Lompat ke konten

31 Hak-hak Anak Menurut Undang-undang yang Wajib Anda Tahu

Bacaan 8 menit
Ilustrasi. Sumber gambar: pngwing.com

Banyak orang tua yang belum mengetahui hak-hak anak. Mungkin minimnya sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak-hak anak dimaksud.

Untuk itu, artikel ini merangkum hak-hak anak dalam peraturan perundang-undangan . Mulai dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (UU 4/1979); dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak).

Pengaturan mengenai hak-hak anak juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Apa itu Anak?

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan[1].

Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU HAM menyebutkan:

“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”

Anak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:

  1. generasi kedua atau keturunan pertama: ini bukan –nya, melainkan cucunya
  2. manusia yang masih kecil: — itu baru berumur enam tahun
  3. binatang yang masih kecil: — ayam itu berciap-ciap mencari induknya
  4. pohon kecil yang tumbuh pada umbi atau rumpun tumbuh-tumbuhan yang besar: — pisang
  5. orang yang berasal dari atau dilahirkan di (suatu negeri, daerah, dan sebagainya): — Jakarta; — Medan
  6. orang yang termasuk dalam suatu golongan pekerjaan (keluarga dan sebagainya): — kapal; — komidi
  7. bagian yang kecil (pada suatu benda): — baju
  8. yang lebih kecil daripada yang lain: — bukit

Apa itu Hak-hak Anak?

Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah[2].

Menurut ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU HAM, Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Hak anak dalam KBBI adalah jaminan yang berhak diterima anak berkenaan dengan perlindungan, kasih sayang, dan sebagainya dari keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara

Hak-hak Anak Menurut Undang-undang

Hak-hak anak di bawah ini, dirangkum dari berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.   

1. Berhak atas Kesejahteraan, Perawatan, Asuhan, dan Bimbingan

Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kesejahteraan Anak, Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

2. Anak Berhak atas Pelayanan

Hak-hak anak atas pelayanan dimaksud adalah pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Kesejahteraan Anak menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan.

3. Anak Berhak atas Pemeliharaan dan Perlindungan

Hak-hak anak lainnya adalah pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.

Dalam ketentuan Pasal 52  ayat (1) UU HAM menyebutkan:

Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.”

Selanjutnya, ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU HAM menegaskan:

Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.”

4. Hak-hak Anak terhadap Lingkungan Hidup

Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar. Maksud dari lingkungan hidup adalah lingkungan hidup fisik dan sosial[3].

5. Mendapat Pertolongan Pertama

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan. Yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan adalah keadaan yang sudah mengancam jiwa manusia baik karena alam maupun perbuatan manusia[4].

6. Hak Anak Memperolah Asuhan dari Negara

Hak-hak anak lainnya adalah memperoleh asuhan dari negara atau lembaga lain apabila anak tidak mempunyai orang tua.

7. Memperoleh Bantuan Ekonomi

Anak berhak memperoleh bantuan apabila anak tidak mampu agar tumbuh dan berkembang dengan wajar.

8. Berhak untuk Tumbuh dan Berkembang

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi[5].

Hak anak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-hak Anak.

9. Berhak Memperoleh Identitas

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan[6]. Hal yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU HAM, yang menyebutkan:

Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.”

Ketentuan di atas termasuk pula berhak mendapatkan akta kelahiran anak .

10. Beribadah Menurut Agamanya

Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali[7].

Ketentuan yang sama diatur dalam ketentuan Pasal 55 UU HAM yang berbunyi:

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.”

11. Mengetahui Orang Tuanya

Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri[8]. Frasa yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU HAM.

12. Diasuh atau Diangkat Orang Lain

Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar. Maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku[9].

Substansi yang sama diatur melalui ketentuan Pasal 57 ayat (2) UU HAM yang berbunyi:

Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.”

13. Memperoleh Pelayanan Kesehatan

Hak-hak anak yang tidak boleh terlewatkan adalah memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial[10].

14. Memperoleh Pendidikan

Demikian juga hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat[11]. Hak ini tidak boleh diabaikan baik oleh orang tua, keluarga, maupun negara.

Hal yang sama diatur dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU HAM:

Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”

15. Perlindungan di Satuan Pendidikan

Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain[12].

16. Mendapat Pendidikan Khusus

Selain mendapatkan Hak-hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.[13]

Demikian juga ketentuan Pasal 54 UU HAM menentukan:

Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

17. Pengembangan Diri

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan[14].

18. Beristirahat, Bermain, dan Berkreasi

Hak-hak yang juga terabaikan adalah hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri[15].

19. Memperoleh Rehabilitasi

Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial[16].

20. Mendapat Perlindungan

Hak-hak anak yang tidak boleh diabaikan dan paling penting adalah selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan[17]:

  1. diskriminasi;
  2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  3. penelantaran;
  4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  5. ketidakadilan; dan
  6. perlakuan salah lainnya.

21. Diasuh oleh Orang Tua Sendiri

Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir[18].

Pasal 57 ayat (1) UU HAM menentukan: Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Bertemu Orang Tua

Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak[19]:

  1. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
  2. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
  4. memperoleh Hak Anak lainnya.

23. Memperoleh Perlindungan dari Kegiatan Politik dan Kejahatan Seksual

Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari[20]:

  1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
  2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
  3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
  4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
  5. pelibatan dalam peperangan; dan
  6. kejahatan seksual.

24. Berhak tidak Dianiaya dan Disiksa

Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi[21].

25. Memperoleh Kebebasan

Di samping itu, ada pula hak-hak anak berupa memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum[22].

26. Hukum adalah Upaya Terakhir

Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir[23].

27. Apabila Kebebasan Anak Dirampas

Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk[24] :

  1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa ;
  2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
  3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

28. Berhak Dirahasiakan

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan[25].

29. Mendapatkan Bantuan Hukum

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya[26]. Yang dimaksud bantuan lainnya termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan.

30. Mendapat Perlakuan Khusus

Pasal 41 ayat (2) UU HAM Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

31. Perlindungan Hukum Selama Pengasuhan

Menurut ketentuan Pasal 58 menyebutkan:

  1. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya , atau pihak lain mau pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
  2. Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan bentuk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.

Penutup

Begitu istimewanya anak dalam hukum positif di Indonesia. Bayangkan saja, ada 33 hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua, wali, pengasuh, masyarakat, dan negara.

Berdasarkan uraian di atas, hak-hak anak wajib untuk dilaksanakan baik orang tua, keluarga, masyarakat, maupun negara.

Jadi, sudah tahu, kan apa saja hak-hak anak?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Perlindungan Anak.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 2 UU Kesejahteraan Anak beserta penjelasannya.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 3 UU Kesejahteraan Anak beserta penjelasannya.

[5] Pasal 4 UU Perlindungan Anak.

[6] Pasal 5 UU Perlindungan Anak.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 6 UU Perlindungan Anak.

[8] Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

[9] Pasal 7 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

[10] Pasal 8 UU Perlindungan Anak.

[11] Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

[12] Pasal 9 ayat (1a) UU Perlindungan Anak.

[13] Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

[14] Pasal 10 UU Perlindungan Anak.

[15] Pasal 11 UU Perlindungan Anak.

[16] Pasal 12 UU Perlindungan Anak.

[17] Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

[18] Pasal 14 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

[19] Pasal 14 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

[20] Pasal 15 UU Perlindungan Anak.

[21] Pasal 16 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

[22] Pasal 16 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

[23] Pasal 16 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

[24] Pasal 17 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

[25] Pasal 17 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

[26] Pasal 18 UU Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan