Last Updated: 14 Mar 2022, 10:14 pm
Pertanyaan: saya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, akan tetapi sengketa tersebut telah memakan waktu kurang lebih enam bulan. Pertanyaannya, berapa lama proses gugatan di Pengadilan?
Berperkara di pengadilan ↗ dengan memakan waktu yang berlarut-larut memang cukup menyebalkan. Apalagi jarak antara tempat tinggal dengan pengadilan tempat mengajukan gugatan sangat jauh. Menguras waktu, biaya, tenaga, hingga pikiran.
Berbeda hal apabila sengketa tersebut dikuasakan kepada Advokat ↗. Segala proses persidangan dari awal hingga selesai dilakukan oleh Advokat yang bersangkutan.
Oke, anggaplah pengajuan perkara dan menjalani proses persidangan di pengadilan ↗ tanpa diwakilkan oleh Kuasa Hukum.
Dengan kata lain, gugatan diajukan tanpa pengacara ↗. Agar tidak begitu frustrasi menghadapi proses persidangan, sebaiknya mengetahui berapa lama proses gugatan di pengadilan.
Pertanyaan di atas menyangkut gugatan perdata yang diajukan melalui Pengadilan Negeri. Gugatan perdata dimaksud berbeda dengan gugatan sederhana ↗ yang hanya diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Di samping berbeda dengan gugatan sederhana, gugatan juga berbeda dengan permohonan ↗.
Untuk itu, melalui artikel ini, membahas tentang berapa lama proses gugatan di pengadilan.
Daftar Isi
Berapa Lama Proses Gugatan di Pengadilan?
Sebelum membahas berapa lama proses gugatan di pengadilan, saya ingin menggambarkan bahwa terdapat 4 (empat) lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Ke empatnya antara lain Peradilan Umum ↗, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara ↗. Di lingkungan peradilan umum, terdapat beberapa jenis pengadilan khusus.
Ke empat badan peradilan tersebut mempunyai kewenangan berbeda-beda dalam menangani suatu perkara. Ke empatnya masih terus memedomani asas ↗ peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui artikel ini, selain membahas berapa lama proses gugatan di Pengadilan Negeri. Juga waktu yang dibutuhkan menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama ↗, Militer, Tata Usaha Negara ↗, bahkan hingga tingkat banding.
Setidaknya ada 3 (tiga) rujukan menjawab pertanyaan berapa lama proses gugatan di Pengadilan. Rujukan tersebut antara lain:
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1992
SEMA pertama yang menjadi rujukan berapa lama proses gugatan adalah SEMA Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Dalam SEMA ini, telah diatur tentang berapa lama menyelesaikan 1 (satu) perkara. Dengan berdasarkan jumlah Hakim baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi pada saat itu sudah mencukupi kebutuhan untuk penyelesaian perkara-perkara yang diterima di Pengadilan yang bersangkutan.
Maka, perkara-perkara di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sudah dapat diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan. Demikian pula halnya mengenai persidangan, supaya dilakukan dengan persidangan Majelis, kecuali Undang-undang tidak menentukan demikian.
Masih menurut SEMA Nomor 6 Tahun 1992 tersebut:
“Namun dengan memperhatikan sifat keadaan perkara tertentu, dimungkinkan penyelesaiannya memakan waktu lebih dari 6 (enam) bulan, dan dalam keadaan seperti itu, Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi diharuskan untuk melaporkan hal tersebut dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung RI“.
Baca Juga: 14 Tahapan Persidangan Pidana ↗
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1998
Yang menjadi rujukan kedua berapa lama proses gugatan di pengadilan adalah SEMA Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara.
SEMA ini kembali menegaskan bahwa, perkara-perkara di pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan termasuk minutasi.
Pengertian minutasi secara sederhana adalah sebuah proses dalam menyelesaikan administrasi berupa pengetikan, pemberkasan, dan pengesahan suatu perkara yang telah diputus.
Perkara yang dimaksud adalah perkara perdata umum ↗, perdata agama, dan perkara tata usaha Negara. Akan tetapi, terdapat pengecualian yang menyangkut sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan.
Apabila terpaksa melebihi dari 6 bulan, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan tingkat Banding.
SEMA ini juga mengatur bahwa laporan dari Majelis tentang sebab-sebab terlambatnya penyelesaian perkara harus dievaluasi oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Hasil evaluasinya dilaporkan pada Ketua Pengadilan Tingkat Banding selaku kawal depan Mahkamah Agung.
Ketua Pengadilan Tingkat banding wajib lapor kepada Ketua Mahkamah Agung selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan berikutnya walau pun nihil.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Sema ini setidaknya merevisi dua SEMA di atas terkait dengan berapa lama proses gugatan ↗.
