Lompat ke konten

Keren, Ini 11 Peluang Kerja Sarjana Hukum

Bacaan 9 menit

Last Updated: 22 Mar 2022, 09:29 pm

peluang kerja sarjana hukum pada profesi hukum
Ilustrasi.

Ada begitu banyak profesi di dunia ini. Mulai dari dokter, petani, buruh, guru, hingga profesi di bidang hukum. Namun, tahukah Anda terdapat sebelas peluang kerja sarjana hukum, yang memiliki prospek tinggi?

Artikel ini secara khusus membahas tentang peluang kerja sarjana hukum yang mungkin sudah menjadi incaran anak hukum bahkan alumni fakultas hukum. Apa saja peluang kerja dimaksud? Berikut daftarnya!

11 Peluang Kerja Sarjana Hukum yang Menjanjikan

Peluang kerja sarjana hukum yang memiliki prospek tinggi, setidaknya menurut saya, antara lain:

  1. Advokat
  2. Hakim
  3. Jaksa
  4. Notaris/PPAT
  5. Polisi
  6. Panitera/Panitera Pengganti
  7. Dosen
  8. Konsultan Hukum
  9. Diplomat
  10. Kurator
  11. Staf Legal

Sebelum membahas satu per satu peluang kerja sarjana hukum di atas, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu profesi.

Apa itu Profesi?

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

Mengutip Wikipedia , profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.

Karakteristik dimaksud antara lain:

  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional di mana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Baiklah, setelah mengetahui definisi profesi, sekarang membahas peluang kerja sarjana hukum.

Daftar Profesi sebagai Peluang Kerja Sarjana Hukum

1. Advokat

Peluang kerja sarjana hukum urutan pertama adalah Advokat . Saya sengaja memilih Advokat karena ini adalah profesi saya.

Apa itu Advokat?

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat[1].

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.[2]

Siapa saja yang dapat menjadi Advokat? Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menentukan:

Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dimaksud berupa lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.

Saat ini ratusan ribu alumni hukum memilih sebagai Advokat. Salah satu kelebihan profesi Advokat ini adalah—dalam menjalankan pekerjaannya bebas dan mandiri.

2. Hakim

Peluang kerja sarjana hukum selanjutnya adalah profesi Hakim. Profesi hukum satu ini juga cukup populer dan banyak peminatnya. Buktinya, setiap dibuka penerimaan Calon Hakim, ratusan ribu yang mendaftar.

Apa itu Hakim?

Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama , lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara , dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.[3]

Terdapat beberapa jenis hakim yaitu:

  1. Hakim Agung. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. Hakim Agung bisa berasa dari hakim karier atau nonkarier—yang dipilih DPR berdasarkan usulan Komisi Yudisial. Sementara pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung disebut sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
  2. Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
  3. Hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

3. Jaksa

Profesi Jaksa juga terdapat banyak peminatnya. Bagi Anda yang sedang mencari peluang kerja sarjana hukum, profesi hukum satu ini dapat menjadi pilihan alternatif. Namun tentu saja, ketika lowongan penerimaan Jaksa dibuka oleh instansi terkait.

Apa itu Jaksa?

Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang[4].

Sementara Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang[5].

Dalam lembaga Kejaksaan, terdapat dua jenis pegawai yaitu Jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN ) non-Jaksa. Nah, untuk Anda yang lulusan hukum bisa memilih Jaksa sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Adapun syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) adalah:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
  5. Berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
  8. Pegawai negeri sipil.

4. Notaris/PPAT

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berbeda dengan Notaris. Namun, PPAT bisa merangkap sebagai Notaris. Menjadi Notaris atau PPAT adalah salah satu peluang kerja sarjana hukum.

Apa itu Notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.[6]

Apa saja kewenangan Notaris? Kewenangan Notaris cukup banyak. Dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).

  1. Membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian , dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik
  2. Menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta
  3. Menyimpan Akta,
  4. Memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta
  5. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  6. Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  7. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  8. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  9. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
  10. Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan;
  11. Membuat Akta risalah lelang.

Daerah kerja Notaris adalah satu wilayah provinsi berdasarkan kota/kabupaten tempat ia membuka kantor.

Apa itu PPAT?

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun[7].

Daerah kerja PPAT berbeda dengan Notaris. PPAT memiliki wilayah kerja hanya pada satu kabupaten atau kota dengan mengikuti wilayah kantor pertanahan setempat.  

Bagi Anda mahasiswa hukum, patut dipertimbangkan ketika lulus nanti menjajaki profesi hukum berupa Notaris/PPAT ini.

5. Polisi

Banyak orang tua yang mengidam-idamkan anaknya menjadi Polisi. Untuk itu, peluang kerja sarjana hukum bisa menjadi pilihan Anda apabila berminat.

Apa itu Polisi?

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.[8] Salah satu fungsi adanya Kepolisian adalah penegakan hukum. Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan dapat mewujudkan tegaknya hukum di tengah-tengah masyarakat.

Meskipun dalam beberapa penerimaan calon anggota Polisi mensyaratkan lulusan SMA sederajat. Akan tetapi, fungsi penegakan hukum dalam lembaga Kepolisian membutuhkan lulusan sarjana hukum. Di samping itu, terdapat beberapa unit yang harus dijabat oleh mereka yang lulusan hukum.

6. Panitera/Panitera Pengganti

Panitera atau Panitera Pengganti merupakan profesi hukum yang bisa dijadikan pilihan utama Anda. Peluang kerja sarjana hukum ini, bisa dicoba, khususnya Panitera Pengganti.

Apa itu Panitera?

Yang dimaksud Panitera di sini adalah Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat (4) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Lingkungan Peradilan dimaksud antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

Salah satu tugas Panitera/Panitera Pengganti adalah membantu Hakim, baik dalam mendampingi sidang.

Perlu diketahui bahwa secara umum, persyaratan untuk menjadi calon Panitera/Panitera Pengganti adalah berijazah sarjana hukum. Untuk itu, profesi hukum yang satu ini merupakan incaran banyak lulusan hukum.

7. Dosen

Profesi hukum berupa dosen ini tentu saja sangat menjanjikan. Anda bisa memilih langsung mendaftar CPNS Dosen atau dapat juga menjadi asisten dosen terlebih dahulu. Semua tergantung pilihan.

Apa itu Dosen?

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[9]

Yang saya maksud di sini adalah Dosen pada Fakultas Hukum. Hampir setiap perguruan tinggi di Indonesia membuka program studi fakultas hukum. Sehingga peluang kerja sarjana hukum, untuk menjadi dosen hukum terbuka lebar.

8. Konsultan Hukum

Saya menganggap bahwa peluang kerja sarjana hukum khususnya profesi konsultan hukum ini sangat menjanjikan. Terdapat beberapa rekan saya yang memilih untuk menjalani profesi ini.  

Apa itu Konsultan Hukum?

Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum, pemeriksaan hukum (due diligence) atas suatu dokumen, atau memberikan bantuan hukum secara non-litigasi. Konsultan hukum berbeda dengan Advokat. Hanya saja, Advokat bisa merangkap sebagai konsultan hukum. Sementara, konsultan hukum belum tentu Advokat.

9. Diplomat

Selain membuka peluang bagi sarjana lain, profesi diplomat juga membuka peluang kerja sarjana hukum.

Baru-baru ini, Kementerian Luar Negeri RI membuka lowongan untuk menjadi diplomat. Salah satu yang disyaratkan adalah lulusan sarjana hukum.

Apa itu Diplomat?

Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.

Jadi, untuk Anda lulusan hukum, kiranya dipertimbangkan untuk memilih profesi diplomat ini.

10. Kurator

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.[10]

Untuk menjadi Kurator, salah satu persyaratannya selain Sarjana Ekonomi—Akuntansi, juga Sarjana Hukum. Peluang kerja sarjana hukum ini menjadi salah satu alternatif apabila Anda tidak berminat pada profesi hukum lain.

11. Staf Legal

Peluang kerja sarjana hukum yang terakhir menurut saya adalah staf legal. Staf legal ini hampir sama dengan konsultan hukum. Hanya saja, staf legal terikat dengan perusahaan. Beberapa perusahaan sebenarnya mensyaratkan staf legalnya adalah berprofesi sebagai Advokat. Namun, adakalanya cukup lulusan sarjana hukum saja.

Apa itu Staf Legal?

Secara sederhana, staf legal adalah orang yang bertugas untuk menangani dokumen-dokumen. Dokumen tersebut mulai dari aspek perizinan, persuratan, melalukan analisis yuridis terhadap suatu permasalahan, hingga memberikan masukan terkait dengan upaya hukum yang harus dilakukan.

Staf legal merupakan profesi hukum yang juga sangat menjanjikan.

Penutup

Sebenarnya masih banyak peluang kerja sarjana hukum yang menjadi pilihan Anda sebagai lulusan hukum. Masing-masing profesi hukum tersebut terdapat plus minus-nya. Untuk itu, pilihlah sesuai dengan minat dan kompetensi.

Lantas, profesi hukum mana yang menjadi pilihan Anda sebagai peluang kerja sarjana hukum? Silakan tentukan sendiri pilihan Anda!

Jadi, sudah ada pilihan atas peluang kerja sarjana hukum di atas?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

[2] Lihat ketentuan Pasal 5 UU Advokat.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

[4] Lihat ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

[5] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

[6] Lihat ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

[8] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

[9] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

[10] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Tinggalkan Balasan