Lompat ke konten

4 Jenis Putusan Akhir PTUN

Bacaan 6 menit
jenis putusan akhir ptun
Ilustrasi. Sumber gambar Mohamed Hassan, Pixabay.

Apa saja putusan akhir PTUN? Pertanyaan ini menyangkut akhir penyelesaian sengketa yang diputuskan oleh Hakim. Hakim akan memberikan sikapnya atas perkara yang menjadi kewenangan PTUN

Untuk itu, artikel ini membahas tentang apa saja jenis putusan akhir PTUN yang mungkin Anda sedang mencari informasi ini.

Dalam ketentuan Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) putusan pengadilan dapat berupa:

  1. Gugatan ditolak
  2. Gugatan dikabulkan
  3. Gugatan tidak diterima
  4. Gugatan gugur

Mari kita bahas satu persatu apa maksud dari ke empat putusan akhir dalam sengketa TUN tersebut. Namun, sebelum membahas mengenai putusan akhir PTUN, kita perlu mengetahui putusan akhir dijatuhkan atas adanya gugatan.

Apa itu Gugatan TUN?

Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan[1].

Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Gugatan TUN?

Menurut ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun (UU No. 9 Tahun 2004) menyebutkan:

Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”.

Apa Saja Alasan Gugatan TUN?

Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan TUN adalah[2]:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Apa itu Putusan Hakim?

Apabila mengacu pada Pasal 189  (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Jawa en Madura (RBg.), yang menyebutkan bahwa:

  1. Dalam rapat permusyawaratan, karena jabatannya hakim harus menambah dasar-dasar hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak.
  2. Ia wajib memberi keputusan tentang semua bagian gugatannya.
  3. Ia dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon.

Mengutip Mahjudi dalam Badilag Mahkamah Agung yang berpendapat:

“Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan. Menurutnya, putusan hakim adalah mahkota hakim”.

Putusan Akhir PTUN

Apa saja putusan akhir PTUN? Berikut uraiannya!

1. Gugatan Ditolak

Putusan akhir PTUN yang pertama adalah gugatan ditolak. Dalam sengketa TUN , ada yang disebut gugatan ditolak. Gugatan ditolak karena biasanya Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya. Sementara pihak Tergugat mampu mempertahankan dan membuktikan dalil jawabannya.

Sebagai contoh, Penggugat menggugat karena diberhentikan sebagai ASN . Dalam dalil gugatannya, Penggugat menyampaikan bahwa keputusan objek sengketa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya tersebut.

Mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyebutkan:

Dalam perkara TUN,  dalam hal tenggang waktu pengajuan gugatan telah lewat waktu atau jika penggugat nyata-nyata tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat, maka berakibat seterusnya bagi Penggugat tidak lagi mempunyai hak untuk mengajukan gugatan baru. Atas dasar itu terhadap perkara TUN yang demikian, gugatannya dinyatakan ditolak.

2. Gugatan Dikabulkan

Putusan akhir PTUN yang kedua adalah gugatan dikabulkan. Gugatan dikabulkan biasanya terdapat dua bentuk:

Pertama, gugatan dikabulkan seluruhnya. Kedua, dikabulkan sebagian. Semuanya tergantung dari pertimbangan Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan kepadanya.

Gugatan dikabulkan tentu saja berbeda dengan gugatan ditolak. Pada gugatan dikabulkan, Penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya.

3. Gugatan Tidak Diterima

Putusan akhir PTUN yang ketiga yang berbunyi gugatan tidak diterima, karena menyangkut adanya cacat formil. Sepanjang pengetahuan saya, gugatan dianggap cacat formil dalam sengketa TUN, sehingga dinyatakan tidak diterima, karena hal-hal berikut ini:

1. Gugatan Diajukan Melewati Tenggang Waktu

Perlu diketahui dalam Hukum Acara Peratun, gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan atau diterimanya objek sengketa. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 55 UU Peratun.

Untuk pihak ketiga, terdapat SEMA Nomor 2 Tahun 1991, yang perhitungan tenggang waktu dihitung secara kasuistis.

2. Gugatan Premature

Pengadilan TUN baru berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa TUN apabila telah melakukan upaya administratif.

Sengketa Kepegawaian misalnya, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN, haruslah memenuhi ketentuan Perma Nomor 6 Tahun 2018, mengenai upaya administratif. Upaya administratif berupa keberatan dan banding.

3. Penggugat Bukan Subjek Hukum yang Berkepentingan

Telah disebutkan di atas sebagaimana ditentukan Pasal 53 ayat (1) UU Peratun, bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan yang dapat mengajukan gugatan. Apabila terbukti dalam persidangan ternyata pihak yang tidak berkepentingan, maka konsekuensinya adalah gugatan tidak diterima.

