Selain melaksanakan kewajiban, terdapat pula larangan PNS. Larangan ini ketika dilanggar, maka konsekuensinya akan dikenakan hukuman disiplin PNS ↗. Hukuman disiplin mencakup hukuman tingkat ringan, sedang, hingga berat.
Kewajiban PNS ↗ salah satunya adalah taat terhadap Pancasila dan UUD 1945. Di samping kewajiban, ada larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar.
Artikel kali ini membahas secara khusus larangan PNS sebagaimana termaktub dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum membahas tentang substansi larangan PNS dimaksud, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu larangan.
Daftar Isi
Apa itu Larangan
Larangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗ berupa:
- perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan: pemerintah mengeluarkan ~ mengirim emas ke luar negeri.
- sesuatu yang terlarang karena dipandang keramat atau suci: tabuh ~
- sesuatu yang terlarang karena kekecualian: barang ~ ini tidak boleh dimiliki sebarang orang
Berdasarkan apa yang disebutkan dalam KBBI di atas, dapat disimpulkan bahwa larangan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan karena diatur dalam peraturan perundang-undangan ↗.
Setelah mengetahui definisi ringkas di atas, sekarang kita beralih apa saja larangan PNS.
14 Larangan PNS yang Tidak Boleh Dilanggar
Apa saja larangan PNS dimaksud? Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 PP 94 Tahun 2021 terdapat beberapa larangan PNS. Mari kita simak berikut ini!
1. Menyalahgunakan Wewenang
Larangan PNS yang pertama adalah menyalahgunakan wewenang[1]. Apa yang dimaksud menyalahgunakan wewenang? Menurut penjelasannya, menyalahgunakan wewenang meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
Lingkup penyalahgunaan wewenang termasuk tindakan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Sebagai contoh: seorang PNS mengeluarkan surat berbentuk keputusan sehingga merugikan warga masyarakat. Padahal, PNS tersebut tidak diberikan wewenang untuk menerbitkan surat keputusan ↗ dimaksud. Hal bisa dikatakan sebagai tindakan melampaui wewenang.
2. Larangan PNS Menjadi Perantara
Larangan PNS selanjutnya adalah menjadi perantara. Maksudnya adalah, setiap PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
3. Menjadi Pegawai atau Bekerja untuk Negara Lain
Larangan PNS lainnya adalah menjadi pegawai atau PNS yang bersangkutan bekerja untuk negara lain. Hal ini tidak diperbolehkan. Apabila terbukti melanggar, maka akan dikenakan hukuman disiplin PNS.
4. Bekerja pada Organisasi Internasional
Di samping itu, setiap PNS juga dilarang untuk bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jadi, PNS yang bekerja pada organisasi internasional harus mendapatkan izin ↗ dari pejabat yang berwenang.
5. Bekerja pada Perusahaan Asing
Bukan hanya bekerja pada organisasi internasional, PNS juga dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ada pengecualian yaitu apabila ditugaskan oleh pejabat yang berwenang. Apabila tidak ditugaskan, maka siap-siap mendapatkan hukuman disiplin.
6. Dilarang Menjual atau Menyewakan Barang Milik Negara
PNS juga dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak. Berupa dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Maksudnya adalah, perbuatan yang dilakukan tidak atas dasar ketentuan. Termasuk tata cara maupun kualifikasi barang, dokumen, atau benda lain yang dapat dipindahtangankan.
Jadi, semuanya harus sesuai dengan ketentuan terkait dengan menjual, menyewakan, membeli, atau meminjamkan barang. Tidak boleh dilakukan tanpa ada ketentuan yang mengatur.
7. Melakukan Pungutan di Luar Ketentuan
Setiap PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan yang ada. Maksudnya adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Pungutan di luar ketentuan sebagai contoh adalah, pembuatan sertifikat hak milik ↗. Dalam ketentuan yang mengatur misalnya, hanya membayar sebesar Rp175.000.
Akan tetapi, PNS yang bersangkutan meminta biaya tambahan di luar dari nominal di atas. Hal ini dapat disebut melakukan pungutan di luar ketentuan.
8. Melakukan Kegiatan yang Merugikan Negara
Larangan PNS yang berikutnya adalah melakukan kegiatan yang merugikan negara. Kegiatan dimaksud termasuk kegiatan yang dilakukan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya.
Kegiatan tersebut dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, baik secara langsung mau pun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
9. Bertindak Sewenang-wenang terhadap Bawahan
Setiap atasan PNS dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. Bertindak sewenang-wenang bukan hanya tidak boleh dilakukan terhadap masyarakat. Akan tetapi, terhadap bawahan pun dilarang. Mengapa demikian? Karena bawahan bukanlah sebagai objek.
