Apa sih perbedaan cerai gugat dan cerai talak?
Pertanyaan di atas dapat diasumsikan bahwa segala proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, karena terdapat istilah cerai talak. Cerai talak hanya dikenal bagi perceraian secara Islam di Pengadilan Agama ↗. Sementara mereka yang selain Muslim, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri ↗.
Artikel kali ini membahas tentang perbedaan cerai gugat dengan cerai talak. Perbedaan ini dapat diketahui ketika membaca hingga tuntas.
Namun demikian, perlu kiranya mengetahui hal-hal berikut ini:
Daftar Isi
Pengaturan tentang Perceraian
Di Indonesia, terdapat beberapa produk perundang-undangan yang mengatur tentang perceraian yaitu:
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No. 1/1974).
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP No. 9/1975).
- Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah untuk kedua kalinya dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 (UU Peradilan Agama).
Dari ketika produk perundang-undangan di atas, pengaturan perceraian khusus untuk yang beragama Islam, rujukan utamanya adalah KHI. Sehingga tulisan ini lebih banyak berpedoman pada KHI.
Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan, misalnya, diatur melalui ketentuan Pasal 113 huruf b KHI, yang menyebutkan bahwa perkawinan putus karena perceraian.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 114 KHI menentukan: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[1]
Sekarang kita beralih perbedaan cerai gugat dan cerai talak.
Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak
Pertama-tama, perbedaan cerai gugat dan cerai talak dapat kita lihat melalui definisi terlebih dahulu.
1. Perbedaan Definisi
Perbedaan cerai gugat dan cerai talak yang pertama adalah dari segi definisi. Definisi cerai gugat dalam dilihat dalam ketentuan Pasal 132 ayat (1) KHI yang menentukan:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
Sementara definisi cerai talak ↗ adalah bentuk ikrar suami yang dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan[2].
3. Perbedaan dari Bentuk
Sebagaimana definisi di atas, kita dapat melihat perbedaan cerai gugat dan cerai talak, dari segi bentuk. Apa maksudnya? Dalam perkara perceraian ↗, untuk cerai gugat diajukan dalam bentuk gugatan. Sementara cerai talak, diajukan dalam bentuk permohonan talak.
Permohonan cerai talak bisa juga kita jumpai dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Peradilan Agama, yang menyebutkan:
“Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak“.
Hal yang sama substansinya juga diatur dalam KHI, “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”[3]
3. Tempat Kediaman Pihak
Perbedaan lainnya dapat kita lihat dari tempat kediaman baik istri maupun suami.
Cerai gugat yang diajukan istri kepada Pengadilan Agama, wilayah hukumnya tetap di tempat tinggal istri atau Penggugat. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 132 ayat (1) yang menentukan:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami“.
Sementara cerai talak diajukan di tempat kediaman istri (termohon) bukan di tempat kediaman pemohon (suami). Hal ini secara tegas diatur melalui ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Peradilan Agama yang berbunyi:
“Permohonan talak diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon”.
4. Dilihat dari Subjek yang mengajukan cerai
Perbedaan cerai gugat dan cerai talak selanjutnya dapat dilihat dari subjek yang mengajukan perkara perceraian. Terdapat perbedaan penyebutan antara perkara perceraian yang diajukan istri dengan yang diajukan suami.
Cerai Gugat
Cerai gugat dalam Peradilan Agama diajukan oleh Istri yang biasa disebut sebagai Penggugat. Kemudian yang berkedudukan sebagai tergugat adalah Suami.
Cerai Talak
Cerai talak diajukan oleh Suami, yang biasa disebut sebagai Pemohon. Kemudian yang berkedudukan sebagai Termohon adalah istri.
6. Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak Dilihat dari Biaya Perceraian
Sebenarnya poin ini tidak substansial. Akan tetapi, karena membahas tentang perbedaan, maka salah satunya adalah pembayaran panjar perkara. Biaya untuk mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama lebih kecil dibandingkan dengan cerai talak. Mengapa demikian?
Karena untuk cerai talak, terdapat proses akhir yang disebut ikrar talak. Hal ini tentu saja membutuhkan biaya, misalnya biaya panggilan para pihak.
6. Proses akhir
Perbedaan cerai gugat dan cerai talak selanjutnya adalah dilihat dari proses akhir. Cerai gugat, setelah putusan akhir Hakim, dan telah berkekuatan hukum tetap, langsung dibuatkan akta cerai.
Sementara untuk cerai talak, setelah putusan akhir ↗, suami harus mengucapkan ikrar talak di depan persidangan Pengadilan Agama.
Ikrar talak ini diberikan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan. Apabila tidak juga mengucapkan ikrar talak, maka perkawinan masih dianggap sah. Artinya, perceraian dianggap tidak pernah terjadi.
Penutup
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa terdapat 5 perbedaan cerai gugat dan cerai talak, yang dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Perbedaan | Cerai Gugat | Cerai Talak |
Definisi | Gugatan perceraian diajukan oleh istri yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami. | Ikrar adalah bentuk ikrar suami yang dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan |
Bentuk | Gugatan Cerai | Permohonan Cerai Talak |
Tempat Kediaman | Cerai gugat diajukan di tempat kediaman penggugat (istri) | Permohonan cerai talak diajukan di tempat kediaman termohon (istri) |
Subjek | Cerai gugat diajukan oleh Istri yang biasa disebut sebagai Penggugat. Kemudian yang berkedudukan sebagai tergugat adalah Suami. | Cerai talak diajukan oleh Suami, yang biasa disebut sebagai Pemohon. Kemudian yang berkedudukan sebagai Termohon adalah istri. |
Biaya | Biaya cerai gugat lebih kecil. | Biaya cerai talak lebih besar dari cerai gugat, karena terdapat proses selanjutnya yaitu ikrar talak. |
Proses akhir | Setelah putusan, dapat dikeluarkan akta cerai. | setelah putusan akhir, pihak suami harus mengucapkan ikrar talak. |
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 115 KHI.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 117 KHI.
[3] Lihat ketentuan Pasal 129 KHI.