Lompat ke konten

PNS Wajib Tahu 3 Jenis Hukuman Disiplin PNS Ini

Bacaan 8 menit
3 jenis hukuman disiplin pns beserta contoh hukuman
Ilustrasi. Sumber gambar: Asumsi.co

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melanggar aturan, maka PNS yang bersangkutan berisiko dikenakan hukuman disiplin.

Jenis sanksi dimaksud tentu saja dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahannya. Untuk itulah artikel ini dibuat, guna mengetahui apa saja jenis hukuman disiplin PNS dan pelanggaran apa saja sehingga mendapatkan sanksi tersebut.

3 Jenis Hukuman Disiplin PNS yang Melanggar Aturan

Apa saja jenis hukuman dimaksud?

  1. Hukuman Disiplin Ringan
  2. Hukuman Disiplin Sedang
  3. Hukuman Disiplin Berat

Dari ketiga jenis hukuman disiplin PNS di atas, selanjutnya artikel ini membahas jenis pelanggaran apa saja yang dikenakan hukuman pada masing-masing tingkatan hukuman disiplin tersebut.

Namun, sebelum membahas itu semua, artikel ini terlebih dahulu mengurai definisi hukuman disiplin PNS.

Apa itu Hukuman Disiplin PNS?

Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS[1].

Di sana terdapat dua suku kata yaitu “hukuman” dan “disiplin”. Artikel ini mengutip definisi dua suku kata tersebut berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI mendefinisikan hukuman adalah:

  1. siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya
  2. keputusan yang dijatuhkan oleh hakim
  3. hasil atau akibat menghukum: dia yang berbuat, dia yang boleh ~

Disiplin adalah:

  1. tata tertib (di sekolah, kemiliteran, dan sebagainya)
  2. ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib dan sebagainya)
  3. bidang studi yang memiliki objek, sistem, dan metode tertentu

Dari dua referensi di atas, saya mengartikan bahwa hukuman disiplin adalah keputusan yang berisi hukuman kepada PNS karena tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, dan Berat

Sekarang, kita beralih ke pembahasan menyangkut kategori apa saja yang masuk sebagai hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat dimaksud.

1. Hukuman Disiplin Ringan

Jenis hukuman disiplin PNS yang pertama adalah hukuman disiplin tingkat ringan.

Apa itu Hukuman Disiplin Ringan?

Hukuman disiplin ringan adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) menghukum kepada PNS yang melanggar peraturan perundang-undangan—di mana pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan berdampak pada unit kerja pada instansinya.

Jenis Hukuman Disiplin Ringan

Jenis hukuman disiplin PNS tingkat ringan antara lain[2]:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Contoh Pelanggaran sehingga Mendapat Hukuman Disiplin Ringan

Ada beberapa larangan PNS dan kewajiban PNS yang harus ditaati. Apabila dilanggar, maka terdapat risiko dijatuhkan hukuman disiplin. Pada bagian ini, PyB dapat menjatuhkan hukuman disiplin ringan apabila melanggar kewajiban yang berdampak negatif pada unit kerja di instansinya[3]:

  1. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  2. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  4. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  5. Tidak melaksanakan kewajiban berupa menyimpan rahasia jabatan. Perlu diketahui bahwa mengemukakan rahasia jabatan dilakukan hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apakah hanya melanggar kewajiban di atas dijatuhi hukuman disiplin ringan? Jawabannya tidak. Berikut risiko dijatuhi hukuman disiplin ringan apabila melanggar kewajiban berikut ini[4]:

  1. PNS yang bersangkutan tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
  2. PNS yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang berdampak pada Unit Kerja berupa:
  3. teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  4. teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan
  5. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
  6. PNS Menggunakan dan memelihara barang milik negara tidak dengan sebaik-baiknya
  7. Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

2. Hukuman Disiplin Sedang

Jenis hukuman disiplin PNS yang kedua adalah tingkat sedang. Tingkat sedang ini tentu saja berada di antara tingkat ringan dan tingkat berat. Untuk mengetahui jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang ini, perlu didefinisikan sebagaimana di bawah ini.

