
Pertanyaan: saya sering mendengar pengakuan dan pengesahan anak ↗. Sebenarnya apa sih perbedaan pengakuan dan pengesahan anak itu? Bukankah keduanya sama saja?
Pertanyaan serupa mungkin terbayang di benak banyak orang. Bahkan ada yang mengatakan antara pengakuan dan pengesahan anak adalah hal yang sama.
Artikel ini ditulis untuk mengurai apakah ada perbedaan pengakuan dan pengesahan anak? Apabila terdapat perbedaan, apa saja perbedaan tersebut?
Bukan hanya itu saja, artikel ini juga membahas pengertian pengakuan dan pengesahan anak, syarat, hingga tata cara pencatatan pengakuan dan pengesahan anak.
Baiklah, saya tidak ingin berlama-lama pada bagian pengantar ini. Langsung saja menuju pengertian pengakuan anak.
Daftar Isi
Perbedaan Pengakuan dan Pengesahan Anak
Perbedaan pengakuan dan pengesahan anak ini dimulai dari definisi pengakuan anak.
Apa itu Pengakuan Anak?
Apa itu Pengakuan Anak? Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan ↗ sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.[1]
Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa, anak yang dilahirkan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan ↗. Kelahiran anak tersebut kemudian diakui oleh seorang ayah biologis sebagai anaknya.
Apabila tidak terdapat pengakuan dari ayah biologis atau penetapan pengadilan ↗, maka dalam akta lahir anak hanya tercatat seorang ibu saja. Sementara ayah biologisnya tidak tercantum.
Syarat Pengakuan Anak
Syarat pengakuan anak ini terbilang mudah. Apabila disetujui ibu dari anak, hanya dibutuhkan Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis anak tersebut.
Bagaimana jika seorang ibu kandung tidak menyetujui pengakuan tersebut? Langkah hukum yang dapat ditempuh seorang ayah adalah mengajukan permohonan pengakuan anak ke pengadilan. Permohonan pengakuan anak ini dilakukan agar pengadilan mengeluarkan penetapan tentang status pengakuan tersebut.
Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018) menentukan syarat pencatatan pengakuan anak:
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el); atau
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
Syarat di atas adalah syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Adakalanya, dinas terkait—yaitu Pencatatan Sipil menerapkan persyaratan tambahan. Dukcapil Sleman ↗, misalnya, menentukan persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa.
Tata Cara Pencatatan Pengakuan Anak
Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Perpres 96/2018 menyebutkan:
“Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah ↗ menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan”.
Ayat (2) dalam Pasal yang sama menentukan:
“Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak”.
Dalam ketentuan yang ada, tenggang waktu melaporkan ke instansi pelaksana sejak tanggal surat pengakuan anak adalah 30 hari.
Tentang Pengesahan Anak
Kita akan menemukan jawaban perbedaan pengakuan dan pengesahan anak, ketika mengetahui definisi pengesahan anak.
Apa itu Pengesahan Anak?
Pengakuan anak berbeda dengan pengesahan anak. Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut[2].
Artinya, pengesahan anak ini dilakukan ketika kedua orang tua anak telah melakukan pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan dibuktikan dengan akta perkawinan.
Untuk melakukan pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan sah, dimohonkan melalui pengadilan. Permohonan tersebut berbentuk permohonan pengesahan anak. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan penetapan. Dari penetapan tersebut, dilakukan pencatatan ke dinas terkait.
Sebagaimana disebutkan di atas, pengesahan anak dilakukan melalui pengadilan. Untuk mereka yang beragama Islam, diajukan ke Pengadilan Agama ↗. Sementara selain Muslim diajukan melalui Pengadilan Negeri ↗.
Dari uraian di atas, apakah Anda sudah menemukan perbedaan pengakuan dan pengesahan anak? Jika belum, baca hingga tuntas.
Syarat Pengesahan Anak
Menyambung poin di atas, permohonan pengesahan anak ini dilakukan karena telah lahirnya anak di luar perkawinan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, pernikahan tersebut dilakukan secara siri ↗.
Nah, untuk melakukan permohonan pengesahan anak melalui Pengadilan Agama, maka haruslah didahului dengan permohonan isbat nikah ↗. Apabila pengadilan mengabulkan permohonan isbat nikah—melalui penetapan, maka selanjutnya dapat mengajukan permohonan Pengesahan Anak.
Selanjutnya, kita membahas syarat pengesahan anak. Syarat dalam tulisan ini bukanlah syarat untuk di pengadilan. Akan tetapi, syarat menurut ketentuan Pasal 50 ayat (1) Perpres Nomor 96/2018, yang menentukan:
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Kutipan akta kelahiran;
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- KK orang tua;
- KTP-el.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ↗) Kota Pontianak menentukan syarat pengesahan anak sebagai berikut:
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- Kutipan Akta kelahiran
- Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- KK orang tua
- KTP-el
- Salinan Penetapan Pengadilan untuk Anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sementara pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing:
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap.
- Kutipan Akta kelahiran ↗.
- Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak.
- KK orang tua.
- Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing
Tata Cara Pencatatan Pengesahan Anak
Perbedaan pengakuan dan pengesahan anak dapat juga dilihat dari pencatatan pengesahan anak.
Menurut ketentuan Pasal 50 UU Administrasi Kependudukan ada beberapa tata cara pencatatan pengesahan anak yaitu:
- Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
- Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar hubungan perkawinan yang sah.
- Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.
Simpulan
Perbedaan Pengakuan dan Pengesahan Anak
Dari uraian di atas, setidaknya dapat disimpulkan terdapat perbedaan pengakuan dan pengesahan anak.
Perbedaan pengakuan dan pengesahan anak dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Pengakuan Anak | Pengesahan Anak |
Pengakuan anak merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak atau berdasarkan penetapan pengadilan. | Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut. |
Pengakuan anak cukup dengan surat pernyataan pengakuan dari ayah biologis | Pengesahan anak dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. |
Pengakuan anak tanpa diperlukan pencatatan perkawinan kedua orang tua anak yang sah secara hukum. | Pencatatan pengesahan anak harus setelah adanya pencatatan perkawinan kedua orang tua anak yang dibuktikan dengan kutipan akta nikah/buku nikah. |
Dari tabel sederhana di atas, dapat pula disimpulkan persamaannya. Yaitu sama-sama menghasilkan anak di luar perkawinan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekarang, apakah Anda sudah mengetahui perbedaan pengakuan dan pengesahan anak?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
[2] Lihat Penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan.