Selain berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara pidana, Pengadilan Negeri juga berwenang mengadili perkara perdata ↗ dalam bentuk permohonan. Namun pertanyaannya, apa saja jenis permohonan di Pengadilan Negeri?
Artikel ini membahas tentang permohonan apa saja yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Ini untuk menghindari agar tidak sembarang mengajukan permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri ↗.
Untuk itu, yuk simak 12 jenis permohonan di Pengadilan Negeri.
Daftar Isi
12 Jenis Permohonan di Pengadilan Negeri
- Permohonan Pengangkatan Wali
- Permohonan Pengangkatan Pengampuan
- Permohonan Dispensasi Nikah
- Permohonan Izin Nikah
- Permohonan Pembatalan Perkawinan
- Permohonan Pengangkatan Anak
- Permohonan Perbaikan Akta Catatan Sipil
- Permohonan untuk Menunjuk Seorang
- Permohonan Agar Seseorang Dinyatakan dalam Keadaan Tidak Hadir
- Permohonan Penetapan Sebagai Kuasa
- Permohonan Penetapan Pengakuan Anak
- Permohonan Pengesahan Anak
Namun, sebelum mengulas lebih dalam jenis permohonan di Pengadilan Negeri tersebut, alangkah baiknya perlu mengetahui apa itu permohonan.
Apa itu Permohonan?
Dalam artikel syarat penetapan ahli waris ↗, telah terurai apa itu permohonan. Saya kembali mengutip, khususnya pendapat M. Yahya Harahap[1], setidaknya ada 5 ciri khas suatu Permohonan:
- Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja (for benefit of one party only).
- Bahwa permohonan diajukan murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan perdata yang memerlukan suatu kepastian hukum, di mana yang dipermasalahkan tersebut tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain.
- Permasalahan yang dimohonkan penyelesaiannya kepada pengadilan pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes or differences with another party).
- Tidak dibenarkan mengajukan permohonan ↗ tentang penyelesaian sengketa hak atau kepemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain atau pihak ketiga.
- Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte.
Kewenangan Pengadilan Negeri
Pengadilan merupakan instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan ↗ yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto”.
Pengadilan Negeri berada di lingkungan Peradilan Umum—termasuk di antaranya Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri berkedudukan di Kota madya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kota madya atau Kabupaten.
Telah disebutkan di atas bahwa salah satu kewenangan Pengadilan Negeri adalah menyelesaikan permasalahan perdata. Salah satunya adalah perkara permohonan. Namun, tidak semua perkara perdata berbentuk permohonan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Hanya beberapa jenis permohonan di Pengadilan Negeri saja yang menjadi kewenangannya sebagaimana penjelasan di bawah ini.
Jenis Permohonan di Pengadilan Negeri
Mengutip Situs Pengadilan Negeri Klaten ↗ dan beberapa referensi lain, setidaknya ada 12 jenis permohonan di Pengadilan Negeri, yaitu sebagai berikut:
1. Permohonan Pengangkatan Wali
Jenis permohonan di Pengadilan Negeri yang pertama adalah permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa.
Anak ↗ yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.[2]
Sebagaimana pula telah disebutkan bahwa Wali ↗ adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Hal serupa disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ↗.
“Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak”.
Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan[3].
Sehingga, pengangkatan wali bagian atau jenis permohonan di Pengadilan Negeri.
2. Permohonan Pengangkatan Pengampuan
Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa ↗ diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hal ini juga jenis permohonan di Pengadilan Negeri.
Menurut ketentuan Pasal 433 KUH Perdata menyebutkan:
“Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan”.
Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.[4]
Nah, permohonan pengampuan dimaksud diajukan melalui Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.
3. Permohonan Dispensasi Nikah
Batas usia perkawinan di Indonesia ↗ adalah 19 tahun. Dahulu, Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 menentukan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Akan tetapi, pasca berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 16/2019: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Batas usia kawin menjadi 19 tahun.
Pertanyaannya, bagaimana jika seorang atau antara pria dan wanita belum genap umur 19 tahun? Untuk itulah dibutuhkan permohonan dispensasi nikah. Permohonan dispensasi nikah merupakan salah satu jenis permohonan di pengadilan negeri untuk orang-orang selain Muslim.
Sementara untuk yang beragama Islam diajukan melalui Pengadilan Agama ↗. Permohonan ini biasa disebut isbat nikah ↗.
4. Permohonan Izin Nikah
Permohonan izin nikah dimaksud berlaku bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun. Untuk lebih jelas dan lengkap, saya mengutip ketentuan Pasal 6 UU Perkawinan sebagai berikut:
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
- Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
- Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
- Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
- Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Permohonan izin nikah ini adalah salah satu jenis permohonan di Pengadilan Negeri.
5. Permohonan Pembatalan Perkawinan
Ada beberapa sengketa pembatalan perkawinan ↗ diajukan melalui gugatan. Namun, kali ini membahas jenis permohonan di Pengadilan Negeri.
Salah satunya adalah permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri.[5]
Menurut ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan:
“Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.”