SEMA Nomor 6 Tahun 1992 dan SEMA Nomor 3 Tahun 1998, masing-masing menentukan penyelesaian satu perkara paling lambat enam bulan. Akan tetapi, pada SEMA Nomor 2 Tahun 2014 ini, penyelesaian atas perkara paling lambat 5 (lima) bulan.
Apa dasar SEMA ini mengubah waktu penyelesaian perkara dari enam bulan menjadi lima bulan? Karena masing-masing pengadilan telah melaksanakan sistem manajemen perkara yang berbasis elektronik.
Namun faktanya, masih banyak pengadilan dalam memeriksa dan mengadili satu perkara diselesaikan cukup lama. Padahal, tahun 2014 teknologi sudah semakin berkembang.
Dengan kondisi teknologi sudah semakin berkembang, maka memungkinkan penyelesaian perkara dilakukan paling lambat 5 bulan saja untuk Pengadilan Tingkat Pertama. Sementara Pengadilan Tingkat Banding harus diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan).
Keadaan-keadaan yang Membuat Proses Gugatan di Pengadilan Lama
Pertanyaan berapa lama proses gugatan berhubungan langsung dengan keadaan-keadaan di bawah ini. Meskipun telah ditentukan maksimal waktu untuk memutus satu perkara adalah 5 bulan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bisa melebihi waktu tersebut.
Sependek pengalaman saya, ada beberapa kondisi yang mengakibatkan proses gugatan melebihi 5 bulan. Bahkan ada perkara tata usaha negara yang memakan waktu hingga 7 bulan. Namun kali ini, saya mencontohkan dalam perkara perdata.
1. Kehadiran Para Pihak
Terkadang, panggilan pertama pihak tergugat tidak datang. Sehingga, pengadilan harus memanggilnya kembali. Itu terjadi apabila dalam sengketa yang diajukan hanya melawan satu subjek hukum.
Bagaimana jika gugatan yang diajukan melebihi satu—terdapat tergugat I, tergugat II dan seterusnya?
Belum lagi ketika lawan berdomisili di luar daerah hukum pengadilan. Maka, hal ini harus dilakukan pemanggilan delegasi.
Misalnya, kita mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara lawan kita berdomisili di Jakarta Utara, maka pemanggilan harus didelegasikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk proses pemanggilan saja, bisa sampai 1 bulan atau lebih.
Perlu diketahui, bahwa pengadilan melalui Juru Sita akan memanggil pihak lawan sebanyak 3 (tiga) kali secara sah. Ketika panggilan secara sah dilakukan 3 kali, namun pihak lawan tidak datang menghadiri persidangan, maka dianggap tidak mempergunakan haknya.
2. Hakim atau Para Pihak Berhalangan Hadir
Di samping hal di atas, kadang juga hakim ↗ yang memeriksa dan mengadili perkara berhalangan hadir. Misalnya sakit atau ada kegiatan yang sangat mendesak dan tidak dapat diwakili.
Di samping itu, kadang juga para pihak tidak bisa hadir dalam persidangan yang telah disepakati. Sehingga, hal demikian mengakibatkan tertundanya persidangan.
3. Proses Jawab-Menjawab
Proses jawab-menjawab juga kadang memakan waktu lama. Masing-masing pihak diberikan kesempatan sebanyak 2 hingga 3 kali. Pihak lawan “memainkan waktu”—untuk tidak menjawab pada kesempatan pertama.
Akan tetapi, saat ini, karena proses jawab-menjawab dilakukan secara online (e-Court), maka kesempatan itu hanya diberikan dua kali saja. Salah satu keuntungan sistem e-Court adalah memangkas waktu.
4. Pembuktian
Proses pembuktian juga bisa memakan waktu yang lama. Pembuktian dimaksud berupa bukti surat dan saksi atau ahli.
Mengapa bisa lama? Pertama, kadang ada bukti surat yang di-pending dengan berbagai alasan. Kedua, saksi atau ahli belum sempat hadir di persidangan. Kedua hal ini mau tidak mau harus menunda lagi persidangan.
Simpulan
Menjawab pertanyaan berapa lama proses gugatan di Pengadilan—yaitu lima bulan. Secara tegas diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.
Akan tetapi, bagaimana jika ternyata melebihi waktu lima bulan? Maka, harus dilaporkan secara hierarki disertai alasan-alasannya.
Sekali lagi saya menegaskan: pertama, penyelesaian perkara dilakukan paling lambat 5 bulan untuk Pengadilan Tingkat Pertama. Kedua, Pengadilan Tingkat Banding harus diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan).
Setelah membaca hingga tuntas, sudah tahu kan, berapa lama proses gugatan di pengadilan?
Demikian. Semoga bermanfaat.