4. Bukan Sebagai Kewenangan PTUN

Putusan akhir PTUN bisa gugatan tidak diterima karena menyangkut bukan sebagai kewenangan PTUN. Gugatan terkait dengan pertanahan misalnya, ada bagian PTUN menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya. Maksudnya bagaimana?

Jadi begini: apabila dalam dalil gugatan menyentuh pada “siapa yang berhak” atas tanah , maka dalil tersebut merupakan ranah Pengadilan Perdata. Seperti yang disebutkan di atas, alasan yang dapat diajukan adalah objek sengketa melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Dengan kata lain, apabila dalil gugatan mempermasalahkan tentang keabsahan dan prosedur penerbitan objek sengketa, maka hal ini menjadi ranah Pengadilan TUN. Untuk itu, perlu diperhatikan membuat gugatan TUN .

Contoh kedua: Anda mengajukan gugatan TUN dengan petitum “membatalkan keputusan dari Dinas Ketenagakerjaan” terkait dengan pemutusan hubungan kerja. Keputusan tersebut menurut Anda telah melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Hal ini menurut saya bukan sebagai kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya. Akan tetapi, kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. PHI merupakan jenis pengadilan yang ada di Indonesia . Akibatnya, gugatan Anda berpotensi tidak dapat diterima.   

Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 49 UU Peratun menentukan:

Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan:

  1. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Gugatan Salah Objek (error in objecto)

Error in objecto secara sederhana adalah objek yang disengketakan salah atau keliru.

Dalam Hukum Acara Peratun, ada yang disebut pemeriksaan persiapan. Dalam forum ini, biasanya Hakim akan memberikan masukan atau saran kepada Penggugat mengenai hal-hal yang diperlukan.

Apabila Hakim melihat bahwa antara Tergugat dengan objek sengketa yang digugat berbeda, maka disarankan untuk diperbaiki.

Apabila Penggugat berkukuh tidak mengubahnya, maka bisa saja berpotensi error in objecto.

Sebagai contoh: Gubernur memberhentikan Anda sebagai PNS. Atas pemberhentian tersebut, Anda mengajukan Banding Administrasi kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

BPASN kemudian mengeluarkan keputusan memperkuat keputusan Gubernur. Dalam gugatan, ternyata Anda mendudukkan objek sengketa adalah keputusan gubernur dengan tergugat adalah BPASN.  

6. Gugatan Ne bis in idem

Salah satu alasan gugatan tidak dapat diterima dalam putusan akhir PTUN, karena ne bis in idem . Ne bis in idem ini menyangkut gugatan yang sebelumnya pernah diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan. Pemeriksaan dan putusan tersebut mengenai subjek dan objek yang sama. Sehingga Pengadilan akan memutuskan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

4. Gugatan Gugur

Putusan akhir PTUN yang terakhir adalah gugatan gugur. Dalam sengketa TUN, ada yang disebut gugatan gugur dalam putusan akhirnya. Gugatan gugur karena menyangkut beberapa hal. Salah satunya sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Peratun.

Dalam hal penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari pertama dan pada hari yang ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun setiap kali dipanggil dengan patut, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara”.

Oleh karena pihak Penggugat tidak pernah hadir di persidangan, maka putusan akhir PTUN dapat berupa gugatan gugur.

Putusan Sela

Di samping putusan akhir PTUN di atas, terdapat pula putusan antara atau Putusan Sela. Putusan sela dilakukan sebelum putusan akhir, yang menyangkut adanya pihak yang berkepentingan masuk dalam sengketa. Pihak ketiga ini masuk untuk membela haknya.

Simpulan

Dalam putusan akhir PTUN ada beberapa jenis. Pertama, Gugatan ditolak. Gugatan ditolak karena Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. Kedua, Gugatan dikabulkan.

Gugatan dikabulkan seluruhnya apabila dalil yang disampaikan dalam gugatan mampu dibuktikan penggugat seluruhnya. Sementara gugatan dikabulkan sebagian, ada pertimbangan hakim bahwa petitum Penggugat tidak dapat dikabulkan.

Ketiga, Gugatan tidak diterima. Tidak diterimanya gugatan menyangkut adanya cacat formil. Salah satu di antaranya gugatan diajukan melebihi tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang telah ditentukan. Gugatan cacat formil lainnya adalah gugatan diajukan belum waktunya atau premature.

Keempat, Gugatan gugur. Gugatan gugur karena selama 2 atau 3 kali Penggugat dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir di persidangan. Penggugat atau kuasanya tidak memberikan penjelasan mengapa tidak hadir, sehingga gugatan gugur.

Jadi, sudah tahu kan, jenis putusan akhir PTUN?

Demikian. Semoga bermanfaat.  


[1] Lihat Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun.

[2] Lihat Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004.

Tinggalkan Balasan