Peradilan Agama salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung. Namun, tahukah Anda terdapat beberapa jenis perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama?
Artikel ini secara khusus membahas jenis perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama. Maksud dari penulisan ini, agar masyarakat mengetahui apa saja kewenangan Peradilan Agama dimaksud yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan ↗.
Untuk itu, simak hal-hal mendasar dari Peradilan Agama di bawah ini!
Daftar Isi
Pengaturan tentang Peradilan Agama
Pengaturan tentang Peradilan Agama dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945 ↗). Ketentuan tersebut menyebutkan:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Selanjutnya, terdapat pula Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Secara khusus, Peradilan Agama diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Untuk kedua kalinya, UU Peradilan Agama diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama).
Hingga saat ini, rujukan utama Peradilan Agama adalah sebagaimana perundang-undangan di atas.
Kewenangan Peradilan Agama
Pengadilan Agama ↗ adalah badan peradilan khusus untuk orang yang beragama Islam yang memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, tentu saja Peradilan Agama memiliki kewenangan tertentu berdasarkan ketentuan. Dan, dalam lingkup peradilan agama, terdapat Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
33 Jenis Perkara yang Menjadi Kewenangan Peradilan Agama
Menurut ketentuan Pasal 49 UU Peradilan Agama yang menentukan:
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di berbagai bidang, antara lain“:
1. Perkawinan
Menurut penjelasan Pasal 49 huruf a UU Peradilan Agama, yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah.
Ruang lingkup perkawinan dimaksud, antara lain:
2. Izin Beristri Lebih dari Seorang
Seorang pria yang ingin beristri lebih dari seorang, haruslah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama, di samping izin dari istri pertama ↗.
Ketika suami ingin menikah lagi, wajib mendapatkan izin ↗ dari istri. Di samping itu wajib pula mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.
3. Izin Melangsungkan Perkawinan
Pengadilan Agama juga berwenang untuk memberikan izin melangsungkan perkawinan ↗ bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
4. Dispensasi Kawin
Dispensasi kawin diajukan ke Pengadilan Agama untuk pria atau wanita belum berumur 19 tahun ketika melangsungkan perkawinan. Permohonan dispensasi kawin ini diperlukan, sebab batas usia perkawinan di Indonesia ↗ adalah 19 tahun.
5. Pencegahan Perkawinan
Kewenangan Peradilan Agama lainnya adalah memeriksa dan mengadili perkara pencegahan perkawinan. Pencegahan perkawinan dilakukan apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
6. Penolakan Perkawinan
Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Penolakan perkawinan karena adanya surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, terdapat syarat yang belum atau tidak terpenuhi.
7. Pembatalan Perkawinan
Salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah memeriksa dan mengadili perkara pembatalan perkawinan ↗. Perkara pembatalan perkawinan ini biasanya menyangkut salah satu mempelai tidak memenuhi syarat perkawinan.
8. Perkara Kelalaian atas Kewajiban Suami dan Istri
Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri juga merupakan kewenangan Pengadilan Agama untuk diselesaikan dan diputuskan.
9. Cerai Talak
Cerai Talak ↗ untuk orang-orang yang beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Namun, diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.
10. Cerai Gugat
Cerai gugat ↗ diajukan oleh istri kepada suami ke Pengadilan Agama. Cerai gugat merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama untuk orang-orang yang beragama Islam.
11. Penyelesaian Harta Bersama
Apabila terjadi perselisihan tentang harta bersama ↗, dapat diajukan kepada Pengadilan Agama. Penyelesaian harta bersama ini dilakukan apabila hubungan perkawinan sudah terputus.
12. Penguasaan Anak
Sengketa terkait dengan penguasaan anak ↗ juga merupakan kewenangan dari Peradilan Agama.
13. Ibu Memikul Biaya Anak
Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya.
14. Kewajiban Suami Pasca Perceraian
Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri. Pembiayaan tersebut merupakan hak perempuan ↗ (istri).
15. Sah Tidaknya Seorang Anak
Pengadilan Agama juga berwenang memutus tentang sah tidaknya seorang anak.
16. Sengketa Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Jenis perkara ini masuk dalam lingkup perkawinan, yaitu pencabutan kekuasaan orang tua. Biasanya, untuk menuntut pencabutan kekuasaan orang tua, karena beberapa alasan.
Pertama, orang tua melalaikan kewajiban; kedua, orang tua berkelakuan buruk terhadap anak atau anak-anaknya.
