Last Updated: 06 Mar 2022, 10:54 pm
Dalam sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara ↗ terdapat beberapa metode atau acara pemeriksaan persidangan PTUN. Tergantung kasus yang diajukan kepadanya. Acara pemeriksaan persidangan dalam sengketa TUN tersebut setidaknya ada 3.
Daftar Isi
3 Acara Pemeriksaan Persidangan PTUN
- Acara Biasa
- Acara Cepat
- Acara Singkat
Apa maksud dari ketiga acara pemeriksaan persidangan PTUN tersebut? Melalui artikel ini, kita akan membahas ketiganya.
Ketiga acara pemeriksaan persidangan PTUN di atas telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU ini terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).
Apa perbedaan dari acara biasa, acara cepat, dan acara singkat dalam sengketa TUN? Secara ringkas, menurut Ujang Abdullah dalam tulisannya di laman PTUN Palembang ↗, acara Singkat, khusus untuk pemeriksaan perlawanan terhadap Penetapan Dismissal.
Acara Cepat (Hakim Tunggal), apabila terdapat kepentingan Penggugat yang cukup mendesak dan dimohonkan oleh Penggugat. Acara Biasa (Hakim Majelis), yaitu acara pemeriksaan perkara melalui pemeriksaan persiapan.
Apa itu Acara Biasa?
Acara pemeriksaan persidangan PTUN urutan pertama dalam artikel ini adalah acara biasa.
Apa itu acara biasa? Secara sederhana, pemeriksaan acara biasa dalam sengketa TUN adalah pemeriksaan sengketa dengan menggunakan semua prosedur yang telah ditentukan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara-cara yang umum—misalnya pemeriksaan dilakukan dengan 3 (tiga) orang Hakim.
Acara pemeriksaan persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara khususnya pengadilan tingkat pertama, umumnya dilakukan dengan acara biasa.
Proses persidangan ↗ mengenai acara biasa ini setidaknya sebagai berikut:
- Dismissal Process
- Pemeriksaan Persiapan
- Pembacaan Gugatan
- Jawaban
- Replik
- Duplik
- Pembuktian para pihak
- Simpulan para pihak
- Putusan akhir
Terhadap putusan akhir ↗ dengan metode acara pemeriksaan persidangan biasa, dapat dilakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Apabila tidak puas juga, melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Contoh kasus metode pemeriksaan persidangan dengan acara biasa ini misalnya objek sengketa sertifikat tanah ↗.
Apa itu Acara Cepat
Menurut Indroharto[1], acara cepat adalah pemeriksaan dengan percepatan dari jalannya proses pemeriksaan dan pemutusan pokok sengketa dari gugatan ↗ yang masuk dan dilakukan dengan penyingkatan tenggang waktu. Dengan kata lain, menyederhanakan unsur-unsur ↗ yang terdapat dalam acara biasa …
Berbeda dengan pemeriksaan acara biasa, pemeriksaan acara cepat ini dilakukan dengan hakim tunggal.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan Penggugat yang cukup mendesak. Hal ini dilihat dan disimpulkan dari alasan-alasan permohonan Penggugat dalam gugatannya, sehingga dapat memohon kepada pengadilan agar pemeriksaan sengketa dipercepat.[2]
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau ditolak permohonan dengan acara cepat.
Kemudian, ketika ternyata Ketua Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat, maka dikeluarkan penetapan. Di samping itu, juga sudah harus menentukan waktu persidangan tanpa dilakukan proses pemeriksaan persiapan sebagaimana acara biasa di atas.
Selain itu, tenggang waktu ↗ untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.
Putusan akhir dari pemeriksaan acara cepat ini berbentuk putusan, yang dapat diajukan Banding dan Kasasi ↗.
Contoh kasus metode pemeriksaan persidangan dengan acara cepat ini adalah sengketa Partai Politik yang tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Contoh lainnya menyangkut Keputusan Tata Usaha Negara ↗ yang berisikan perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati penggugat.
Baca Juga: 13 Perkara yang Menjadi Kewenangan PTUN ↗
Apa itu Acara Singkat?
Acara singkat adalah suatu prosedur acara yang diselenggarakan untuk memeriksa perlawanan dari penggugat terhadap penetapan ketua pengadilan dalam suatu rapat permusyawaratan.
Pemeriksaan acara singkat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara menyangkut perlawanan. Perlawanan dimaksud diajukan ketika gugatannya tidak lolos dismissal process.
Penetapan yang dikeluarkan berdasarkan rapat permusyawaratan menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar karena beberapa hal, antara lain[3]:
- pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
- syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
- gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
- apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
- gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
Berdasarkan penetapan tersebut, dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah penetapan diucapkan. Perlawanan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
Apabila perlawanan pelawan dibenarkan Pengadilan, maka penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tidak diterima menjadi gugur demi hukum. Sehingga pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan dengan acara biasa.
Putusan perlawanan tidak dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Untuk contoh kasus pemeriksaan persidangan acara singkat ini sebenarnya kasuistis. Sepanjang memenuhi Pasal 62 UU Peratun di atas.
Perbedaan Acara Pemeriksaan Persidangan PTUN
Setidaknya, saya menemukan 7 (tujuh) perbedaan acara pemeriksaan persidangan PTUN berupa acara biasa, acara cepat, dan acara singkat.
Untuk membedakan ketiga metode pemeriksaan acara biasa, acara cepat, dan acara singkat, saya mencoba membuat bagan, sebagai berikut:
Acara Biasa | Acara Cepat | Acara Singkat |
Diajukan oleh Penggugat (orang atau badan hukum perdata) | Diajukan oleh Penggugat (orang atau badan hukum perdata) dengan alasan keadaan mendesak | Diajukan oleh pelawan (orang atau badan hukum perdata) |
Melalui dismissal proceess. | Melalui dismissal process. | Melalui dismissal proceess (gugatan tidak diterima) |
Diperiksa oleh 3 Hakim | Diperiksa hakim tunggal | Diselesaikan dengan hakim tunggal |
Terdapat pemeriksaan persiapan | Tidak terdapat pemeriksaan persiapan | Tidak terdapat pemeriksaan persiapan (karena sudah dikeluarkan penetapan gugatan tidak diterima) |
Jawab-jinawab dan pembuktian bagi kedua pihak bisa melebihi 14 hari | Jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak tidak melebihi 14 hari | |
Proses persidangan memakan waktu hingga berbulan-bulan (paling lama 5 bulan) | Proses persidangan biasa memakan waktu 21 hari | |
Putusan akhir berbentuk putusan | Putusan akhir berbentuk putusan | Putusan akhir berbentuk penetapan |
Penutup
Setidaknya terdapat 3 acara pemeriksaan persidangan sengketa TUN, yaitu acara biasa, acara cepat, dan acara singkat.
Acara biasa Secara sederhana, pemeriksaan acara biasa dalam sengketa TUN adalah pemeriksaan sengketa dengan menggunakan semua prosedur yang telah ditentukan. Pemeriksaan dilakukan dengan cara-cara yang umum—misalnya pemeriksaan dilakukan dengan 3 (tiga) orang Hakim.
Acara cepat adalah pemeriksaan dengan percepatan dari jalannya proses pemeriksaan dan pemutusan pokok sengketa dari gugatan yang masuk dan dilakukan dengan penyingkatan tenggang waktu. Dengan kata lain, menyederhanakan unsur-unsur yang terdapat dalam acara biasa …
Acara singkat. Acara singkat adalah suatu prosedur acara yang diselenggarakan untuk memeriksa perlawanan dari penggugat terhadap penetapan ketua pengadilan dalam suatu rapat permusyawaratan.
Perbedaan mendasar ketiganya terlihat dalam proses persidangan. Acara biasa diperiksa oleh 3 orang hakim. Sementara acara cepat dan singkat diperiksa dengan hakim tunggal.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 2003., hlm., 158-159.
[2] Lihat Pasal 98 UU Peratun
[3] Lihat Pasal 62 UU Peratun.