Apa itu Hukuman Disiplin Sedang?

Hukuman Disiplin Sedang adalah hukuman yang dijatuhkan PyB kepada PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan—yang mana pelanggaran tersebut berdampak pada instansi di tempat PNS bekerja.

Jenis Hukuman Disiplin Sedang

Jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang diatur melalui Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021). Menurut ketentuan tersebut, diatur tiga macam hukuman disiplin tingkat sedang, antara lain:

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan.
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan.
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Contoh Pelanggaran sehingga Mendapat Hukuman Disiplin Sedang

Jenis pelanggaran apa saja yang memenuhi kriteria dijatuhi jenis hukuman disiplin PNS berupa pemotongan tunjangan kerja dimaksud?

Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP 94/2021, jenis pelanggaran terhadap kewajiban PNS apabila berdampak pada unit kerja atau instansi di tempat PNS bekerja. Berikut beberapa kategorinya:

  1. PNS yang bersangkutan tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  3. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  5. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  6. Tidak menyimpan rahasia jabatan;
  7. PNS yang bersangkutan tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI—yang ternyata berdampak pada instansi tempatnya bekerja.

Di samping 7 kategori di atas, PNS juga dapat dijatuhi jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang apabila:

  1. Tanpa alasan yang sah, PNS yang bersangkutan tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Tanpa alasan yang sah, PNS yang bersangkutan tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. PNS dimaksud lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan negara;
  4. Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  5. Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Apabila PNS melanggar kewajiban masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja, maka hukuman disiplin sedang menantinya berupa:
  7. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  8. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari keda dalam 1 (satu) tahun;
  9. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  10. PNS dimaksud menggunakan dan tidak memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  11. Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

3. Hukuman Disiplin Berat

Jenis hukuman disiplin PNS yang terakhir adalah hukuman tingkat berat.

Apa itu Hukuman Disiplin Berat?

Hukuman Disiplin Berat adalah hukuman yang dijatuhkan PyB kepada PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan—yang mana pelanggaran tersebut berdampak pada instansi di tempat PNS bekerja atau berdampak negatif kepada negara.

Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Berat

Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (4) Jenis Hukuman Disiplin PNS tingkat berat antara lain:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Baca Juga: Upaya Hukum Apabila Diberhentikan sebagai ASN

Contoh Pelanggaran sehingga Mendapat Hukuman Disiplin Berat

Pada dasarnya, jenis pelanggaran yang dilakukan PNS hampir sama dengan jenis pelanggaran sedang dan ringan. Hanya saja, jenis pelanggaran berat ini berdampak negatif pada negara. Berikut beberapa penambahan dari jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang:

  1. Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Tidak masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja maka:
  4. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  5. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  6. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun;
  7. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja;
  8. Diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jenis hukuman disiplin PNS paling terberat dan harus dihindari adalah pemberhentian baik dengan hormat atau tidak dengan hormat. Hal ini tentu saja menghilangkan status PNS yang bersangkutan.

Penutup

Seorang PNS dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan PNS. Apabila PNS ternyata terbukti melakukan pelanggaran, maka dijatuhi hukuman disiplin PNS. Jenis hukuman disiplin PNS dimaksud setidaknya terdiri dari 3 macam, yaitu:

Pertama, hukuman disiplin ringan. Hukuman disiplin ringan ini dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban. Pelanggaran tersebut berdampak negatif kepada unit kerja di tempat PNS yang bersangkutan bekerja.

Kedua, hukuman disiplin sedang. Jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang ini dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran yang dilakukan berdampak pada instansi tempatnya bekerja.

Ketiga, hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin yang paling berat adalah pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Hal ini akan berdampak pada kehilangan status sebagai PNS.

Demikian artikel jenis hukuman disiplin PNS ini dibuat. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angkat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

[3] Lihat ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

[4] Lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tinggalkan Balasan