Kita sering mendengar kata “ketenagakerjaan”, “tenaga kerja”, atau “pekerja”. Secara umum, tenaga kerja mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional, karena setiap perusahaan atau pengusaha pastinya membutuhkan tenaga kerja.
Artikel kali ini membahas aspek-aspek penting tentang ketenagakerjaan. Misalnya apa itu ketenagakerjaan, pengertian ketenagakerjaan, dasar hukum ketenagakerjaan, dan aspek penting lainnya yang perlu diketahui.
Daftar Isi
Tentang Ketenagakerjaan, Pengertian, dan Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Terlebih dahulu artikel ini membahas dasar hukum atau pengaturan tentang ketenagakerjaan. Di Indonesia sendiri, telah banyak peraturan perundang-undangan ↗ yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Mulai dari undang-undang hingga peraturan Menteri ↗.
Pengaturan Tentang Ketenagakerjaan
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Secara umum, ketenagakerjaan diatur melalui ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menentukan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ini dibentuk dengan pertimbangan antara lain:
- bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
- bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran-sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
- bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
Sebelum UU Ketenagakerjaan, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia yaitu:
- Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
- Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak ↗ dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
- Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak anak dan Orang Muda di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
- Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
- Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
- Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
- Undang undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia;
- Undang undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana;
- Undang undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital;
- Undang undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang;
Namun, ke semua pengaturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 192 UU Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengubah dan mencabut beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu di antaranya adalah UU Ketenagakerjaan.
Beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan diubah melalui UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut antara lain: Pasal 13, Pasal 14, Pasal 37, Pasal 42, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 61, Pasal 66, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 88, Pasal 92, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 98, Pasal 151, Pasal 153, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 160, Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 190,
UU Cipta Kerja juga menghapus beberapa Pasal dalam UU Ketenagakerjaan yaitu: Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 64, Pasal 65,Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 152, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, dan Pasal 184
Di samping itu, UU Cipta Kerja menambah beberapa Pasal antara lain: Pasal 61A, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E, Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 92A, Pasal 151A, Pasal 154A, Pasal 157A, dan Pasal 191A.
Aspek Penting yang Perlu Diketahui tentang Ketenagakerjaan
Di atas telah mengulas secara sekilas tentang peraturan tentang Ketenagakerjaan. Sekarang, ada hal-hal yang perlu diketahui dari aspek definisi. Misalnya apa itu Ketenagakerjaan, apa itu tenaga kerja, dan sebagainya.
Apa itu Ketenagakerjaan?
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja[1].
Apa itu Tenaga Kerja?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan Tenaga Kerja ↗ adalah:
- orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja, pegawai, dan sebagainya: proyek itu masih memerlukan ratusan —
- orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja
Menurut UU Ketenagakerjaan, Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat[2].
Apa itu Pekerja?
KBBI menyebutkan Pekerja ↗ adalah:
- orang yang bekerja
- orang yang menerima upah atas hasil kerjanya; buruh; karyawan
Sementara UU Ketenagakerjaan mendefinisikan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain[3].
Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan
Menurut ketentuan Pasal 4 UU tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan antara lain:
- memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
- meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Hubungan Kerja
Aspek penting tentang ketenagakerjaan yang wajib diketahui adalah hubungan kerja. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh[4]. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan[5]. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku[6].
Kelompok Tenaga Kerja
Mengutip Disnakertans Banten ↗, terdapat beberapa pengelompokan Tenaga Kerja yaitu:
1. Tenaga Kerja Terdidik
Menurut artikel tersebut, tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh seseorang melalui pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, advokat ↗, notaris, dan lain sebagainya.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Apa itu tenaga kerja terlatih? Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahliannya umumnya melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya. Contoh tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef) dan lain sebagainya. Meskipun umumnya melalui pendidikan non-formal, tapi tenaga kerja terlatih juga bisa melalui pendidikan formal seperti ahli bedah, ahli forensik, dan ahli autopsi.
3. Tenaga Kerja tidak Terdidik dan tidak Terlatih
Terakhir adalah tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yang pada dasarnya, pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu. Contoh sederhananya adalah pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, dan lain sebagainya.
Waktu Kerja
Hal penting lainnya dalam Ketenagakerjaan adalah waktu kerja. Artinya, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja[7].
Waktu kerja dimaksud meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu[8]; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Namun demikian, apabila Pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus atas persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu dengan wajib membayar upah kerja lembur tersebut.
Penutup
Sebenarnya masih banyak aspek-aspek penting tentang Ketenagakerjaan yang perlu disampaikan dalam artikel ini. Rifaihadi.com akan membahas lebih spesifik pada artikel berikutnya.
Dari uraian di atas, telah mengetahui apa itu Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Pekerja, dan sebagainya. Di samping itu, juga mengetahui beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Ketenagakerjaan.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
[7] Lihat Ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Cipta Kerja.
[8] Lihat Ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja.