITE menyebutkan:
“Undang-Undang ITE memberikan pengakuan secara tegas, bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, TTE memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap TTE. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas- luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan TTE.”
Penutup
Sebagai penutup, berdasarkan penjelasan di atas, tanda tangan elektronik adalah sah menurut hukum. Karena memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan manual.
Apabila Anda menerima surat atau dokumen yang memiliki tanda tangan elektronik, maka dapat dilakukan autentikasi dan verifikasi identitas penanda tangan.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 12 UU ITE.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 23 PP Nomor 71/2019.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 24 PP Nomor 71/2019.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 25 PP Nomor 71/2019.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan (2) beserta penjelasan PP Nomor 71/2019.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.