Lompat ke konten

Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis [LENGKAP]

Bacaan 8 menit
syarat mendapatkan bantuan hukum gratis

Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum . Dalam hal ini bantuan hukum gratis. Tapi, ada beberapa syarat mendapatkan bantuan hukum gratis. Artinya, tidak setiap orang berhak mendapatkannya—terutama bagi mereka yang secara finansial kuat.

Bantuan hukum gratis dalam artikel ini adalah menyangkut orang atau kelompok yang kekurangan ekonomi. Demikian juga regulasi yang dibuat hanya terkait dengan orang yang tidak mampu secara ekonomi.

Dengan alasan itu, saya menulis artikel tentang syarat mendapatkan bantuan hukum gratis. Artikel ini ditulis agar Anda mendapat panduan bagaimana cara mendapat bantuan hukum, ke mana harus memohon, apa saja syaratnya, dan masih banyak lagi yang harus Anda tahu.

Namun sebelumnya, tulisan ini lebih spesifik membahas tentang bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum . Bukan individu Advokat atau kantor Advokat. Karena bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat , telah diatur tersendiri. Sehingga, lebih banyak membahas regulasi yang terkait dengan bantuan hukum.

8 Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

  1. Datang ke Kantor LBH atau Posbakum
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis.
  3. Mengisi formulir.
  4. Menyerahkan dokumen.
  5. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
  6. Melampirkan fotokopi KTP.
  7. Surat kuasa.
  8. Membuat surat pernyataan.

Sebelum kita lebih mendalam syarat mendapatkan bantuan hukum gratis di atas, artikel ini beberapa definisi di bawah ini.

Apa itu Bantuan Hukum?

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum[1].

Dalam artikel Bantuan Hukum adalah Hak Warga Negara , saya telah menuliskan apa itu bantuan hukum. Secara ringkas saya mengulanginya, berupa pemberian jasa-jasa di bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma—bagi mereka yang kurang mampu.

Dari definisi bantuan hukum di atas, terdapat beberapa unsur yang mesti dibahas.

1. Jasa Hukum

Apa itu jasa hukum? Jasa hukum adalah pemberian bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.[2]

Dalam artian, jasa hukum tersebut berupa menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum[3].

2. Pemberi Bantuan Hukum

Apa itu Pemberi Bantuan Hukum? Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum[4].

3. Penerima Bantuan Hukum

Apa itu Penerima Bantuan Hukum? Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. [5]

4. Secara Cuma-cuma

Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma atau gratis.

Baiklah, kita sudah mengetahui apa itu bantuan hukum, siapa pemberi dan penerima bantuan hukum—yang dilakukan secara gratis. Dan, sebelum menuju syarat mendapatkan bantuan hukum gratis, perlu kiranya membahas ketentuan apa saja yang mengatur bantuan hukum.

Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi

Litigasi

Apa itu litigasi? Litigasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian perkara. Umumnya, litigasi ini menyangkut penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan .

Dalam perundang-undangan yang berlaku, setidaknya ada tiga aspek mengenai bantuan hukum litigasi, seperti yang sudah disebutkan di atas. Yaitu pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Pidana

Telah disebutkan di atas bahwa salah satu bantuan hukum yang diminta adalah perkara pidana. Terkait bantuan hukum pidana, Anda bisa meminta bantuan hukum baik dalam posisi sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang ingin mengajukan upaya hukum.

Bantuan hukum tersebut berupa pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, serta di persidangan pidana .

Perdata

Dalam kasus perdata, Anda bisa meminta bantuan hukum kepada LBH atau Posbakum baik pada posisi sebagai Penggugat atau Pemohon maupun sebagai Tergugat atau Termohon.

Bantuan hukum yang Anda dapatkan berupa pembuatan surat kuasa, gugatan apabila berposisi sebagai Penggugat.

Pada posisi Anda sebagai Tergugat, bantuan hukum berupa jawaban, duplik, simpulan. Bukan hanya itu, Anda juga dapat diwakili atau didampingi di setiap persidangan perdata . Bahkan hingga tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali .

Tata Usaha Negara

Untuk sengketa Tata Usaha Negara , bantuan hukum yang dapat diterima kedudukan Anda sebagai penggugat atau penggugat intervensi. Intervensi dapat disebut juga sebagai pihak ketiga .

Bantuan hukum yang dapat Anda terima berupa pembuatan surat kuasa . Di samping surat kuasa, bantuan yang didapatkan berupa membuat gugatan TUN , pendaftaran gugatan, hingga pada pendampingan atau mewakili di setiap persidangan tata usaha negara .

Nonlitigasi

Apa itu nonlitigasi? Secara sederhana, nonlitigasi kebalikan dari litigasi, yaitu penyelesaian perkara dilakukan di luar jalur pengadilan.

Terkait dengan nonlitigasi, sesuai ketentuan, ada beberapa yang dapat Anda terima sepanjang memenuhi syarat mendapatkan bantuan hukum gratis. Apa saja nonlitigasi dimaksud?

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Permenkumham 10/2015).

Berdasarkan Pasal 7 hingga Pasal 25 Permenkumham 10/2015 tersebut, pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi ada beberapa poin. Asalkan memenuhi syarat mendapatkan bantuan hukum gratis. Apa saja bantuan hukum gratis secara nonlitigasi?:

Penyuluhan Hukum

Bantuan hukum berupa penyuluhan hukum ini mencakup ceramah, diskusi, atau simulasi.

Konsultasi Hukum

Anda bisa menerima konsultasi hukum secara gratis terkait dengan masalah hukum yang dihadapi.

Investigasi Kasus

Salah satu bantuan hukum nonlitigasi adalah investigasi kasus. Investigasi ini bukan hanya dilakukan secara nonelektronik. Tapi juga bisa dilakukan secara elektronik.

Penelitian Hukum

Bantuan hukum lainnya adalah penelitian hukum. Hal ini dapat Anda minta terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Anda.

Mediasi

Anda juga bisa meminta bantuan hukum berupa mediasi dengan pihak yang bersengketa dengan Anda. Mediasi ini dilakukan di luar pengadilan untuk perkara perdata atau tata usaha negara.

Negosiasi

Selain mediasi, Anda juga bisa meminta bantuan hukum berupa negosiasi. Menurut peraturan yang ada, negosiasi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali pertemuan.

Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat ini hampir sama dengan penyuluhan hukum. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penanganan kasus, penyusunan dokumen hukum, pelaporan, atau pendaftaran kasus.

Pendampingan di Luar Pengadilan

Maksud dari pendampingan di luar pengadilan ini adalah salah satu bentuk advokasi. Pendampingan ini dilakukan kepada saksi atau korban.

Baca Juga: Apa itu Restorative Justice? Ini Penjelasannya

Drafting Dokumen Hukum

Selain hal-hal di atas, apabila Anda kesulitan untuk membuat dokumen hukum, dapat meminta bantuan hukum gratis. Apa saja dokumen hukum dimaksud? Misalnya surat pernyataan, surat perjanjian , atau kontrak kerja, serta dokumen hukum lain.

Ketentuan yang Mengatur Bantuan Hukum

Dalam artikel bantuan hukum gratis adalah hak warga negara, saya sudah menuliskan beberapa ketentuan yang mengatur bantuan hukum gratis. Saya akan mengulanginya secara ringkas sebagai berikut:

  1. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Pasal 56 ayat (2) KUHAP
  3. Pasal 1794 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  4. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  5. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  6. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  7. Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Dari ketentuan-ketentuan di atas, artinya Negara begitu perhatian terhadap orang yang tidak mampu, yang bermasalah dengan hukum. Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat mendapatkan bantuan hukum gratis.

Negara Memfasilitasi Bantuan Hukum Gratis

Pasca diundangkan UU Bantuan Hukum serta peraturan perlaksananya, maka secara tegas negara memfasilitasi bantuan hukum gratis.

Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.  Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Menteri dimaksud adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[6]

Pemberian bantuan hukum dimaksud harus memenuhi syarat mendapatkan bantuan hukum gratis. Artinya, tidak semua pemberi bantuan hukum dapat memberikan bantuan hukum—menurut UU Bantuan Hukum serta peraturan pelaksananya.

Dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Bankum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Pemberi Bantuan Hukum, antara lain:

a. berbadan hukum;

b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;

c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

d. memiliki pengurus; dan

e. memiliki program Bantuan Hukum

Telah disebutkan di atas, bahwa Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Lembaga bantuan hukum dimaksud misalnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) atau sejenisnya.

