
Daftar Isi
Akta Cerai Elektronik Dapat Diambil Secara Online
Era serba digitalisasi saat ini, mempermudah bagi siapa saja yang melakukan aktivitas kesehariannya. Termasuk pula pada proses perceraian di pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Bukan hanya digitalisasi di sektor bisnis, digitalisasi di pengadilan pun saat ini sudah dilakukan. Sebagaimana dikutip dari Pengadilan Agama Brebes. Digitalisasi di Pengadilan merupakan transformasi proses peradilan dari manual ke elektronik, meliputi pendaftaran perkara online (e-court), persidangan tanpa tatap muka (e-litigasi), pengelolaan dan akses arsip digital, serta penyebarluasan informasi melalui media digital, untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas bagi masyarakat pencari keadilan.
Digitalisasi sendiri menurut KBBI merupakan proses pemberian atau pemakaian sistem digital.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik, maka Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik (“SEMA No. 1 Tahun 2024”).
Apa Saja Poin Penting dalam SEMA No. 1 Tahun 2024 Ini?
Berikut 7 poin penting dalam ketentuan umum SEMA No. 1 Tahun 2024:
Apa itu Salinan Putusan?
Salinan Putusan adalah salinan putusan atau penetapan dari pengadilan.
Apa itu Akta Cerai?
Akta Cerai adalah bukti cerai yang diterbitkan oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu Akta Cerai Elektronik?
Akta Cerai Elektronik yang selanjutnya disingkat e-AC adalah akta cerai yang diterbitkan secara elektronik.
Yang dimaksud Pengadilan?
Pengadilan adalah pengadilan agama dan mahkamah syar’iyah.
Apa itu Para Pihak?
Para Pihak adalah penggugat/pemohon/pelawan dan tergugat/termohon/terlawan dalam suatu perkara di Pengadilan.
Apa itu SIP?
Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP Adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
Apa itu Legalisasi?
Legalisasi adalah pengabsahan atas dokumen yang diterbitkan pengadilan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Point penting dalam artikel ini membahas tentang Akta Cerai Elektronik.
Akta Cerai Elektronik
Dalam ketentuan huruf C SEMA No. 1 Tahun 2024 menentukan bahwa:
Akta Cerai diterbitkan oleh Pengadilan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap untuk perceraian yang diajukan oleh istri dan setelah dilakukan ikrar talak untuk perceraian yang diajukan oleh suami. e-AC ini ditandatangani oleh Panitera Pengadilan secara elektronik.
Apa Saja yang Termuat dalam Akta Cerai Elektronik?
e-AC ini memuat informasi penting tentang:
- nomor penerbitan e-AC;
- tanggal terbit e-AC;
- nomor perkara yang diterbitkan e-AC;
- identitas Para Pihak yang terdiri atas nama, umur pada saat terjadi perceraian, agama, pekerjaan, dan alamat Para Pihak;
- tanggal putus perceraian;
- jenis perceraian (cerai gugat atau cerai talak);
- perceraian yang keberapa;
- keadaan bekas istri pada saat perceraian;
- nomor kutipan akta nikah lengkap dengan Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan; dan
- nama dan jabatan penandatangan e-AC.
Lantas, Bagaimana Cara Mendapatkan e-AC Ini?
Berikut ketentuannya:
Bahwa e-AC diberikan oleh Panitera Pengadilan kepada Para Pihak paling lambat pada hari berikutnya setelah penerbitan Akta Cerai. Pemberian e-AC dilakukan melalui SIP.
e-AC yang digunakan untuk kepentingan pernikahan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) pernikahan
Pada huruf d SEMA No. 1 Tahun 2024 mengatur tentang pengambilan Salinan putusan dan e-AC, yaitu:
- Para Pihak mengunduh Salinan Putusan dan/ atau e-AC melalui SIP setelah membayar penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan.
- Dalam hal Para Pihak meminta Salinan Putusan atau e-AC dalam bentuk cetak, Pengadilan tern pat berperkara dan/ a tau Pengadilan lain dapat memberikan setelah Para Pihak membayar penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan.
Setelah itu, maka Pengadilan akan mengirimkan data perceraian dan Salinan Putusan tanpa bermeterai secara elektronik kepada pegawai pencatat nikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menyediakan data perceraian dan Salinan Putusan perceraian yang dapat diakses oleh kementerian yang membidangi perkawinan.
Tata Cara Legalisasi
Apabila Anda atau Para Pihak memerlukan legalisasi atas Salinan putusan atau akta cerai elektronik, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Legalisasi atas fotokopi Salinan Putusan dan e-AC/ Akta Cerai dalam bentuk cetak untuk urusan di dalam negeri dapat dilakukan oleh semua Pengadilan setelah dilakukan verifikasi secara elektronik.
- Legalisasi atas Salinan Putusan dan e-AC/ Akta Cerai dalam bentuk cetak a tau fotokopi Salinan Putusan dan e-AC / Akta Cerai dalam bentuk cetak untuk urusan di luar negeri dilakukan oleh Panitera Mahkamah Agung dalam hal ini didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung setelah dilakukan verifikasi secara elektronik.
Penutup
Sejak tahun 2019, Mahkamah Agung telah banyak melakukan transformasi mengenai digitalisasi di pengadilan. Mulai dari pendaftaran perkara online (e-court), persidangan tanpa tatap muka (e-litigasi), hingga pada mengakses akta cerai elektronik bagi pihak yang berperkara.
Transformasi dari manual ke elektronik ini tentu saja akan mempermudah bagi mereka yang mencari keadilan di pengadilan.
Demikian. Semoga bermanfaat.