Sehingga apa pun yang dilakukan terhadap bawahan harus ada dasar kewenangannya ↗. Di samping itu, tidak bertentangan dengan putusan pengadilan ↗ yang berkekuatan hukum tetap.
10. Menghalangi Berjalannya Tugas Kedinasan
Sebagaimana dalam kewajiban PNS, bahwa salah satu kewajiban adalah melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Dengan adanya kewajiban tersebut, maka PNS dilarang menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Mengapa PNS dilarang menghalangi tugas kedinasan? Karena tugas kedinasan merupakan perintah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di samping itu, diatur dalam peraturan kedinasan, tata tertib lingkungan kantor, serta standar prosedur kerja.
11. Menerima Hadiah
Seperti yang kita tahu bahwa setiap PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Misalnya, dilarang menerima hadiah. Padahal diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Misalnya pada saat hari raya keagamaan, biasanya ada yang memberikan parsel. Hal ini sangat dilarang menerima karena patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan.
12. Larangan PNS Meminta Sesuatu
Jangankan menerima, meminta sesuatu pun dilarang. Meminta sesuatu dimaksud adalah yang berhubungan dengan jabatan.
Jadi, setiap PNS hendaknya mengetahui bahwa ada larangan meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.
13. Melakukan Tindakan yang Merugikan
Setiap PNS dilarang melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Saya memahami tindakan yang dimaksud adalah tindakan administrasi pemerintahan, yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Akan tetapi, tindakan tersebut haruslah dilakukan dengan tidak berdampak pada kerugian kepada warga masyarakat.
Baca Juga: 16 Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik ↗
14. Memberikan Dukungan pada Politik Praktis
Larangan PNS yang terakhir adalah memberikan dukungan kepada calon Presiden ↗ dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR ↗, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota DPRD dengan cara[2]:
Ikut Kampanye
PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Menjadi Peserta Kampanye Menggunakan Atribut Partai atau PNS
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Apa yang dimaksud dengan “menggunakan atribut partai?” Menurut penjelasannya, adalah dengan menggunakan dan/atau memanfaatkan pakaian, kendaraan, atau media lain yang bergambar partai politik.
Di samping itu bergambar calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ↗, calon anggota DPRD dalam masa kampanye.
Sementara yang dimaksud dengan “menggunakan atribut PNS” adalah menggunakan seragam Korpri, seragam dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu, Prosedur dan Syarat Perceraian PNS ↗
Mengerahkan PNS lain untuk Kampanye
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Apa yang dimaksud “peserta kampanye?” Maksudnya adalah PNS bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lain-lain.
Menggunakan Fasilitas Negara dalam Kampanye
PNS dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon
Selain dilarang menjadi peserta kampanye di atas, PNS juga dilarang membuat keputusan ↗ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan Kegiatan yang Mengarah Keberpihakan
Larangan lain adalah mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Kegiatan tersebut baik dilakukan sebelum, selama, atau sesudah masa kampanye.
Kegiatan dimaksud mencakup pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Larangan Memberikan Dukungan
Perlu diketahui bahwa PNS dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Ancaman Sanksi Apabila Melanggar
Hukuman disiplin PNS diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Adapun jenis hukuman sebagai berikut:
Tingkat Ringan[3]
Hukuman disiplin tingkat ringan antara lain:
- teguran lisan.
- teguran tertulis.
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tingkat Sedang[4]
Hukuman disiplin tingkat sedang mencakup:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan.
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan.
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Tingkat Berat[5]
- Hukuman disiplin tingkat berat berupa: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
- pemberhentian ↗ dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Penutup
PNS bukan hanya menaati segala kewajiban yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, ada larangan PNS yang mau tidak mau tidak boleh dilakukan.
Kewajiban dan larangan PNS tersebut diatur untuk menjaga harkat dan martabat PNS itu sendiri.
Namun, apabila seorang PNS telanjur melakukan pelanggaran disiplin PNS, kemudian dijatuhi sanksi, maka ada upaya hukum ↗ yang dapat dilakukan.
Selain empat belas larangan yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021 di atas, tentu saja masih ada larangan lain yang diatur dalam kode etik dan perilaku PNS.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Pasal 5 huruf a beserta penjelasan PP 94 Tahun 2021.
[2] Lihat Pasal 5 huruf n beserta penjelasan PP 94 Tahun 2021.
[3] Lihat Pasal 8 ayat (2) PP 94 Tahun 2021.
[4] Lihat Pasal 8 ayat (3).
[5] Lihat Pasal 8 ayat (4).