Sementara organisasi kemasyarakatan beberapa di antaranya memiliki bidang bantuan hukum. Muhammadiyah misalnya, ormas Islam ini memiliki lembaga bantuan hukum tersendiri. Begitu juga dengan ormas Nahdatul Ulama (NU).

Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Setelah kita panjang lebar berkutat di atas, saatnya mengetahui syarat mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH atau Posbakum di atas.

Kita bisa melihatnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (PP 42/2013). Namun, di samping ketentuan tersebut, beberapa syarat saya tambahkan.

Syarat mendapatkan bantuan hukum gratis dimaksud, sebagai berikut:

1. Datang ke Kantor LBH atau Posbakum

Langkah pertama yang harus dilakukan, untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan hukum gratis adalah datang ke kantor LBH atau Posbakum terdekat. Pemohon sebaiknya datang pada hari dan jam kerja.

2. Mengajukan Permohonan

Syarat mendapatkan bantuan hukum gratis yang pertama adalah mengajukan permohonan secara tertulis. Permohonan tersebut berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.

Permohonan secara tertulis di atas, paling tidak memuat identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum[7].

3. Mengisi Formulir

Biasanya, beberapa LBH atau Posbakum menerapkan syarat berupa mengisi formulir.

4. Menyerahkan Dokumen

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang berkenaan dengan perkara. Misalnya perkara perceraian. Maka, dokumen yang dibutuhkan paling tidak mencakup akta nikah, kartu keluarga, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

5. Melampirkan SKTM

Syarat mendapatkan bantuan hukum gratis yang wajib dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

Bagaimana jika Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki SKTM?

Sebagai penggantinya, Anda dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai, kartu keluarga sejahtera, kartu beras miskin, kartu Indonesia pintar, kartu Indonesia sehat, kartu perlindungan sosial; atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.[8]

6. Melampirkan Fotokopi KTP

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis adalah melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

7. Surat Kuasa

Surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.

8. Membuat Surat Pernyataan

Syarat mendapatkan bantuan hukum gratis di atas adalah persyaratan yang ditentukan dalam peraturan. Adakalanya, LBH atau Posbakum tertentu menambah syarat lainnya. Misalnya surat pernyataan tidak mampu membayar jasa Advokat .

Setelah Anda memberikan persyaratan di atas, selanjutnya LBH atau Posbakum tersebut akan memeriksa permohonan. Mereka akan menganalisis dokumen-dokumen yang Anda serahkan.  

Pemeriksaan hingga analisis dokumen biasanya dilakukan berhari-hari. Akan tetapi, dalam Pasal 35 ayat (1) Permenkumham 10/2015 mensyaratkan paling lama 1 (satu) hari. Setelahnya Anda akan diberikan penjelasan tentang masalah hukum beserta risiko yang mungkin akan dihadapi.

Syarat mendapatkan bantuan hukum gratis di atas mutlak dilakukan, karena bersifat wajib.

Penutup

Apabila Anda membutuhkan layanan bantuan hukum gratis , datanglah ke kantor Lembaga Bantuan Hukum atau Pos Bantuan Hukum yang ada di daerah Anda. Jika memenuhi syarat mendapatkan bantuan hukum gratis, maka Anda akan dibantu.

Syarat mendapatkan bantuan hukum gratis paling umum adalah: pertama, mengisi formulir yang disediakan Pemberi Bantuan Hukum. Kedua, melampirkan foto kopi KTP atau identitas lain.

Ketiga, melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kepala Desa atau Kelurahan. Keempat, menyerahkan dokumen-dokumen terkait dengan permasalahan Anda.

Jadi, sudah tahu apa saja syarat mendapatkan bantuan hukum gratis, kan?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

[2] Lihat Pasal 4 ayat (2) UU Bankum.

[3] Lihat Pasal 4 ayat (3) UU Bankum.

[4] Pasal 1 angka (3) UU Bankum.

[5] Pasal 1 angka 2 UU Bankum.

[6] Lihat Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Bantuan Hukum.

[7] Lihat Pasal 6 ayat (2) PP 42/2013

[8] Lihat Pasal 34 ayat (2) Permenkumham 10/2015.

Tinggalkan Balasan