Lebih lanjut Pasal 27 ayat (1) dan (2) menentukan:
“Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ↗ apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri“.
6. Permohonan Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak ↗ juga bagian dari jenis permohonan di Pengadilan Negeri.
Apa itu Pengangkatan Anak? Ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007) menyebutkan:
“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat”.
Sementara yang disebut Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan[6].
Pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan yang terbaik bagi anak. Pengangkatan anak pun sebaiknya tidak dilakukan secara serampangan. Sebaiknya diajukan dalam bentuk permohonan di Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ↗.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) PP 54/2007. Ketentuan-ketentuan tersebut mensyaratkan adanya penetapan pengadilan.
Dasar hukum lain yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979.
7. Permohonan Perbaikan Akta Catatan Sipil
Salah satu jenis permohonan di Pengadilan Negeri adalah permohonan perbaikan kesalahan yang terdapat dalam akta catatan sipil—akta kelahiran misalnya. Hal ini tentu saja berbeda dengan pembatalan akta kelahiran ↗.
Pembatalan akta catatan sipil berupa akta kelahiran merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara ↗. Sementara untuk perbaikan kesalahan redaksional cukup dilakukan melalui permohonan di Pengadilan Negeri.
Sebagai contoh, nama yang tertulis dalam akta kelahiran Supriady. Sementara nama yang sebenarnya adalah Supriadi. Ada kesalahan redaksional di sana—antara huruf “i” dan “y”. Untuk mengubahnya diperlukan penetapan pengadilan.
8. Permohonan untuk Menunjuk Seorang
Apa maksudnya? Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit ini dilakukan karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit.
Dasar hukum yang dapat digunakan dalam permohonan jenis ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999).
Agar lebih jelas dan lengkap, saya mengutip ketentuan UU No. 30/1999 sebagai berikut:
Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.[7]
Dalam suatu arbitrase ad–hoc bagi setiap tidak-sepakat dalam penunjukan seorang atau beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak[8].
Dengan demikian, permohonan untuk menunjuk seorang ini merupakan jenis permohonan di Pengadilan Negeri.
9. Permohonan Agar Seseorang Dinyatakan dalam Keadaan Tidak Hadir
Jenis permohonan di Pengadilan Negeri salah satunya adalah permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir atau dinyatakan meninggal dunia. Dasar hukum yang dapat digunakan adalah Pasal 457 KUH Perdata.
Di samping itu, terdapat ketentuan Pasal 463 KUH Perdata:
Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil baginya, maka atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. Atau atas tuntutan Kejaksaan, Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dalam keadaan tidak hadir itu harus memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya.
10. Permohonan Penetapan Sebagai Kuasa
Jenis permohonan di Pengadilan Negeri adalah permohonan agar ditetapkan sebagai kuasa atau wakil untuk menjual harta warisan ↗.
11. Permohonan Penetapan Pengakuan Anak
Selain permohonan di atas yang menjadi kewenangan PN, terdapat jenis permohonan di Pengadilan Negeri berupa pengakuan anak ↗.
Permohonan penetapan pengakuan anak diperlukan apabila ibu kandung anak menolak menyetujui surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis. Di samping itu, apabila ternyata ibu kandung merupakan orang asing.
12. Permohonan Pengesahan Anak
Selain permohonan pengakuan anak, Pengadilan Negeri juga dapat memeriksa dan mengadili perkara permohonan pengesahan anak. Permohonan pengesahan anak ini diperlukan apabila terdapat anak yang lahir di luar perkawinan sah.
Agar anak tersebut sah, maka diperlukan suatu penetapan pengadilan. Sehingga, pengesahan anak ini adalah jenis permohonan di Pengadilan Negeri.
Penutup
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara permohonan. Jenis permohonan di Pengadilan Negeri mencakup:
Pertama, Permohonan Pengangkatan Wali. Kedua, Permohonan pengangkatan pengampuan. Ketiga, Permohonan Dispensasi Nikah. Keempat, Permohonan Izin Nikah. Kelima, Permohonan Pembatalan Perkawinan. Keenam, Permohonan Pengangkatan Anak.
Ketujuh, Permohonan Perbaikan Akta Catatan Sipil. Kedelapan, Permohonan untuk menunjuk seorang. Kesembilan, Permohonan Agar Seseorang Dinyatakan dalam Keadaan Tidak Hadir. Kesepuluh, Permohonan Penetapan Sebagai Kuasa.
Kesebelas, permohonan penetapan pengakuan anak. Kedua belas, Permohonan penetapan pengesahan anak.
Jadi, sudah tahu kan, apa saja jenis permohonan di Pengadilan Negeri?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan pertama, April 2008., hlm., 29.
[2] Lihat Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[3] Lihat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[4] Lihat Pasal 434 KUH Perdata.
[5] Lihat Pasal 25 UU Perkawinan.
[6] Lihat Pasal 1 angka 1 PP 54/2007
[7] Lihat Pasal 13 ayat (1) UU No. 30/1999.
[8] Lihat Pasal 13 ayat (2) UU No. 30/1999.