Perbedaan usia dewasa menurut undang-undang di Indonesia bervariasi. Tidak ada keseragaman antara peraturan perundang-undangan ↗ satu dengan lainnya. Sehingga dapat membingungkan warga masyarakat.
Saya tidak mengetahui persis tentang filosofis, sosiologis, serta yuridis yang digunakan para pembuat regulasi di Negeri ini. Dari aspek yuridis misalnya, mengapa tidak diseragamkan saja usia dewasa di setiap produk undang-undang yang dibuat.
Secara substansial memang berbeda. Akan tetapi, jika ditelisik lebih mendalam lagi, maka ditemukan pertentangan hebat. Ini tentang beberapa regulasi yang saling bertentangan—jika memang hal ini benar-benar terjadi. Maksudnya, jika terdapat sengketa hukum perdata atau pidana ↗.
Artikel kali ini mengupas tentang perbedaan usia dewasa menurut undang-undang, yang mana di setiap perundang-undangan berbeda pula usia dewasa tersebut.
Namun, sebelum membedah perbedaan usia dewasa menurut undang-undang, saya mengutip beberapa referensi terkait dengan dewasa.
Daftar Isi
Apa itu Dewasa?
Menurut KBBI ↗ [1] dewasa dapat diartikan sebagai:
- Sampai umur; akil balig (bukan kanak-kanak atau remaja lagi): tarif pangkas rambut untuk orang — berbeda dengan tarif untuk anak-anak.
- Telah mencapai kematangan kelamin.
- Matang (tentang pikiran, pandangan, dan sebagainya): cara berpikirnya sudah …
Penjelasan Wikipedia ↗, dewasa melambangkan segala organisme yang telah matang yang lazimnya merujuk pada manusia yang bukan lagi anak-anak dan telah menjadi pria atau wanita. Saat ini, Istilah dewasa dapat didefinisikan dari aspek biologi yaitu sudah akil baligh ….
Menurut Abdul Gafur,[2] pengelompokan umur yang dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam pembinaan anak khususnya, dan generasi muda pada umumnya sebagai berikut:
- Bayi : 0–1 tahun
- Anak : 1–12 tahun
- Remaja : 12–15 tahun
- Pemuda : 15–30 tahun
- Dewasa : 30 tahun ke atas
Perbedaan Usia Dewasa Menurut Undang-undang di Indonesia
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kita bisa memulainya dari KUH Perdata. Dalam ketentuan ini terdapat di Pasal 330. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan ↗ dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini.
Penentuan tentang arti istilah “belum dewasa” yang dipergunakan dalam beberapa peraturan undang-undang terhadap penduduk Indonesia. Untuk menghilangkan keraguan-raguan yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 dalam S.1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali, dan ditentukan sebagai berikut:
- Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah “belum dewasa”, maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.
- Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
- Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.
Berdasarkan uraian di atas, usia dewasa menurut undang-undang ini adalah 21 tahun.
Baca Juga: Menarik Mengetahui Tentang Perjanjian Perkawinan ↗
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP juga mengatur tentang usia dewasa. Kita bisa melihatnya dalam Pasal 45.
“Dalam hal penuntutan pidana ↗ terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun ….”
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Menurut ketentuan Pasal 98 ayat (1) KHI ↗, yang berbunyi:
“Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan”.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kita tahu bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 7 ayat (1) menyatakan:
“Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.
Perhatikan baik-baik, seorang wanita diizinkan melangsungkan perkawinan ketika usianya mencapai 16 tahun. Apakah dapat diartikan bahwa wanita dewasa adalah mereka yang sudah berusia 16 tahun?
Namun di sisi lain, ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan:
“Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”.
Di samping itu, Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali ↗.[3]
Akan tetapi, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat perubahan usia. Perubahan dimaksud dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1):
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun“.
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa batas usia dewasa menurut undang-undang perkawinan ↗ adalah 19 tahun.
Baca Juga: Tentang Pembatalan Perkawinan ↗
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang SPPA ini menentukan:
Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak ↗ adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
6. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU 23/2002 di atas telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ↗. Ketentuan Pasal 1 angka (1) menentukan:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Baca Juga: Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ↗
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Usia dewasa menurut Undang-undang Ketenagakerjaan adalah 13 hingga 15 tahun. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 68.
Dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.[4]
Artinya, UU Ketenagakerjaan ini membatasi usia yaitu 13 sampai dengan 15 tahun, akan tetapi harus memenuhi syarat tertentu.
8. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Usia dewasa menurut undang-undang Hak ↗ Asasi Manusia dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 yang menyebutkan:
“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya“.
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Usia dewasa menurut undang-undang ini adalah 18 tahun. Penegasan ini diatur melalui ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 21/2007 yang berbunyi:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan“.
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 39 ayat (1) huruf a mengatur:
“Penghadap harus memenuhi syarat … paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah“.
11. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Dalam Undang-undang tentang Kewarganegaran ini juga mengatur tentang usia.
Pasal 5 ayat (1): Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6 ayat (1): Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Dari ketentuan di atas, kita dapat menyimpulkan, status anak adalah mereka yang berumur belum genap 18 tahun.
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Usia dewasa menurut Undang-undang Administrasi Kependudukan ↗ diatur melalui ketentuan Pasal 63 ayat (1):
”Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP“.
13. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang tentang LLAJ, khusus Pasal 81 ayat (1) dan (2) menentukan:
“Umur 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D“.
14. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Usia dewasa dalam undang-undang tentang pornografi, khususnya Pasal 1 ayat (4) mengatur:
“Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun“.
Penutup
Dari uraian di atas, usia dewasa menurut undang-undang ternyata terdapat perbedaan. Perbedaan usia dewasa tersebut jelas terdapat masalah. Terutama terkait dengan kecakapan dalam bertindak di hadapan hukum.
Namun demikian, untuk menutup artikel ini, perlu kiranya merinci usia dewasa menurut undang-undang dengan menggunakan bagan berikut ini:
Produk Perundang-Undangan | Kategori Usia Dewasa |
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ↗ | 21 tahun |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana | 15 tahun |
Kompilasi Hukum Islam | 21 tahun |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan | 19 tahun |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). | 18 tahun |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak | 18 tahun |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan | 13-15 tahun. Akan tetapi tidak secara tegas menyebut usia dewasa. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia | tahun |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | 18 tahun |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris | 18 tahun |
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan | 18 tahun |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | 17 tahun |
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas | 17 tahun |
Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi | 18 tahun |
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Dewasa Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
[2] Abdul Gafur, Pembinaan Generasi Muda, Bandung: Tarsito, 1982, hlm. 50.
[3] Lihat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
[4] Lihat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.