Last Updated: 22 Mar 2022, 11:26 pm
Menjadi Advokat ↗ tidaklah mudah. Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Di samping itu, terdapat juga persyaratan yang ditentukan organisasi Advokat. Namun pertanyaannya, bagaimana cara menjadi advokat?
Jika Anda mencari informasi mengenai cara menjadi advokat, sudah tepat mendapatkan artikel ini. Sebab, tulisan ini akan membahas persyaratan dimaksud.
Namun sebelum membahas secara mendalam, sebaiknya memahami terlebih dahulu apa itu Advokat.
Baca Juga:
Daftar Isi
Apa itu Advokat?
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan ↗ yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.[1]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗, Advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara.
Jadi, sudah tahu kan apa itu Advokat?
Jika sudah memahami, mari kita lanjutkan cara menjadi Advokat
6 Cara Menjadi Advokat
- Bergelar Sarjana Hukum
- Mengikuti dan Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat
- Mengikuti dan Lulus Ujian Advokat
- Magang Selama 2 Tahun
- Pelantikan Advokat
- Penyumpahan Advokat
Mari kita bahas satu per satu cara menjadi Advokat di atas.
1. Bergelar Sarjana Hukum
Sebelum berpraktik di pengadilan, calon advokat harus disumpah dan diangkat sebagai Advokat. Sebab, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.[2]
Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Jadi intinya, Sarjana Hukum (SH), Sarjana Hukum Islam (SH.I), dan sarjana hukum lainnya dapat menjadi Advokat sepanjang memenuhi persyaratan berikutnya.
2. Mengikuti dan Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa syarat menjadi Advokat salah satunya mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
PKPA ini dilaksanakan oleh organisasi Advokat dalam kurun waktu tertentu. Materi apa saja yang didapatkan dalam PKPA ini?
Materi yang didapatkan cukup beragam, misalnya materi tentang Advokat dan kode etik Advokat. Di samping itu, terdapat pula mengenai hukum acara perdata, pidana, tata usaha negara ↗, hubungan industrial, agama, serta arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
3. Mengikuti dan Lulus Ujian Advokat
Setelah mengikuti PKPA dan dinyatakan lulus, cara menjadi Advokat selanjutnya adalah mengikuti ujian. Ujian Pendidikan Advokat (UPA) ini dilakukan oleh organisasi advokat.
Materi-materi ujian ini biasanya apa yang telah dipelajari dalam PKPA. Terdapat dua bentuk materi ujian yaitu pilihan ganda dan esai.
Untuk pilihan ganda berkutat pada hukum acara sebagaimana disebutkan di atas. Sementara soal esai biasanya membuat surat kuasa khusus ↗ dan membuat gugatan ↗.
4. Magang Selama 2 Tahun
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat, sebelum dilantik dan disumpah menjadi Advokat, diwajibkan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
Dalam perkembangannya tempat magang ini bukan hanya dilakukan di Kantor Advokat, melainkan dapat pula dilaksanakan di Lembaga Bantuan Hukum ↗.
Mengapa cara menjadi Advokat ini diharuskan untuk magang? Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun[3].
5. Pelantikan atau Pengangkatan Advokat
Cara menjadi Advokat lainnya adalah harus mengikuti pelantikan Advokat. Pelantikan ini dilakukan setelah mengikuti PKPA, ujian Advokat, hingga magang selama 2 tahun berturut-turut. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
9 Syarat Pengangkatan Advokat
Sebelum diangkat sebagai Advokat, setidaknya terdapat 9 syarat menjadi advokat. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Syarat untuk diangkat sebagai Advokat dimaksud antara lain:
- Warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
6. Penyumpahan
Setelah dilakukan pengangkatan oleh organisasi Advokat, cara menjadi Advokat lainnya adalah disumpah. Sebab, sebelum menjalankan profesi, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya[4].
Adapun lafal sumpah atau janji yaitu sebagai berikut[5]:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
Penutup
Cara menjadi Advokat tidaklah mudah. Harus mengikuti seluruh rangkaian yang sudah ditetapkan baik oleh peraturan perundang-undangan ↗ maupun peraturan organisasi advokat.
Persyaratan umum cara menjadi advokat adalah Anda harus memiliki gelar Sarjana Hukum atau sejenisnya. Di samping itu Anda harus berstatus sebagai WNI dan berusia minimal 25 tahun.
Jadi, sudah tahu cara menjadi Advokat? Sudah siap menjadi Advokat ↗ ?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
[2] Lihat ketentuan Pasal 2 angka 1 UU Advokat.
[3] Lihat Penjelasan dalam Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Advokat.