Sengketa tersebut merupakan kewenangan Peradilan Agama.
17. Pencabutan Kekuasaan Wali
Pencabutan kekuasaan wali juga bagian dari perkawinan dan merupakan kewenangan Pengadilan Agama.
18. Penunjukan Sebagai Wali
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut.
19. Penunjukan Seorang Wali Bagi Anak yang Belum Cukup Umur
Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya.
20. Pembebanan Kewajiban Ganti Rugi
Maksud dari jenis perkara satu ini adalah pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya.
21. Asal-Usul Anak
Kewenangan lain Pengadilan Agama adalah memeriksa dan mengadili perkara asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak ↗ berdasarkan hukum Islam.
22. Penolakan Pemberian Keterangan
Di samping itu, Pengadilan Agama juga diberikan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran ↗.
23. Pernyataan tentang Sahnya Perkawinan
Maksud dari jenis perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama ini adalah pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
24. Waris
Kewenangan Peradilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama salah satunya adalah memeriksa dan mengadili perkara waris.
Apa itu Waris? Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris ↗, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan ↗ seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris ↗ [1].
25. Wasiat
Apa itu wasiat? Wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia[2].
26. Hibah
Apa itu Hibah? Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki[3].
27. Wakaf
Kewenangan Peradilan Agama yang lain adalah tentang wakaf. Apa itu Wakaf?
Wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah[4].
28. Zakat
Apa yang dimaksud dengan wakaf? Wakaf adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya[5].
29. Infaq
Apa yang dimaksud dengan Infaq? Infaq adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu wa ta’ala[6].
30. Shadaqah
Apa itu Shadaqah? Shadaqah adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah Subhanahu wa ta’ala dan pahala semata[7].
31. Ekonomi Syari’ah
Salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syari’ah.
Apa yang dimaksud ekonomi syari’ah? Ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.
Perkara ekonomi syari’ah dimaksud, antara lain:
- bank syari’ah;
- lembaga keuangan mikro syari’ah;
- asuransi syari’ah;
- reasuransi syari’ah;
- reksa dana syari’ah;
- obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
- sekuritas syari’ah;
- pembiayaan syari’ah;
- pegadaian syari’ah;
- dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
- bisnis syari’ah.
32. Sengketa Tanah
Sengketa tanah juga merupakan kewenangan Peradilan Agama. Menurut ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Namun demikian, apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
33. Isbat Kesaksian Rukyat Hilal
Di samping uraian di atas, menurut ketentuan Pasal 52A, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Peradilan Agama yaitu Pengadilan Agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Menurut penjelasannya, selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah Kiblat dan penentuan waktu salat.
7 Fungsi Utama Pengadilan Agama
Selain terdapat kewenangan Peradilan Agama sebagaimana di atas, terdapat juga fungsi Pengadilan Agama, antara lain:
- Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
- Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali ↗, serta administrasi peradilan lainnya;
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan kecuali biaya perkara ↗);
- Memberikan Keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang Hukum Islam pada Lembaga Pemerintah ↗ di daerah hukumnya, apabila diminta;
- Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
- Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan, dan sebagainya .
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian, dan sebagainya.
Kewenangan Pengadilan Tinggi Agama
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa salah satu bagian dari Peradilan Agama adalah Pengadilan Tinggi Agama. Adapun kewenangan Peradilan Agama khususnya Pengadilan Tinggi Agama ini adalah sebagai berikut:
- Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
- Tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang.
Penutup
Begitu banyak kewenangan Peradilan Agama. Seperti pula kewenangan Peradilan Umum ↗. Kewenangan tersebut baik dalam bentuk perkara gugatan maupun permohonan.
Sebagai simpulan, setidaknya terdapat 33 kewenangan Peradilan Agama untuk memeriksa dan mengadili perkara khusus orang-orang yang beragama Islam. Selain beragama Islam, perkara diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Jadi, sudah tahu, kan jenis perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama.
[2] Lihat Penjelasan Pasal 49 huruf c UU Peradilan Agama.
[3] Lihat Penjelasan Pasal 49 huruf d UU Peradilan Agama.
[4] Lihat Penjelasan Pasal 49 huruf e UU Peradilan Agama.
[5] Lihat Penjelasan Pasal 49 huruf f UU Peradilan Agama.
[6] Lihat Penjelasan Pasal 49 huruf g UU Peradilan Agama.
[7] Lihat Penjelasan Pasal 49 huruf i UU Peradilan Agama.